Sukuk sering disebut sebagai investasisyariah alternatif daripada obligasi konvensional. Sebagaimana kita tahu, bahwa obligasi hukumnya adalah haram karena mengandung unsur riba. Sedangkan, sukuk dijalankan dengan akad-akad syariah yang dapat menjadi solusi atas keharaman obligasi. Pertanyaannya, apakah hukum sukuk itu benar-benar sudah sesuai syariah?
Definisi Sukuk
Sukuk berasal dari bahasa Arab yang artinya adalah surat berharga.
Menurut AAOIFI, Sukuk adalah beberapa lembar sertifikat dengan nilai sama yang mewakili bagian kepemilikan tak tertentu atas barang, manfaat suatu barang, jasa, atau kegiatan investasi tertentu.
Dari definisi di atas, kita dapat mengerti bahwa sukuk adalah istilah yang umum. Intinya adalah pemegang sukuk berarti memiliki persentase kepemilikan atas barang, jasa, atau proyek yang menjadi sebuah kegiatan investasi.
Contoh Ilustrasi Sukuk Sederhana
Misalnya, sebuah perusahaan (PT Ahsan) memerlukan pabrik sementara di Kota Bogor untuk 10 tahun kedepan. Untuk PT Ahsan menjual saham, atau mengambil utang riba, perusahaan ini memilih untuk menerbitkan sukuk saja. Sukuk ini akan mewakili sebuah pabrik yang akan disewa oleh perusahaan selama 10 tahun.
Investor yang membeli sukuk berarti pemilik atas pabrik yang akan disewa PT Ahsan. Uang pembelian sukuk dikumpulkan dan digunakan untuk membeli pabrik. Kemudian, PT Ahsan membayar sewa secara rutin kepada Investor pemegang sukuk.
Dengan demikian, setiap sukuk itu pasti ada landasan aset yang menjadi proyek investasinya. Bukan sekadar perusahaan meminjam uang investor dan akan dapat kupon/bunga secara rutin layaknya obligasi.
Apakah Sukuk sesuai Syariah?
Apabila ditanyakan, apakah sukuk sesuai syariah maka jawabannya tergantung skema akad yang dijalankan dalam program sukuk tersebut. Sebab, sukuk hanyalah surat kepemilikan saja. Halal-haramnya tergantung bisnis atau proyek yang berjalan.
Jika landasan sukuknya adalah proyek akad mudharabah, maka dilihat apakah mudharabahnya sesuai syariah atau tidak.
Jika landasan sukuknya adalah proyek akad ijarah, maka dilihat apakah ijarahnya sesuai syariah atau tidak.
Apakah Ada Contoh Sukuk yang Tidak Sesuai Syariah?
Sukuk Ijarah adalah salah satu model sukuk yang berpotensi riba dan tidak syar’i. Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi dalam kitab beliau mengutip salah satu kasus Sukuk Ijarah yang riba karena skemanya banyak mengandung pelanggaran syariat.1
Pemerintah Bahrain membutuhkan dana untuk anggaran belanja negara dan solusi yang dilakukan adalah menerbitkan sukuk Ijarah. Berikut tahapannya:
- Pemerintah menjual Bandara Internasional Bahrain senilai 40 juta dinar bahrain (tunai) yang dibagi menjadi lembaran-lembaran sukuk. Sukuk ini dijual melalui bank sentral Bahrain. Sampai di sini, Pemerintah mendapatkan uang dari penjualan sukuk bandara
- Kemudian, masih di majelis yang sama, para pemengang sukuk (diwakili bank sentral) menyewakan Bandara tadi kepada pemerintah Bahrain selama 10 tahun. Sehingga, pemerintah membayar sewa kepada pemegang sukuk secara rutin.
- Lalu, masih dalam majelis akad tersebut, pemerintah Bahrain berjanji secara mengikat untuk membeli kembali Bandara tadi setelah selesai masa sewanya. Akhirnya, pemerintah membayar harga Bandara tadi kepada pemegang sukuk, sehingga pemegang sukuk mendapat uangnya kembali. setelah 10 tahun.
Hukum sukuk di atas terdapat perbedaan pendapat ulama. Namun, pendapat yang terkuat adalah haram dan sekadar pengelabuan riba. Pendapat ini didukung oleh mayoritas ulama kontemporer seperti Prof. Dr. As-Shiddiq Ad Dharir, Prof. Dr. Nazih Hammad, Syaikh Abdullah bin Mani’, Syaikh Muhammad Taqiyy Al Utsmani dan lainnya.
Alasannya yaitu dalam skema sukuk ijarah di atas, mirip jual beli ‘inah yang diharamkan. Yakni merekayasa jual beli Bandara dua kali. Pertama pemerintah jual ke pemegang sukuk, lalu sepanjang itu disewakan, dan Pemerintah berjanji secara mengikat membeli lagi dari pemegang sukuk. Selain itu, nilai penjualan dan pembelian kembali tersebut (setelah 10 tahun) adalah sama dan sudah disepakati di awal, sehingga menggambarkan bahwa transaksinya adalah fiktif, dan bukan benar-benar jual beli. Apalagi, aset yang dijual merupakan aset vital negara yang tentu pemegang sukuk tidak bisa sembarangan mengatur atau menjualnya. Akhirnya, terkesan bahwa jual beli di sini tidak riil.
Alasan kedua, jual beli ini seperti jual beli wafa’ yang juga mengandung riba. Jual beli wafa’ yakni seseorang menjual barang miliknya secara tunai dengan syarat: kapan pun penjual mengembalikan uang pembeli, pembeli wajib mengembalikan barang tersebut. Sepanjang barang itu “dibeli” pembeli, pembeli menyewakannya kepada penjual. Dengan demikian, sukuk ijarah pun serupa dengan jual beli wafa ini.
Apakah Sukuk di Indonesia Halal?
Untuk mengetahui apakah sukuk yang diterbitkan di Indonesia halal atau tidak, investor perlu mempelajari skemanya terlebih dahulu. Apakah benar-benar ada barangnya (underlying asset), apakah transaksi di dalamnya riil atau fiktif, dan apakah tidak ada riba di sana.
- Dr. Erwandi Tarmizi, “Harta Haram Muamalat Kontemporer”: Sukuk Ijarah ↩︎

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.