Bagaimana Menghitung Waris Islam Anak Laki-laki Perempuan 2:1?

waris anak laki perempuan 21

Menghitung Warisan Anak dalam Islam

Syariat waris dalam Al-Qur’an merupakan perintah Allah kepada hamba-Nya dalam membagi harta orang yang sudah meninggal. Baik itu orang tua, anak, saudara yang dekat maupun yang jauh. Sebagian orang salah sangka, mengira pembagian waris adalah “anjuran” yang boleh ya dan boleh tidak. Padahal aturan waris merupakan kewajiban.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.

(QS. An-Nisa:11)

Jadi, bagian untuk anak laki-laki dan perempuan itu dilakukan dengan cara menjadikan hitungan anak laki-laki seperti 2 anak perempuan.

Jika ada 1 anak laki dan 1 anak perempuan, berarti jatah waris anak dibagi 3 bagian (atau secara matematis 3X) maka 2X untuk anak laki-laki dan 1X untuk anak perempuan.

Jika ada 3 anak laki dan 2 anak perempuan, berarti jatah waris untuk anak dibagi 8 bagian. Mengapa? Karena 3 anak laki-laki = 3 x 2X = 6X. 2 anak perempuan = 2 x 2X = 4 X. Dijumlah 6X + 2X = 8X, alias 8 bagian.

Contoh Perhitungan Waris Anak

Jika yang meninggal adalah Bapak, apakah seluruh harta orang tua dibagi 8? (jumlah anak 3 laki-laki dan 2 perempuan). Jawabannya tidak.

Ketika bapak meninggal, dilihat dahulu siapa saja kerabat dekat yang masih hidup, lalu diidentifikasi siapa saja dari kerabat tersebut yang berhak mendapat warisan.

Misalnya, yang masih hidup saat Bapak kita wafat adalah Ibu kita, nenek kita, dan kita (sebagai anak berjumlah 3 laki dan 2 perempuan). Berarti Ibu sebagai Istrinya bapak berhak atas warisan sebanyak 1/8, nenek sebagai ibunya bapak berhak atas warisan sebanyak 1/6. Jika Ibu dan nenek sudah dibagi, maka sisanya adalah untuk anak (sebagai ashabah).

cek di sini untuk lihat ayat alquran tentang persentase bagian ahli waris

Dengan demikian, jatah warisan anak adalah: 1 – 1/8 – 1/6 = 17/24.

17/24 inilah yang dibagi menjadi 8 bagian anak. 17/24 dibagi 8 = 17/192. 17/192 alias 8.854% ini menjadi 1 bagian untuk anak.

Masing-masing anak perempuan mendapat 17/192 atau 8.854%.

Masing-masing anak laki-laki mendapat 17/96 atau 17.708%

Jatah-jatah waris tersebut adalah “hak” yang secara otomatis didapatkan pada saat Bapak wafat, di detik itu juga. Hak waris merupakan pemberian dari Allah, bukan ditentukan dari kesepakatan keluarga.

Dampak Buruk Pembagian Waris yang Salah

Pembagian waris anak yang tidak sesuai dapat menyebabkan dosa dan menghilangkan keberkahan harta. Seorang anak yang ditinggal bapaknya statusnya dapat berubah menjadi anak yatim. Sedangkan, Allah mengecam orang-orang yang memakan harta anak yatim secara batil.

اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا ࣖ

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

Solusi Mengatasi Masalah Pembagian Waris Anak

  1. Berikan nasihat terbaik untuk anggota keluarga yang ditinggalkan, bahwa Allah yang selama ini memberikan rezeki untuk Bapak, Allah yang mewafatkan Bapak, Allah pula yang mengalihkan hak waris Bapak.
  2. Jaga baik-baik harta waris selama harta waris belum dibagikan agar tidak termakan, berkurang, atau hilang secara sepihak.
  3. Adakan pertemuan keluarga dengan kepala dingin dan niat silaturahmi. Jangan sampai pembagian waris memutus hubungan keluarga karena adanya firasat atau tuduhan yang terpendam kepada ahli waris lain.
  4. Adakan pertemuan keluarga dengan konsultan waris yang menguasai fikih dan berpengalaman menengahi keluarga yang berseteru akibat waris.

Terkadang, penyelesaian masalah waris tidak cukup dengan membawa ayat dan hadits warisan ke tengah perbincangan keluarga. Dibutuhkan skill fikih yang mendalam (seputar waris, hibah, dan wasiat), wawasan seputar legal dan hukum positif, wawasan tentang aliran harta dan pengelolaan aset, serta negosiasi dan mediasi pihak yang bertengkar.

Syariah Wealth Management merupakan lembaga konsultasi dan pendampingan waris dengan pengalaman bertahun-tahun, kerumitan waris multi-generasi, dan dengan skala nilai harta sengketa waris hingga ratusan miliar rupiah.

Klik di sini untuk konsultasi, tarif konsultasi mulai dari Rp0,-

Chat SWM
1
Assalamu'alaikum👋
Ada yang bisa kami bantu?