Kewajiban Adil Suami kepada para Istri (termasuk dalam hal Waris)
Seorang suami yang berpoligami memiliki kewajiban untuk berlaku adil, sebagaimana firman Allah Ta’ala
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 129).
Perlakuan “adil” seorang suami kepada para istri tentunya membutuhkan pebahasan yang sangat luas. Yang jelas, termasuk dalam hal adil adalah adil dalam urusan pemberian (materi). Sebagaimana yang dikutip Rumaysho mengenai Syaikh As-Sa’di dalam tafsir beliau: Syaikh As Sa’di melanjutkan, “Untuk masalah nafkah, pakaian, pembagian malam dan semacamnya, hendaklah suami berbuat adil…”.
Apabila suami dituntut untuk berlaku adil dalam masalah harta semasa hidupnnya, bagaimana keadilan tersebut diberlakukan setelah kepergian suami? Mengenai keadilan pembagian harta suami telah ditetapkan oleh Allah Azza wa Jalla.
Allah yang membuat ketentuan kepada suami agar berlaku adil semasa hidup, dan Allah pula yang membuat ketentuan bagaimana pembagian harta waris suami setelah wafat.
Hak Waris untuk Istri (Memiliki Anak atau Tidak)
Bagian waris untuk istri telah Allah tetapkan dalam Al-Quran:
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ
…Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. … (QS. An-Nisa 4:12)
Ada dua kondisi tentang pembagian waris istri:
- Jika suami mempunyai anak kandung, maka istri mendapatkan 1/8 (12.5%)
- Jika suami tidak mempunyai anak kandung, maka istri mendapatkan 1/4 (25%)
Penting diperhatikan di sini bahwa yang dilihat adalah dari sudut pandang suami, apakah suami punya anak atau tidak. Sebagai contoh, Pak Arifin memiliki 3 orang istri:
- Amizah, istri pertama, dinikahi sejak gadis. Dikaruniai 1 anak kandung bersama Arifin.
- Asti, istri kedua, dinikahi sejak janda. Membawa 2 anak (dari suami pertama). Dikaruniai 1 anak kandung bersama Arifin.
- Aurel, istri ketiga, dinikahi sejak janda. Tidak memiliki anak sama sekali.
Dari sudut pandang masing-masing istri, Amizah dan Asti memiliki anak. Sedangkan Aurel, tidak punya anak. Kondisi ketiganya berbeda, tetapi penentuan berapa warisnya dilihat dari kondisi pak Arifin. Pak Arifin memiliki 2 orang anak kandung. Sehingga jatah untuk istri adalah 1/8.
Pembagian Jatah Waris Istri 1/8
Perhitungan jatah istri sebanyak 1/8 adalah untuk seluruh istri, bukan untuk masing-masing istri. Hal ini ditunjukkan dalam potongan ayat di atas, “Para istri memperoleh seperempat harta…”, sehingga 1/4 itulah yang dibagi sesuai jumlah istri. Misalkan harta waris suami adalah Rp1 miliar, maka untuk 3 orang istri adalah Rp125 juta.
Dengan demikian, Rp125 juta ini yang dibagi untuk Amizah, Asti, dan Aurel. Bukan masing-masing Rp125 juta.
Jatah Waris Istri Muda dan Istri Tua
Pertanyaan berikutnya, apakah ada perbedaan jatah waris istri muda dan istri tua? Dalam ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membeda-bedakan mana istri muda dan istri tua. Dengan demikian, pembagiannya adalah secara merata.
Bagaimana jika semasa hidupnya suami berlaku tidak adil kepada sebagian istrinya? Misal, lebih memanjakan salah satu istri, lebih banyak memberikan harta, uang, rumah kepada salah satu istri, atau bahkan harta istri tua dipakai untuk diberikan kepada istri muda?
Hal ini sangat mungkin dan sering terjadi. Apalagi ketika istri pertama lebih banyak membersamai suami, membangun usaha (bisnis) bersama dan sebagainya. Hal ini kerap kali menjadi sumber sengketa dalam pembagian waris istri.
Pembahasan masalah tersebut tentunya kompleks dan memerlukan pengkajian khusus. Hubungi tim kami untuk mengadakan sesi konsultasi untuk waris keluarga Anda.