Hadits Nabi sebagai Rujukan/Dalil Muamalah
Muamalah dapat diartikan sebagai hubungan sesama manusia, termasuk semua bentuk transaksi dan kegaitan ekonomi yang dilakukan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk menjadi teladan dan memperbaiki akhlak dan adab manusia dalam bermuamalah. Sehingga, umat manusia dapat mengetahui jalan yang halal dan diberkahi Allah dalam mencari penghidupan dan memutar roda perekonomian di dunia.
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.
(QS. Al Ahzab 21)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
(QS. An-Nisa 4:59)
FIkih muamalah disusun dengan kaidah-kaidah fikih dengan berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas.
Pada artikel sebelumnya, telah disebutkan ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan muamalah. Pada artikel ini, akan disebutkan beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seputar muamalah.
Hadits tentang Halal-Haram itu Jelas, tetapi di antaranya ada yang syubhat
“Yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas. Namun, di antara keduanya ada perkara yang syubhat (samar). Maka barang siapa yang meninggalkan perkara yang syubhat karena khawatir mendapat dosa, berarti dia telah meninggalkan perkara yang jelas keharamannya dan siapa yang banyak berdekatan dengan perkara syubhat maka dikhawatirkan dia akan jatuh pada perbuatan yang haram tersebut…” (HR. Bukhari: 1910)
Hadits tentang orang yang tidak memperhatikan kehalalan bisnsinya
“Akan datang suatu zaman pada manusia yang ketika itu seseorang tidak peduli lagi tentang apa yang didapatkannya apakah dari barang halal ataukah haram” (HR. Bukhari: 1918)
Hadits tentang kewajiban jujur dan terus terang tentang barang dagangannya, tidak boleh berbohong dalam bisnis
“…Jika keduanya jujur dan menampakkan dagangannya maka keduanya diberkahi dalam jual belinya, dan bila menyembunyikan dan berdusta maka akan dimusnahkan keberkahan jual belinya” (HR. Bukhari: 1937)
Hadits tentang membatalkan jual beli di tempat (khiyar majelis)
“Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan) dalam jual beli selama keduanya belum berpisah” (HR. Bukhari: 1967)
Hadits tentang larangan menjual kembali barang sebelum sah serah terimanya (qabdh)
“Barang siapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga menerimanya (memilikinya dengan sempurna)” (HR. Muslim: 2807)
Hadits tentang larangan menjual emas dengan uang secara kredit
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah “melarang jual beli emas dengan uang kertas sebagai utang” (HR. Bukhari: 2033)
Hadits tentang kredit dengan barang gadai (jaminan)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari orang Yahudi dengan cara pembayaran di belakang (tempo) dan beliau gadaikan baju besi beliau (sebagai jaminan). (HR. Bukhari 2092)
Hadits tentang bolehnya jualan dengan sistem Pre Order (PO)
“Lakukanlah jual beli salaf/salam (pre-order) pada buah-buahan dengan takaran dan timbangan yang diketahui sampai waktu yang diketahui” (HR. Bukhari 2094)
Hadits tentang mempekerjakan karyawan yang berbeda agama (non muslim)
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar menyewa seorang dari suku Ad-Dil sebagai petunjuk jalan yang dipercaya, yang orang itu masih memeluk agama kafir Quraisy. Maka keduanya mempercayakan kepadanya perjalanan, lalu keduanya meminta untuk singgah di gua Tsur setelah perjalanan tiga malam” (HR. Bukhari: 2104)
Hadits tentang kerja sama bagi hasil pertanian (muzara’ah)
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan orang untuk memanfaatkan tanah Khaibar dengan ketentuan separuh dari hasilnya berupa kurma atau sayuran adalah untuk pekerja. Beliau membagikan hasilnya kepada istri-istri beliau sebanyak 100 wasaq: 80 wasaq kurma dan 20 wasaq gandum.” (HR. Bukhari 2160)
Hadits tentang utang piutang
“Siapa yang mengambil harta manusia (berutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya. Sebaliknya, siapa yang mengambil (utang) dengan maksud merusaknya (merugikannya, tidak berniat mengembalikannya) maka Allah akan merusak orang itu”. (HR. Bukhari: 2212)
Demikian beberapa hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengenai muamalah yang menjadi rujukan fikih. Hadits-hadits di atas hanyalah sedikit dari sekian banyaknya hadits tentang muamalah di dalam kitab-kitab hadits para ulama. Semoga bermanfaat.