Kategori: Artikel

  • 10 Adab Seputar Utang Piutang, Agar Tidak Jadi Musibah

    Hukum asal utang piutang adalah boleh, dan bahkan ini merupakan salah satu bentuk rahmat Allah pada kita dalam memenuhi kebutuhan hidup. Hamba Allah yang memiliki kelebihan harta didorong untuk menolong saudaranya yang membutuhkan, salah satunya ialah dengan cara utang piutang.

    Sayangnya, kaum muslimin yang tidak memahami hukum dan adab-adabnya justru menyebabkan utang piutang menjadi pintu musibah, hilangnya berkah, dan malapetaka di dunia dan di akhirat.

    Ada yang awalnya rukun, menjadi ribut karena utang. Ada yang awalnya kaya, menjadi miskin karena utang. Ada yang awalnya nampak seperti ahli surga, tidak jadi masuk surga karena utang.

    Berikut ini 10 hukum dan adab seputar utang piutang:

    #1 Berhutang hukumnya halal, selama tidak melanggar Syariat Allah

    Halalnya berutang ditunjukkan dengan firman Allah dalam Al-Qur’an, bahwa Allah tidak melarang hal tersebut.
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
    “Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian bertransaksi tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” (QS Al-Baqarah: 282)

    Dalam ayat tersebut, Allah tidak melarang transaksi utang, justru Allah mengajarkan bagaimana syariatnya dalam berutang.

    #2 Memberi utang merupakan amal shalih

    Pemberi utang mendapatkan pahala atas kebaikannya memberikan pinjaman. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda

    مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً
    Tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada seorang muslim suatu pinjaman sebanyak dua kali, maka ia seperti telah bersedekah sekali.” (HR. Ibnu Majah, shahih).

    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ قَبْلَ أَنْ يَحِلَّ الدَّيْنُ , فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ فَأَنْظَرَهُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ
    Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan,  dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, shahih).

    Ini merupakan mindset yang harus dimiliki seorang muslim. Bahwa Islam memandang perbuatan memberi utang adalah suatu amal shalih dan balasannya adalah dari Allah Azza wa Jalla semata.

    #3 Utang Piutang tidak boleh dijadikan sarana mendapatkan keuntungan

    Setelah kita mengetahui bahwa utang piutang adalah sarana ibadah untuk mendapat balasan dari Allah, Allah melarang kita menjadikan utang piutang itu sebagai bisnis untuk mendapatkan keuntungan dari manusia (yang berutang).

    Dalam akad utang piutang, segala bentuk keuntungan bagi pemberi utang adalah riba.

    Salah satu kaidah umum yang seluruh ulama Islam sepakati tentang riba:

    كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ حَرَامٌ
    “Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.”

    “Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,
    أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُسَلِّفَ إذَا شَرَطَ عَلَى الْمُسْتَسْلِفِ زِيَادَةً أَوْ هَدِيَّةً ، فَأَسْلَفَ عَلَى ذَلِكَ ، أَنَّ أَخْذَ الزِّيَادَةِ عَلَى ذَلِكَ رَبًّا .
    “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan pinjaman memberikan syarat kepada yang meminjam supaya memberikan tambahan atau hadiah, lalu transaksinya terjadi demikian, maka mengambil tambahan tersebut adalah riba.”

    #4 Utang piutang dengan keuntungan adalah Riba dan merupakan Dosa Besar

    Bukan sekadar haram, riba termasuk dosa besar yang seluruh ulama tidak ada perbedaan pendapat mengenai hal ini.

    Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum Muslimin telah sepakat akan haramnya riba. Riba itu termasuk kabair (dosa-dosa besar). Ada yang mengatakan bahwa riba diharamkan dalam semua syari’at (Nabi-Nabi), di antara yang menyatakannya adalah al-Mawardi

    Allâh berfirman:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ﴿٢٧٨﴾ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
    Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allâh dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allâh dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.  (al-Baqarah: 278-279)

    Imam Ibnul ‘Arabi al-Mâliki rahimahullah berkata, “Orang-orang jahiliyyah dahulu biasa berniaga dan melakukan riba. Riba di kalangan mereka telah terkenal.  Yaitu seseorang menjual kepada orang lain dengan hutang. Jika waktu pembayaran telah tiba, orang yang memberi hutang berkata, “Engkau membayar atau memberi riba (tambahan)?” Yaitu: Engkau memberikan tambahan hartaku, dan aku bersabar dengan waktu yang lain. Maka Allâh Azza wa Jalla mengharamkan riba, yaitu tambahan (di dalam hutang seperti di atas)

    Pada ayat di atas, jelas bahwa kita diperintahkan untuk tidak mengambil riba (tambahan) apapun dari utang. Yang menjadi hak kita adalah pokok utangnya saja. Sedangkan, apabila kita mengambil tambahan dari itu, Allah memberikan ancaman perang terhadap kita.

    Adakah perbuatan dosa lain yang ancamannya adalah diperangi Allah selain riba?

    #5 Pastikan ada catatan, akad tertulis dan jaminan atas utang piutang.

    Dalam satu ayat terpanjang dalam Al-Qur’an, Allah mengajarkan kita untuk mengadakan ikatan yang kuat dan jelas atas transaksi utang piutang yang kita lakukan.

    Bentuk pengikatan tersebut adalah berupa catatan atau akad tertulis

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ
    Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. (QS. al-Baqarah: 282)

    dan apabila diperlukan dapat diperkuat dengan adanya barang jaminan

    وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ
    Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS. Al-Baqarah: 283)

    Hikmah dibalik syariat ini adalah sebagaimana sering kita lihat. Betapa banyak sengketa terjadi karena akad utang piutang yang tidak jelas. Betapa banyak harta orang lain direbut secara zalim akibat utang tidak terbayar, karena kabur atau pura-pura lupa karena tidak ada bukti catatannya.

    #6 Usahakan ada barang jaminan, tetapi jangan dimanfaatkan

    Pemberi utang hendaknya meminta barang jaminan. Hal ini bukan berarti tidak percaya atau su’uzhan dengan yang berutang, melainkan ini adalah salah satu hal yang dianjurkan oleh Allah.

    Mengapa demikian? Tentu kita bisa melihat hikmahnya. Dengan adanya barang jaminan, pemberi utang akan mendapat rasa aman. Sehingga, hubungannya dengan orang yang berutang tidak terganggu. Yang berutang pun akan lebih bersemangat untuk melunasi meskipun pemberi utang tidak menagih dengan zalim.

    Betapa banyak hubungan pertemanan atau persaudaraan terganggu karena masalah utang? Adanya jaminan itu bukan hanya mengamankan utang, tapi juga mengamankan hubungan persaudaraan dan pertemanan agar tidak terganggu dari utang piutang.

    Namun, ingat bahwa barang jaminan itu tidak boleh dimanfaatkan oleh pemberi utang, karena hukumnya menjadi riba. Yakni, pemberi utang mendapat keuntungan dari utang piutangnya dalam bentuk manfaat barang gadai.

    Misalnya, Andi berutang Rp10 juta kepada Hendra dengan menyerahkan sepeda motornya sebagai jaminan. Apabila Hendra menggunakan sepeda motor itu secara gratis, tentu ini menjadi keuntungan bagi Hendra atas pinjaman Rp10 juta kepada Andi. Ingat, ini hukumnya Riba.

    Bentuk riba lainnya dalam hal ini adalah seperti pegadaian. Nasabah mendapatkan pinjaman uang, tetapi selama barang gadainya ditahan, nasabah membayar ongkos/sewa penyimpanan barang gadai tersebut kepadanya agar pegadaian mendapatkan keuntungan

    Selalu ingat kaidah, “Setiap utang piutang yang ada keuntungan di dalamnya adalah haram”, apapun bentuk atau celah keuntungan tersebut.

    #7 Berilah kemudahan kepada yang berutang

    Apabila kita memegang teguh mindset bahwa utang-piutang adalah amal shalih, maka kita akan berusaha untuk mengikuti seluruh ajaran Nabi dalam menjalankan transaksi utang piutang tersebut.

    Saat pemberi utang ingin menagih hutangnya, tetapi yang berutang sedang mengalami kesulitan membayar, maka berilah kemudahan dan tenggang waktu.

    Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى
    Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari)

    Telah disebutkan juga dalam hadits sebelumnya, Allah menjanjikan pahala sedekah bagi yang memberikan tenggang waktu apabila yang meminjam uang itu sedang kesulitan.

    “Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan,  dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya” (HR. Ahmad, shahih)

    #8 Membayar utang itu wajib. Enggan membayar utang adalah layaknya seorang pencuri

    Selalu ingat bahwa membayar utang itu wajib, sebagaimana telah disepakati dalam akad. Wajibnya membayar utang itu tidak menunggu apakah si pemberi utang itu sedang butuh uang atau tidak, atau menunggu ditagih atau bahkan diterror.

    Sering terjadi orang yang awalnya berniat meminjam uang hingga seperti mengemis, pada akhirnya orang yang sudah meminjamkan uang itu berbalik mengemis (saat menagih utang).

    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ،‏
    “Penundaan (pembayaran hutang oleh) seorang yang mampu adalah kezaliman…” (HR. Abu Daud)

    Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. :
    لَيُّ الوَاجِدِ يَحِلُّ عُقُوْبَتَه ُوَعِرْضه
    Menunda pembayaran bagi yang mampu membayar, (ia) halal untuk dihukum dan (juga) kehormatannya”. (HR Abu Daud)

    Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallambeliau bersabda :
    أَيُّمَـا رَجُلٍ تَدَيَّنَ دَيْنًا وَهُوَ مُـجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللّٰـهَ سَارِقًا
    Siapa saja yang berutang, sedang ia berniat tidak melunasi utangnya maka ia akan bertemu Allâh sebagai seorang pencuri. (HR. Ibnu Majah, Shahih).

    #9 Kebiasaan berutang adalah tercela, maka berdoalah kepada Allah

    Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat sering berdoa untuk dijauhkan dari utang. Bahkan doa beliau untuk dijauhkan dari utang itu bersamaan dengan berdoa untuk dijauhkan dari fitnah Dajjal.

    Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallaahu ‘anhaa, bahwasanya dia mengabarkan, “Dulu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sering berdoa di shalatnya:

    اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْمَمَاتِ, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ
    “Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari azab kubur, dari fitnah Al-Masiih Ad-Dajjaal dan dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari hal-hal yang menyebabkan dosa dan dari berhutang“ (HR Al-Bukhari dan Muslim)

    Suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya seberapa sering beliau berlindung dari utang. Beliau menjawab dengan bahayanya kebiasaan berutang akan menjadikan kita terjerumus pada dosa akibat berdusta dan ingkar janji.

     إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ, حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ.
    Sesungguhnya seseorang yang (biasa) berhutang, jika dia berbicara maka dia berdusta, jika dia berjanji maka dia mengingkarinya” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

    Umar bin Abdul Aziz berkata,

    ﻭﺃﻭﺻﻴﻜﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺗُﺪﺍﻳﻨﻮﺍ ﻭﻟﻮ ﻟﺒﺴﺘﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺫُﻝُّ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺪﻋﻮﻩ ﺗﺴﻠﻢ ﻟﻜﻢ ﺃﻗﺪﺍﺭﻛﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺗﺒﻖ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺘﻢ
    “Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berhutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup.”

    Maka hendaknya kita berdoa kepada Allah untuk diberi kemampuan melunasi seluruh utang kita dan agar dijauhkan dari kebiasaan berutang.

    #10 Selalu ingat bahwa harta tidak dibawa mati, tetapi utang itu pasti dibawa mati.

    Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
    نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
    Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.” (HR. Ahmad, shahih)

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
    وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ رَجُلًا قُتِلَ فِـيْ سَبِيْلِ اللّٰـهِ ثُمَّ أُحْيِيَ ثُمَّ قُتِلَ ثُمَّ أُحْيِيَ ثُمَّ قُتِلَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْـجَنَّـةَ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ.
    ‘Demi Allâh yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya seorang laki-laki terbunuh fii sabiilillaah kemudian dihidupkan kembali kemudian terbunuh kemudian dihidupkan kembali kemudian terbunuh sementara ia mempunyai utang, maka ia tidak akan masuk surga hingga ia melunasi utangnya. (HR. An-Nasa’i, shahih)

    Demikian 10 adab utang piutang agar diingat selalu setiap kali berutang, agar transaksi utang piutang menjadi rahmat dan diberkahi Allah, bukan menjadi pintu musibah yang membebani kita di dunia dan di akhirat.

    Semoga Allah berikan jalan keluar bagi yang sedang terlilit hutang dan memberikan balasan yang besar bagi yang sedang memberikan utang.

    Wallahu a’lam.

    Referensi

  • Awas! Ini Ciri-Ciri Properti Syariah Abal-Abal

    Awas! Ini Ciri-Ciri Properti Syariah Abal-Abal

    Dengan munculnya kasus-kasus penipuan berkedok properti syariah, bagaimana tips membeli atau berinvestasi di properti yang mengaku syariah?

    Besarnya peluang pasar Properti Syariah menjadi celah penipuan oleh oknum

    Dunia jual beli properti, mulai dari rumah kecil, kompleks perumahan, bahkan hingga gedung tinggi, sering sekali berkaitan dengan masalah riba dan gharar. Data tahun 2022 menunjukkan bahwa 75% orang Indonesia membeli rumah dengan KPR. Sedangkan kita ketahui, rata-rata KPR dilakukan secara riba. Belum lagi dengan segenap asuransi-asuransi yang menyertai, mulai dari asuransi untuk propertinya, maupun asuransi untuk pembeli yang mencicil propertinya.

    Maka dari itu, penawaran properti syariah sangatlah diminati. Dengan akad yang syar’i, bebas riba dan gharar, membuat kita tenang untuk membelinya. Ditambah lagi, konsep huniannya yang memiliki syar’i, dengan masjid dan majelis ta’lim, misalnya. Siapa yang tidak tertarik?

    Sayangnya impian itu menjadi jebakan oleh banyak oknum properti abal-abal untuk dengan mudahnya menipu para pembeli. Bahkan sampai ada yang mengatakan,

    Cuma modal flashdisk dan brosur semua bisa menipu pembeli yang sangat mencari-cari properti syariah.

    Jangan terjebak, ini ciri-ciri properti syariah abal-abal

    Syariah Wealth Management sejak 2018 telah mendampingi banyak bisnis di bidang properti. Kami membimbing para developer properti syariah ini bagaimana menjalankan bisnisnya secara syar’i, bukan sekadar kedok atau trik marketing.

    SWM mengamati bahwa properti syariah abal-abal itu ada dua jenis.

    1. Developer yang memang benar-benar berniat untuk menipu.
    2. Developer yang awalnya tidak ada niatan menipu tapi seiring berjalannya waktu, karena dikelola asal-asalan, menjadi abal-abal.

    Pada akhirnya memakan banyak korban: pembeli, pemilik tanah, dan juga investor.

    Berikut ini beberapa ciri untuk mewaspadai properti syariah abal-abal.

    1. Akad syariah yang digunakan sekadar istilah saja, aslinya tidak syar’i

    Properti syariah biasanya bekerjasama dengan Bank Syariah untuk menyediakan cicilan rumah (KPR) yang syar’i dan bebas riba. Padahal, proses akadnya tidak syar’i, alias sekadar nama saja. Misalnya, Bank X menawarkan akad murabahah untuk KPR, tetapi konsumen diharuskan bayar DP dahulu ke developer, atau akad tapi rumahnya masih inden. Praktik-praktik tersebut dianggap biasa oleh banyak orang, padahal hal itu bisa menjadikan akadnya tidak sah dan justru menjadi riba.

    Hal-hal di atas banyak terjadi karena dari pihak konsumen maupun developer “syariah” yang tidak paham skema syariahnya dengan benar.

    Selain itu, banyak juga properti abal-abal yang mengiming-imingi cicilan tanpa bank, alias kredit inhouse (cicil langsung ke developer). Oknum developer bisa memanfaatkan ini untuk menipu konsumen. Karena hanya melibatkan developer dan konsumen saja, developer bisa meminta konsumen (yang awam) agar perjanjian jual belinya bawah tangan saja atau dengan kata lain, akadnya tidak jelas.

    Akibatnya, spek rumah tidak sesuai, pembangunan terus mundur, tanpa ada pertanggungjawaban atau ganti rugi yang syar’i dari developer.

    2. Perizinan dan legalitas tidak lengkap

    Banyak pula developer baik yang mengaku syariah maupun yang biasa, mengabaikan masalah perizinan. Jangan kira hal ini tidak ada kaitannya dengan syariah, ya. Sebab Allah Azza wa Jalla berfirman:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
    Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (penguasa) di antara kamu.

    (QS. An-Nisaa’: 59)

    Ada banyak perizinan yang harus dikantongi developer properti syariah sebelum membangun apalagi menawarkan propertinya ke konsumen. Mulai dari KKPR, Persetujuan Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang menjadi Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), semua itu harus dipastikan dimiliki oleh developer.

    Sebab, tanpa memenuhi perizinan yang ditetapkan pemerintah, developer secara hukum tidak dibolehkan membangun properti. Perizinan biasanya diabaikan karena alasan biaya atau bisa jadi karena tanah tersebut terlarang untuk dibangun. Pada akhirnya, konsumenlah yang akan menanggung akibatnya kelak. Bahkan, risikonya dapat berupa pembongkaran paksa.

    3. Kepemilikan lahannya belum tuntas dan bahkan bermasalah

    Di antara banyak kasus properti syariah abal-abal, masalah ini yang paling ramai dibicarakan. Developer properti banyak yang sudah jualan properti, kelihatannya sedang dilakukan pembangunan, tetapi status lahannya masih bermasalah.

    Misalnya, lahan tersebut belum dibayar lunas oleh developer karena dibayar secara cicil menggunakan uang pembayaran dari konsumen. Terbayang kan, apa yang terjadi kalau penjualannya sepi dan akhirnya developer tidak mampu bayar ke pemilik tanah?

    Kasus lain yang kami temukan juga, yaitu rumah sudah dibangun, sudah laku, tapi ternyata tanahnya sengketa. Developer membangun tanah di bagian depan (pinggir jalan), padahal menurut pengakuan pemilik tanah, yang dibeli oleh developer adalah tanah di bagian belakang!

    4. Tidak punya modal

    Kita pasti setuju kalau bisnis properti itu bisnis yang padat modal. Untuk membeli tanah, membangun rumah, memasarkannya, semua butuh modal. Tidak seperti bisnis dropship yang hampir tanpa modal.

    Namun, kenyataannya banyak orang yang didoktrin untuk menjalankan bisnis properti dengan modal kecil atau bahkan tanpa modal untuk sebuah proyek yang besar.

    SWM pernah jumpai bisnis properti yang nilai proyeknya hingga ratusan miliar, tetapi modalnya tidak sampai 3 miliar. Bahkan, untuk persyaratan izin usaha atau SIUP kelas menengah saja tidak memenuhi syarat!

    Tapi kok bisa berjalan? Modalnya dari mana?

    Tentunya, dari uang-uang konsumen yang berhasil dikumpulkan. Untuk membayar lahan, perizinan, kontraktor, iklan, operasional, dan sebagainya.

    Masalahnya, pada saat penjualan sedang turun, seluruh pembangunan menjadi mangkrak, dan konsumen hanya bisa gigit jari. Mengapa? karena mereka tidak tahu kalau badan hukum PT developer ini modalnya kecil dan kalaupun bangkrut pun tidak cukup mengembalikan uang-uang konsumen.

    Apabila kasusnya seperti ini, bahkan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi (pakar fikih muamalat kontemporer) mengatakan hal itu termasuk penipuan karena konsumen berada di posisi yang besar sekali risikonya tanpa diberi tahu sebelumnya.

    Tips Membedakan Properti Syariah yang Asli dengan yang Abal-Abal?

    Merangkum dari beberapa ciri-ciri properti syariah abal-abal di atas, ada beberapa tips yang dapat kita ikuti untuk menghindari penipuan berkedok properti syariah:

    1. Periksa kelengkapan perizinannya
    2. Pastikan status lahan tidak bermasalah
    3. Pelajari akadnya sebelum deal (baik itu KPR maupun inhouse)
    4. Tanyakan dan bandingkan nilai proyeknya dengan modal developernya
    5. Periksa kredibilitas, track record, dan pengalamannya

    Wallahu a’lam, semoga Allah hindarkan kita dari developer yang tidak amanah.


    Butuh konsultasi mengenai akad/perjanjian kerjasama dengan Bank dan/atau Developer? Insyaa Allah SWM siap membantu Anda

  • Memetik Insight Bisnis dari Perjuangan Gaza

    Memetik Insight Bisnis dari Perjuangan Gaza

    Konflik Israel Palestina telah terjadi 1 abad lamanya. Dalam 2 dekade terakhir tatkala zionis Israel menjadi sosok negara yang kuat, berteknologi canggih. Namun, serangan demi serangan kepada Palestina, tidak kunjung berhasil ‘menghabisi’ Palestina, khususnya Gaza. Apa yang membuat masyarakat Gaza begitu tangguh? Yang lebih penting, apa yang bisa kita petik dalam perspektif bisnis?

    Tidak Kenal Takut

    Terbayangkah di benak kita, apakah kita -yang menjalani kehidupan yang damai dan penuh fasilitas- sanggup apabila berada di posisi masyarakat Gaza yang mengalami ujian, bencana kemanusiaan, bertahun-tahun?

    Bahkan, disebutkan dalam sebuah artikel bahwa intensitas serangan Israel ke Gaza dalam sepekan, melebihi serangan Amerika Serikat ke Afghanistan dalam setahun.

    Sedangkan, tidak nampak negera-negara lain yang berani memberikan serangan balik (membantu Gaza) melawan Israel.

    Bukankah ini menunjukkan karakter masyarakat Gaza yang luar biasa. Tidak takut serangan, tidak takut mati?

    Dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hampir saja para umat (yang kafir dan sesat, pen) mengerumuni kalian dari berbagai penjuru, sebagaimana mereka berkumpul menghadapi makanan dalam piring”. Kemudian seseorang bertanya,”Katakanlah wahai Rasulullah, apakah kami pada saat itu sedikit?” Rasulullah berkata,”Bahkan kalian pada saat itu banyak. Akan tetapi kalian bagai sampah yang dibawa oleh air hujan. Allah akan menghilangkan rasa takut pada hati musuh kalian dan akan menimpakan dalam hati kalian ’Wahn’. Kemudian seseorang bertanya,”Apa itu ’wahn’?” Rasulullah berkata, ”Cinta dunia dan takut mati.”

    HR. Abu Daud no. 4297

    Mengimani Al-Qur’an Melebihi Keterbatasan Akal Pikiran

    Siapa yang tidak tahu bahwa kekuatan militer Israel termasuk dalam top 20 di dunia? Ditambah lagi, dukungan militer Amerika Serikat mem-backing Israel?

    “Kalau dipikir-pikir, Palestina tidak akan pernah menang”

    Tetapi, Gaza kuat bertahan meskipun dibombardir, diblokade oleh Israel bertahun-tahun. Bahkan selalu bangkit kembali dan bahkan melakukan serangan yang tak terduga pada Oktober 2023 lalu. Bagaimana bisa?

    Dilansir dari pernyataan seorang jurnalis asal Indonesia di Gaza, rahasia mereka adalah Al-Qur’an, perintah Allah Azza wa Jalla:

    وَاَعِدُّوْا لَهُمْ مَّا اسْتَطَعْتُمْ مِّنْ قُوَّةٍ وَّمِنْ رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُوْنَ بِهٖ عَدُوَّ اللّٰهِ وَعَدُوَّكُمْ وَاٰخَرِيْنَ مِنْ دُوْنِهِمْۚ لَا تَعْلَمُوْنَهُمْۚ اَللّٰهُ يَعْلَمُهُمْۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ يُوَفَّ اِلَيْكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تُظْلَمُوْنَ
    Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu miliki dan dari pasukan berkuda yang dapat menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; tetapi Allah mengetahuinya

    QS. Al-Anfaal:60

    Mereka sangat yakin dengan firman Allah. Mereka yakin bahwa tugas mereka adalah terus mempersiapkan segala kemampuan yang dapat dilakukan, dan Allah pasti menolong mereka menggetarkan dan menghancurkan musuh-musuh Allah.

    Semangat mereka tidak patah hanya karena angka/logika, bahwa jumlah mereka kecil, perlengkapan dan peralatan terbatas. Sebab, sejak awal peperangan umat muslim bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menang itu bukan karena angka. Betapa seringnya umat Islam menang perang meskipun jumlah pasukannya jauh lebih sedikit.

    Sehingga, rahasia kekuatan mereka bukanlah pada teknologi maupun besarnya armada mereka, melainkan keyakinan mereka terhadap ayat-ayat Allah.

    Apa yang bisa kita petik dari sepak terjang perjuangan mereka?

    Berapa banyak pengusaha hari ini yang “menyerah” dalam menjalani bisnis mereka?

    • Menyerah dari komitmen berbisnis tanpa riba, karena melihat begitu banyaknya pesaing mereka yang nampak sukses dengan riba.
    • Menyerah dari komitmen berbisnis dengan marketing yang syar’i, karena melihat ramainya konten-konten produk kompetitor yang laris.
    • Menyerah dari komitmen mengelola dana orang lain secara amanah, karena cheating kelihatan lebih cepat bikin kaya.

    Sebab, kita selalu diperlihatkan hegemoni perusahaan-perusahaan raksasa yang nampak menabrak semua aturan Allah tetapi sukses, sedangkan pengusaha-pengusaha yang berusaha syar’i terlihat kecil, lemah, dan terasa sulit untuk mengembangkan bisnis.

    Kita seringkali terlalu bergantung kepada akal pikiran kita sendiri dan melupakan Allah.

    Padahal, sebagaimana peperangan, kunci kemenangan dalam berbisnis ada di tangan Allah. Kita diperintah Allah Azza wa Jalla untuk mencari rezeki dengan tetap bertakwa kepada Allah semaksimal mungkin.

    فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ وَٱسْمَعُوا۟ وَأَطِيعُوا۟ وَأَنفِقُوا۟ خَيْرًا لِّأَنفُسِكُمْ ۗ
    Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu
    dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu…

    QS. At-Taghabun:16

    Dua ayat di atas, baik Al-Anfaal:60 maupun At-Taghabun:16 tidaklah Allah turunkan hanya kepada penduduk Gaza saja, tetapi untuk kita semua.

    Maka dari itu, dua poin besar yang harus kita tanamkan ke dalam hati setiap pengusaha muslim, yaitu:

    1. Persiapkan segala kemampuan untuk memperbaiki diri kita, bisnis kita, dengan niat meninggikan kalimat Allah dan menguatkan kaum muslimin.
    2. Bersabar dan bertakwa semaksimal mungkin dalam menghadapi setiap kesulitan di dunia bisnis, khususnya dalam hal-hal yang menguji keimanan kita, menggoda kita untuk menyerah, kembali ke dalam jurang dosa dan kezaliman.

    Wallahu a’lam, semoga Allah berikan kemudahan dan kekuatan untuk kita semua.

  • Nafkah untuk Istri yang Sering Dilupakan Suami

    Nafkah untuk Istri yang Sering Dilupakan Suami

    Nafkah merupakan salah satu kewajiban dalam Islam dari seorang suami kepada istrinya dalam rangka memenuhi kebutuhan sang istri. Namun, di zaman sekarang banyak masalah nafkah yang dilupakan oleh suami. Misalnya, karena istri dianggap mampu dan mandiri secara finansial (karena berpenghasilan), akhirnya semua kebutuhan didanai bersama, dan bahkan suami luput dari menafkahi istrinya. Ditambah lagi kebutuhan yang semakin kompleks dari primer hingga tersier sampai tidak jelas lagi mana sebenarnya yang termasuk pada kewajiban nafkah, dan mana yang bukan.

    Apa itu Nafkah

    Arti nafkah secara syariat apabila diringkas dari penjelasan para ulama yaitu apa-apa yang dikeluarkan suami untuk keluarganya berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan lainnya, termasuk juga pemenuhan kebutuhan biologis istri serta keperluan terkait persalinan.

    Merujuk pada kitab Fiqh Muyassar, disebutkan

    وشرعاً: كفاية من يَمُونُه بالمعروف قوتاً، وكسوة، ومسكناً، وتوابعها

    “secara syar’i, nafaqah artinya memberikan kecukupan kepada orang yang menjadi tanggungannya dengan ma’ruf berupa quut (makanan pokok), pakaian, tempat tinggal dan turunan-turunan dari tiga hal tersebut”

    Dengan demikian, nafkah dapat kita pahami sebagai kebutuhan primer yang wajib dipenuhi suami kepada istrinya.

    وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

    “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik“.

    QS. Al-Baqarah 2:233

    Apa Saja yang Termasuk Nafkah?

    Pada umumnya, para ulama menjelaskan nafkah itu mencakup makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Dalilnya adalah sebagai berikut.

    ولهنَّ عليكم رزقُهن وكسوتُهنَّ بالمعروفِ

    wajib bagi kalian (para suami) memberikan rizki (makanan) dan pakaian dengan ma’ruf kepada mereka (para istri)

    HR. Muslim No. 1218

    أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ

    Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu

    QS. Ath-Thalaq 65:6

    Seberapa banyak nafkah yang harus dipenuhi suami kepada istrinya?

    Kadar nafkah dari suami kepada istri sifatnya menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi suami istri. Apabila suami termasuk orang yang mampu secara ekonomi, maka nafkahnya sebagaimana kadarnya keluarga yang mampu. Demikian pula sebaliknya, jika suami termasuk orang yang kurang mampu, maka nafkahnya sebagaimana kadarnya keluarga yang kurang mampu.

    لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا

    ‘”Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang telah Allah karuniakan kepadanya. Allah tidaklah memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan“.

    QS. Ath-Thalaq 65:7

    Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa nafkah itu sesuai dengan keadaan umum yang diterima kalangan para istri di negeri mereka, tanpa berlebihan maupun pelit, sesuai dengan kesanggupannya dalam keadaan mudah, susa, ataupun pertengahan.

    Bagaimana jika suami memberikan lebih dari kebutuhan primer istri?

    Pemberian suami kepada istri di luar kebutuhan primernya merupakan sedekah yang paling utama. Sehingga, hendaknya para suami jangan membatasi pemberian kepada istri hanya yang primernya saja. Justru, memberikan dukungan pendidikan (buku, misalnya), kendaraan, jajan, dan lainnya menjadi sedekah yang sangat afdhal.

    أربعةُ دنانيرَ : دينارٌ أعطيتَه مسكينًا ، دينارٌ أعطيتَه في رقبةٍ ، دينارٌ أنفقتَه في سبيلِ اللهِ ، و دينارٌ أنفقتَه على أهلِك ؛ أفضلُها الذي أنفقتَه على أهلِك

    empat jenis dinar: dinar yang engkau berikan kepada orang miskin, dinas yang engkau berikan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, dan dinar yang engkau infakkan untuk keluargamu, yang paling afdhal adalah yang engkau infakkan untuk keluargamu

    HR. Al Bukhari (Adabul Mufrad 578)

    Bagaimana Jika Istri Juga Berpenghasilan?

    Istri yang berpenghasilan tidak menggugurkan kewajiban nafkah suami. Sebab, Istri dinafkahi suami bukan karena istrinya tidak mampu, tetapi karena statusnya sebagai istri yang telah menyerahkan dirinya kepada suami.

    Terlebih lagi apabila berpenghasilan karena istri bekerja tetapi tetap menjalankan tugasnya sebagai istri dengan baik, dan bekerja karena seizin suaminya, maka ia tetap berhak mendapatkan nafkah.

    Lain halnya apabila istri bekerja tanpa izin suami dan tindakannya menunjukkan kedurhakaan (nusyuz), maka menurut jumhur ulama tidak wajib dinafkahi.

    Bagaimana jika suami istri menggabungkan penghasilannya?

    Penggabungan harta suami istri harus memiliki akad yang jelas. Sebab, hal itu dapat tidak jelas mana pemberian suami dalam pemenuhan kewajibannya, dan mana pemberian suami untuk menggabungkan harta bersama. Dalam kondisi yang tidak jelas, suami istri akan ribut masalah harta gono-gini.

    Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel sebelumnya mengenai harta gono-gini. Pelajari selengkapnya di sini: Harta Gono-Gini dalam Islam dan Solusinya

    Wallahu a’lam.


    Syariah Wealth Management (SWM) adalah lembaga yang berpengalaman mendampingi keluarga dalam mengelola hartanya dengan solusi yang syar’i dan profesional.

  • Harta Gono-Gini dalam Islam dan Solusinya

    Harta Gono-Gini dalam Islam dan Solusinya

    Banyak orang mengatakan, “Harta Suami itu milik Istri juga.” Bahkan, seorang pengacara pernah berargumen dengan kami secara langsung, “Suami Istri itu kan berbagi tugas. Suami bekerja, Istri yang mengurus rumah, jadi penghasilan suami ya setengahnya milik istri juga”. Semua orang bisa saja punya pandangan, tetapi yang paling penting bagi seorang muslim adalah memastikan, apakah pandangan tersebut sesuai dengan syariat Allah dan Rasul-Nya atau tidak?

    Apa itu Harta Gono Gini?

    Dalam KBBI, harta gono-gini adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri. Dalam UU Perkawinan Pasal 35 (1), menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

    Bagaimana Harta Gono-Gini dalam Pandangan Syariat?

    Tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang adanya harta gono-gini di atas. Bahwa harta yang diperoleh suami istri selama perkawinan adalah menjadi milik bersama, tidak ada dalam Islam.

    Namun, bukan berarti suami istri tidak bisa punya harta bersama. Untuk itu, perlu dipahami dua jenis harta:

    1. Harta Pribadi, yaitu harta yang dimiliki suami atau istri secara pribadi. Misalnya, suami menerima gaji, warisan, hadiah, dan lain-lain itu milik suami pribadi. Sedangkan Istri menerima gaji, keuntungan usaha nafkah uang, mahar, itu milik istri. Maka, meskipun diikat dengan pernikahan, urusan harta tetap masing-masing. suami tidak boleh sembarangan mengambil harta istri, demikian pula istri tidak boleh sembarangan mengambil harta suami.
    2. Harta Bersama, yaitu harta yang dimiliki dua orang atau lebih, misalnya suami dan istri, secara patungan membeli rumah dari harta pribadinya masing-masing, maka rumah ini menjadi harta bersama.

    Harta Bersama Suami Istri itu Tidak Pasti 50:50

    Setelah memahami bahwa tidak semua harta suami istri itu harta bersama, perlu dipahami juga bahwa kalaupun ada harta bersama, tidak harus 50:50.

    Sebab, dalam Islam kepemilikan harta bersama atau disebut Syirkah Amlak, itu dilihat dari persentase urunannya.

    Misalnya, untuk membeli rumah senilai Rp1 miliar, Suami menabung setiap bulan Rp75 juta, dan Istri menabung Rp25 juta, dikumpulkan dalam 1 rekening. Hingga akhirnya tercapai 1 miliar, rumah tersebut dibeli. Ini berarti kepemilikan rumah tersebut adalah Suami 75% dan Istri 25%.

    Status Harta saat Suami Istri Cerai

    Berpisahnya suami istri karena perceraian tidak berpengaruh pada hartanya. Harta pribadi suami dibawa oleh suami, harta pribadi istri juga dibawa oleh istri. Untuk harta bersama, tetap milik bersama berdasarkan persentasenya.

    Namun, bagaimana kalau harta bersama ini harus dibawa oleh salah satu pihak saja (suami atau istri)? Bagaimana jika persentase suami istri tidak jelas?

    Apabila upaya pisah harta ini mengalami masalah, suami istri perlu mengadakan penyelesaian masalah harta bersama ini saat bercerai dengan perdamaian (ash-Shulh).

    وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ ۚ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

    Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allâh adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

    QS. An-Nisa 4:128

    الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلا صُلْحًا أَحَلَّ حَرَامًا أَوْ حَرَّمَ حَلَالاً

    Ash-Shulh (Perdamaian) itu boleh diantara kaum Muslimin, kecuali perdamaian (yang) menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.” [HR. Abu Dawud, no. 3594;

    HR. Abu Dawud No. 3594

    Jika tidak dapat dilakukan dengan jalan damai, maka diserahkan ke pengadilan, sehingga diputuskan oleh hakim.

    Penyelesaian Sengketa Masalah Harta

    Dari segi kepraktisan, menempuh shulh secara kekeluargaan lebih mudah dan hemat dibandingkan harus membawa perkara ke pengadilan.

    Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, Islam mendorong agar penyelesaian sengketa harta suami istri itu dilakukan secara damai (shulh) tapi perdamaian tersebut tidak boleh menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Apa maksudnya? yaitu dalam mencari titik temu perdamaian, harus tetap sesuai syariat Allah dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

    Dalam menempuh shulh, suami istri yang bersengketa masalah harta umumnya membutuhkan pihak ketiga untuk membantu kedua pihak mencapai kesepakatannya. Namun, penting untuk dipastikan bahwa pihak ketiga ini netral dan memahami syariat. Pihak ketiga (mediator) dapat berupa individu yang dipercaya atau bahkan lembaga yang dapat mendampingi sengketa harta, seperti SWM.


    Syariah Wealth Management (SWM) adalah lembaga yang berpengalaman mendampingi sengketa harta keluarga dengan menjadi penengah yang mengingatkan pihak yang berkonflik dan insyaa Allah memberikan solusi terbaik sesuai syariat.

    Wallahu a’lam.

  • Cara mengatasi Bisnis yang Sering “Cash Out”

    Cara mengatasi Bisnis yang Sering “Cash Out”

    Cash Out adalah situasi di mana perusahaan terus menerus mengalami defisit kas sehingga sering mengalami kesulitan keuangan untuk membayar biaya operasional maupun melunasi utang. Oleh karena itu, bisa dipahami bahwa Cash Out berbeda dengan Rugi.

    Misal, Bisnis Anda tidak ada masalah dari sisi penjualan. Penjualan terus meningkat, bahkan pertumbuhannya berkali-kali lipat dalam waktu singkat. Dari sisi keuntungan, gross margin (selisih harga modal dan harga jual) juga masih lumayan. Biaya operasional pun sudah dilakukan penghematan. Namun, untuk belanja lagi, untuk produksi lagi, untuk memenuhi PO, untuk perpanjang sewa lagi, untuk gajian lagi, uangnya tidak cukup dan harus tambah modal lagi. Ini yang dinamakan cash out.

    Cash Out dapat dikatakan penyakit yang sering menyebabkan bisnis bangkrut. Wajar apabila banyak yang bilang, cash is king.

    Bahaya Cash Out

    Berhentinya bisnis dari beroperasi karena kekurangan uang adalah mimpi buruk. Namun, dampak dari bangkrutnya usaha adalah hanya ke pribadi owner. Sedangkan, ada banyak masalah lain yang muncul karena cash out:

    1. Perusahaan zalim kepada customer karena gagal memberikan produk yang sudah diakadkan (PO). Seperti perusahaan properti yang mangkrak di tengah jalan, akibat kehabisan dana.
    2. Perusahaan zalim kepada karyawan karena pengelolaan keuangan yang buruk menjadikan gaji sering telat dibayar, bahkan dipotong secara sepihak.
    3. Perusahaan dituntut ke jalur hukum akibat wanprestasi dalam pemenuhan kewajiban-kewajiban lainnya oleh pemangku kepentingan (stakeholders).

    Cara Mengatasi Cash Out

    Begitu banyak pengusaha yang ketika cash out, mereka hanya berpikir bagaimana cara menambah modal lagi. Padahal, cash out hanyalah ‘gejala’ dari masalah manajemen keuangan yang lebih besar. Tambahan Modal bisa meringankan gejalanya sesaat, tapi tidak serta merta menyembuhkan bisnis yang cash out.

    Lalu, bagaimana cara memperbaiki perusahaan agar aman dari cash out?

    1. Pelajari Struktur Biaya Perusahaan Sejenis sebagai Patokan

    Untuk menilai apakah perusahaan kita telah efisien atau belum, apakah tingkat biayanya wajar atau tidak adalah dengan membandingkannya dengan perusahaan lain.

    Salah satu perusahaan yang didampingi oleh Syariah Wealth Management, pernah awalnya mengalami cash out dan ternyata hal ini karena tidak memiliki patokan kewajaran struktur biaya. Misalnya, untuk usaha developer, umumnya developer memiliki biaya operasional hanya 8%. Jika biaya operasional kita jauh melampaui angka itu, misalnya 20%, bisa jadi perusahaan kita boncos karena banyak pemborosan.

    2. Buat Perencanaan Anggaran

    Dari struktur biaya di perusahaan sejenis dan riwayat pengeluaran perusahaan kita, buat anggaran yang realistis dan ketat. Anggaran ini minimal dilakukan dengan cara membuat daftar estimasi pengeluaran untuk 6 bulan – 1 tahun, beserta proyeksi pendapatan/kas yang diperkirakan untuk memenuhi pengeluaran tersebut.

    Selain untuk mengontrol pengeluaran dan meminimalisir pengeluaran yang tidak perlu, kita juga bisa mengontrol kewajaran pengeluaran, serta mengantisipasi kekurangan dana yang mungkin terjadi di bulan-bulan berikutnya.

    Kami pernah mendapati perusahaan yang bisnisnya melesat, dagangannya laku, tetapi kehabisan uang karena gagal merencanakan anggaran.

    3. Pastikan Sistem Akuntansi & Kontrol Keuangan Berjalan dengan Baik

    Bagi usaha kecil dan menengah, akuntansi mungkin terlihat sebagai sistem yang rumit dan merepotkan. Namun, dibalik itu semua, kita tidak mungkin bisa mengatasi masalah-masalah keuangan tanpa disiplin dengan sistem akuntansi di perusahaan kita.

    Kenyataannya, banyak pengusaha yang tidak disiplin menjalankan akuntansi dan kontrol keuangan karena merasa semua itu membatasi dirinya dari uang (perusahaan) miliknya. Padahal pemborosan oleh owner pun tidak jarang menjadi penyebab bisnis menjadi cash out.

    3. Analisa Laporan Keuangan secara Rutin

    Setelah sistem akuntansi berjalan dengan baik, laporan keuangan pun siap sedia untuk memberi tahu kita kondisi kesehatan perusahaan. Informasi minimal yang bisa kita ambil yakni:

    • Posisi aset, utang, dan modal
    • Keamanan likuiditas perusahaan
    • Tingkat efisiensi biaya dan profitabilitas
    • Arus Kas, Keseimbangan masuk dan keluarnya kas dari setiap pos operasional, pembiayaan, dan investasi

    4. Mengatur Timing Stok (Persediaan), Pembayaran Supplier, dan Penagihan Customer

    Seringkali owner dihadapi pilihan tentang pembayaran, dan sayangnya gagal dalam memilih sehingga perusahaan menjadi cash out.

    • Pembelian dalam jumlah besar sekaligus, harga per unit lebih hemat. Akhirnya dibeli sekaligus banyak, tanpa mempertimbangkan turnover.
    • Pembayaran customer dibolehkan tempo panjang supaya lebih banyak pembelian dan harga lebih menguntungkan, tetapi mengorbankan ketersediaan kas untuk operasional.
    • Akhirnya, pembayaran supplier dimundur-mundurkan supaya merasa punya uang, hingga akhirnya perusahaan kehabisan uang pada saat jatuh tempo.

    5. Perbaikan Menyeluruh untuk Kesehatan Keuangan

    Tidak semua owner bisnis memiliki keahlian mendalam dan detail tentang keuangan. Hal ini pun wajar, mengingat karakter seorang pebisnis biasanya berpikir besar dan jauh tentang bisnisnya, bagaimana membuat produk baru yang laku, bagaimana produk ini masuk ke segmen pasar baru, dan seterusnya. Tentu akan merasa kerepotan dan seolah menjadi lambat jika harus melihat detil-detil akuntansi dan keuangan dan teknik-teknik penyehatan keuangan perusahaan secara menyeluruh.

    Maka dari itu, banyak pengusaha yang mengandalkan Syariah Wealth Management untuk bisa didampingi agar perusahaannya disehatkan kembali sisi keuangannya. Melalui program Perbaikan dan Restrukturisasi Finansial Bisnis, SWM dapat mendampingi Anda memperbaiki kesehatan perusahaan secara menyeluruh.

  • Karyawan Tidak Betah dan Sering Resign? Ini 6 Tips untuk Perbaiki Turnover Karyawan

    Karyawan Tidak Betah dan Sering Resign? Ini 6 Tips untuk Perbaiki Turnover Karyawan

    Karyawan di perusahaan Anda sering keluar masuk? Baru 3 bulan kerja, resign. Baru 6 bulan kerja, mundur. Bahkan baru 1 tahun, keluar. Karyawan yang tidak betah di perusahaan tentu membawa masalah besar bagi perusahaan. Di antara masalah yang mungkin Anda juga alami:

    1. Harus membuka rekrutmen kembali, mewawancara puluhan calon pegawai.
    2. Melimpahkan pekerjaan ke karyawan lain sambil menunggu pengganti yang resign, sehingga beban kerja karyawan tinggi dan tidak optimal.
    3. Harus menjalankan training lagi.
    4. SDM di perusahaan yang profesional dan berpengalaman di perusahaan menjadi langka.
    5. Perusahaan jadi sulit mempercayakan amanah dan berbagi rahasia internal karena karyawan baru tidak bisa langsung dipercaya.

    Masalah-masalah di atas tentu menghambat perkembangan perusahaan. Maka dari itu, Syariah Wealth Management, dengan pengalaman kami mendampingi bisnis, akan berbagi tips untuk membuat karyawan betah di perusahaan kita, loyal, dan tidak mudah ‘latah’ resign.

    1. Meminta Kepada Allah untuk Dipertemukan Karyawan yang Amanah dan Profesional

    Mencari karyawan bukanlah hal yang mudah. Seberapa bisa kita percaya selembar CV, Ijazah, dan Wawancara 30 menit akan menentukan apakah karyawan ini dapat bekerja sama dengan baik di perusahaan kita dengan sifat amanah dan standar profesionalisme yang tinggi?

    Tentu banyak calon pekerja untuk menampakkan yang bagus-bagus saja pada saat rekrutmen, tetapi mengecewakan saat sudah diangkat sebagai pegawai.

    Di sinilah kita harus bertawakkal dan mengembalikan urusan ini kepada Allah, sebab ini soal rezeki. Dan rezeki itu diatur oleh Allah.

    Rezeki bagi karyawan adlaah penghasilan/gaji. Sedangkan rezeki bagi perusahaan, adalah kinerja karyawan yang amanah dan produktif.

    Oleh karena itu, sebagaimana kita bertawakkal kepada Allah dalam berbisnis, berjualan, launching produk baru, dan lainnya, kita juga bertawakkal dalam mencari karyawan baru.

    2. Siapkan Akad Kerja Karyawan yang Syar’i

    Sebagaimana kita berharap karyawan dapat berkomitmen secara profesional, perusahaan pun harus menunjukkan komitmen profesional tersebut sejak awal, yaitu dengan adanya akad/kontrak kerja yang terstandar.

    Sangat banyak perusahaan yang ikatan antara karyawan dengan perusahaan hanya dengan lisan saja. Bahkan, tidak jarang pula perusahaan yang mengaku ‘syar’i’, tetapi urusan karyawannya tidak syar’i.

    Tidak ada tanda tangan kontrak yang jelas. Tidak ada peraturan kerja yang disampaikan. Tidak ada kejelasan bobot kerja dan job description. Tidak ada negosiasi gaji.

    Bahkan, kami pun pernah menjumpai karyawan yang baru masuk dan baru tahu berapa gajinya pada saat dikirimkan bukti transfer di akhir bulan.

    Allah Azza wa Jalla berfirman

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”

    QS. An-Nisaa 4:29

    Bagaimana bisa dikatakan perniagaan yang suka sama suka, kalau salah satu pihak tidak tahu pasti apa yang ia bayar (tugas dan kewajiban) dan apa yang ia terima (haknya)?

    Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang pengusaha merekrut karyawannya dengan akad yang tidak jelas seperti ini, sebagaimana dalam hadits:

    Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar

    HR Muslim

    Gharar adalah ketidakjelasan dalam akad. Pelajari lebih lanjut tentang apa itu gharar di sini.

    Maka dari itu, kalau owner atau HRD sudah cocok dengan salah satu kandidat, diskusikan semua hal, mulai dari:

    • Beban dan cakupan kerja
    • Jam kerja, aturan kerja
    • Gaji dan benefit

    Hingga mencapai keridhoan yang jelas dari kedua pihak.

    Kemudian, bakukan kesepakatan tersebut adalah Akad Kerja Karyawan yang Syar’i, misalnya dengan Akad Ijarah.

    Adapun, jika Anda belum memiliki akad kerja karyawan (ijarah) yang syar’i, kami bisa menyediakan template Akad yang dapat Anda gunakan. Hubungi tim kami di sini.

    3. Berikan Bimbingan Spiritual

    Di dalam perusahaan, jangan hanya berikan karyawan tugas dan target. Berikan juga pengembangan SDM yang berkaitan dengan produktivitas dan komitmen terhadap perusahaan.
    Salah satu training atau edukasi yang biasa diberikan oleh perusahaan-perusahaan yang didampingi oleh SWM adalah Edukasi Muamalah untuk Karyawan.
    Dalam program tersebut, karyawan dibimbing untuk memiliki ketauhidan yang kuat, sehingga:

    • Kita harus memiliki zero tolerance terhadap harta haram dan harta yang bukan hak kita.
    • Kita harus menjaga komitmennya terhadap akad-akad (termasuk antara karyawan dan perusahaan)
    • Gaji antar karyawan mungkin sama, tapi keberkahannya berbeda. Tergantung dari seberapa amanah kita dalam bekerja.
    • Kita terlarang menggunakan waktu kerja untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan pekerjaan
    • Semangat kita bekerja adalah untuk mencari rezeki dari Allah, bukan berarti bergantung kepada perusahaan.
    • ‘Supervisor mungkin tidak mengetahui kelalaian dan kecurangan kita, tetapi Allah pasti mengetahui”

    Semua itu dilakukan oleh trainer dari SWM dengan mendorong sisi spiritual dan keimanan karyawan, bagaimana mindset yang harus dimiliki seorang pekerja agar menjadi karyawan yang amanah dan profesional. Hasilnya, peningkatan produktivitas karyawan karena dorongan spiritual, bukan karena ancaman atau eksploitasi dari perusahaan.

    Hasilnya, karyawan memiliki pola pikir yang lebih luas, komitmen yang lebih kuat, dan menjaga amanah pekerjaan dengan baik.

    Mau tahu lebih lanjut tentang Pendampingan Spiritual Bisnis SWM? Klik di sini

    4. Disiplinkan Karyawan Tentang Shalat

    Membiasakan karyawan untuk shalat tepat waktu semestinya menjadi tips nomor wahid untuk membentuk karyawan menjadi super team yang kita harapkan.

    Dari perspektif syariat, dengan mendisiplinkan karyawan tentang shalat menjadikan kita tidak mengganggu hak Allah untuk diibadahi oleh karyawan. Kita pun berharap Allah ridho dengan kesibukan bisnis kita.

    Bukan justru kita berorientasi pada keberlimpahan bisnis, berlimpahnya penjualan, tetapi justru karyawan kita hanya sibuk memikirkan pekerjaan dan melupakan Allah. Tentu tidak ada keberkahan dari perusahaan yang seperti ini.

    Dengan karyawan yang kita dorong untuk shalat tepat waktu, kita memberikan jeda untuk karyawan sehingga dapat melepaskan beban-beban duniawi dan meminta pertolongan Allah dalam amanah pekerjaannya. Hal ini pun secara psikologis dapat menurunkan stres dan otomatis bekerja menjadi lebih nyaman.

    5. Bayar gaji tepat waktu.

    Tentu hal ini tidak dapat dipungkiri lagi, betapa pentingnya pembayaran upah tepat waktu.
    Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda

    أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
    “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.”

    HR. Ibnu Majah, shahih

    Dengan kebiasaan di kita menggaji karyawan per bulan, maka maksud keringatnya kering di sini maksudnya adalah jatuh tempo tanggal gajiannya.

    مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
    “Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezholiman”

    HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564

    Menunda pembayaran utang kepada karyawan tidak boleh disepelekan. Bukan hanya hal ini dapat membuat karyawan kecewa, hal ini pun dilarang tegas oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui hadits-hadits nabi.

    Agar bisa membayar upah karyawan tepat waktu, pastikan Anda telah menganalisa arus kas perusahaan Anda. Apakah kas sudah terkontrol dengan baik, yakni alokasi untuk pembelian, pembayaran iuran, hingga pembayaran gaji.

    Kemudian, apabila perusahaan Anda banyak melakukan transaksi secara kredit (menjual produk dengan tempo), pastikan ada jeda yang cukup antara jatuh tempo pembayaran customer dengan tanggal kewajiban Anda membayar gaji.

    Kedua hal ini kelihatan sederhana, tetapi banyak pelaku usaha yang masih lalai dalam perkara ini.

    6. Perbarui Akad

    Seiring berjalannya waktu, tidak jarang pada karyawan yang potensial itu terlihat skill-skill mereka miliki dan dapat bermanfaat bagi perusahaan. Misalnya, staf keuangan yang awalnya sekadar mencatat pembayaran customer (collection), kemudian mampu dan berkontribusi dalam penyusunan laporan keuangan.

    Jika penyusunan laporan keuangan itu bukan bagian dari job description dia, sedangkan kita ingin mendapatkan manfaat skill yang ia miliki, lakukan pembicaraan tentang pembaruan akad yang bisa ia lakukan.

    Pembaruan akad dapat berupa penambahan job desc (jika masih memungkinkan), perubahan posisi dan tanggung jawab, dan tentunya penyesuaian gaji.

    Demikian 6 Tips Syar’i untuk Membuat Karyawan Betah dan Loyal terhadap Perusahaan, semoga bermanfaat.


    Anda seorang pengusaha yang ingin mengubah bisnis menjadi berkah dan berlimpah? Klik di sini:

  • Cara Membagi Waris Suami Poligami (Istri Lebih dari Satu)

    Cara Membagi Waris Suami Poligami (Istri Lebih dari Satu)

    Kewajiban Adil Suami kepada para Istri (termasuk dalam hal Waris)

    Seorang suami yang berpoligami memiliki kewajiban untuk berlaku adil, sebagaimana firman Allah Ta’ala

    وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

    Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 129).

    Perlakuan “adil” seorang suami kepada para istri tentunya membutuhkan pebahasan yang sangat luas. Yang jelas, termasuk dalam hal adil adalah adil dalam urusan pemberian (materi). Sebagaimana yang dikutip Rumaysho mengenai Syaikh As-Sa’di dalam tafsir beliau: Syaikh As Sa’di melanjutkan, “Untuk masalah nafkah, pakaian, pembagian malam dan semacamnya, hendaklah suami berbuat adil…”.

    Apabila suami dituntut untuk berlaku adil dalam masalah harta semasa hidupnnya, bagaimana keadilan tersebut diberlakukan setelah kepergian suami? Mengenai keadilan pembagian harta suami telah ditetapkan oleh Allah Azza wa Jalla.

    Allah yang membuat ketentuan kepada suami agar berlaku adil semasa hidup, dan Allah pula yang membuat ketentuan bagaimana pembagian harta waris suami setelah wafat.

    Hak Waris untuk Istri (Memiliki Anak atau Tidak)

    Bagian waris untuk istri telah Allah tetapkan dalam Al-Quran:

    وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ 

    …Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. … (QS. An-Nisa 4:12)

    Ada dua kondisi tentang pembagian waris istri:

    1. Jika suami mempunyai anak kandung, maka istri mendapatkan 1/8 (12.5%)
    2. Jika suami tidak mempunyai anak kandung, maka istri mendapatkan 1/4 (25%)

    Penting diperhatikan di sini bahwa yang dilihat adalah dari sudut pandang suami, apakah suami punya anak atau tidak. Sebagai contoh, Pak Arifin memiliki 3 orang istri:

    1. Amizah, istri pertama, dinikahi sejak gadis. Dikaruniai 1 anak kandung bersama Arifin.
    2. Asti, istri kedua, dinikahi sejak janda. Membawa 2 anak (dari suami pertama). Dikaruniai 1 anak kandung bersama Arifin.
    3. Aurel, istri ketiga, dinikahi sejak janda. Tidak memiliki anak sama sekali.

    Dari sudut pandang masing-masing istri, Amizah dan Asti memiliki anak. Sedangkan Aurel, tidak punya anak. Kondisi ketiganya berbeda, tetapi penentuan berapa warisnya dilihat dari kondisi pak Arifin. Pak Arifin memiliki 2 orang anak kandung. Sehingga jatah untuk istri adalah 1/8.

    Pembagian Jatah Waris Istri 1/8

    Perhitungan jatah istri sebanyak 1/8 adalah untuk seluruh istri, bukan untuk masing-masing istri. Hal ini ditunjukkan dalam potongan ayat di atas, “Para istri memperoleh seperempat harta…”, sehingga 1/4 itulah yang dibagi sesuai jumlah istri. Misalkan harta waris suami adalah Rp1 miliar, maka untuk 3 orang istri adalah Rp125 juta.

    Dengan demikian, Rp125 juta ini yang dibagi untuk Amizah, Asti, dan Aurel. Bukan masing-masing Rp125 juta.

    Jatah Waris Istri Muda dan Istri Tua

    Pertanyaan berikutnya, apakah ada perbedaan jatah waris istri muda dan istri tua? Dalam ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membeda-bedakan mana istri muda dan istri tua. Dengan demikian, pembagiannya adalah secara merata.

    Bagaimana jika semasa hidupnya suami berlaku tidak adil kepada sebagian istrinya? Misal, lebih memanjakan salah satu istri, lebih banyak memberikan harta, uang, rumah kepada salah satu istri, atau bahkan harta istri tua dipakai untuk diberikan kepada istri muda?

    Hal ini sangat mungkin dan sering terjadi. Apalagi ketika istri pertama lebih banyak membersamai suami, membangun usaha (bisnis) bersama dan sebagainya. Hal ini kerap kali menjadi sumber sengketa dalam pembagian waris istri.

    Pembahasan masalah tersebut tentunya kompleks dan memerlukan pengkajian khusus. Hubungi tim kami untuk mengadakan sesi konsultasi untuk waris keluarga Anda.

  • Cara Menghitung Zakat Hewan Ternak (Sapi dan Kambing)

    Cara Menghitung Zakat Hewan Ternak (Sapi dan Kambing)

    Kriteria Hewan Ternak yang Harus Dizakati

    Menurut Shariah Standards AAOIFI No. 35 (Zakat), hewan ternak (livestock) yang jumlahnya mencapai nishab wajib dikeluarkan zakatnya. Bagi para peternak tradisional, modern, atau yang sekadar bisnis mendekati idul adha, harus paham tentang zakat hewan ternak. Nisab zakat hewan ternak secara rinci akan disebutkan pada tabel di bawah ini.

    Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa zakat hewan ternak ini ada ketentuannya. Tidak semua hewan ternak ada kewajiban zakatnya. Hewan ternak yang wajib dizakati menurut ketentuan zakat hewan ternak adalah sebagai berikut:

    1. Hewan ternaknya berupa unta, sapi, atau kambing. Ayam tidak termasuk hewan ternak ada zakat hewan ternaknya. Namun, ayam bisa ada kewajiban zakat lainnya (seperti zakat niaga).
    2. Hewan ternak sering dibiarkan bebas merumput. Dalam setahun, hewan ternaknya lebih sering merumput bebas dibandingkan diberi makan sendiri oleh pemiliknya.
    3. Hewan ternak tidak untuk diperjualbelikan. Jika hewan ternak yang dimiliki itu diniatkan untuk diperjualbelikan, maka zakatnya adalah zakat niaga, bukan zakat hewan ternak.
    4. Hewan ternaknya tidak dipekerjakan untuk bajak sawah, irigasi, atau mengangkut barang. Jika hewan ternak yang dimiliki itu dimanfaatkan untuk bajak sawah, irigasi, dan pengangkutan tidak termasuk aset yang wajib dizakati.

    Sebagai contoh ada seorang peternak sapi yang sapinya digembala di daerah padang rumput luas. Peternak ini tidak menjual sapinya, melainkan hanya mengambil susunya saja. Setiap tahunnya, peternak sapi ini harus mengeluarkan zakat hewan ternak. Besaran zakatnya tergantung dari jumlah sapi yang ia miliki.

    Tabel Nishab Zakat Hewan Ternak (Sapi dan Kambing)

    Pada pasal 11 dalam Shariah Standards No. 35, disebutkan nishab zakat untuk masing-masing hewan ternak berupa unta, sapi, dan kambing. Berikut ini cukup tabel nishab zakat untuk sapi dan kambing saja.

    Nishab Zakat Sapi

    DariHinggaKewajiban Zakat
    129Belum ada
    3039Tabi’ / Tabi’ah (usia >1 tahun)
    4059Musinnah (usia >2 tahun)
    60692 Tabi’ / Tabi’ah
    7079Musinnah + Tabi’/Tabi’ah
    80892 Musinnah
    90993 Tabi’ / Tabi’ah
    100109Musinnah + 2 Tabi’ / Tabi’ah
    1101192 Musinnah + Tabi’ / Tabi’ah
    1201293 Musinnah + 4 Tabi’ / Tabi’ah

    Taabi’ (sapi jantan) dan Taabi’ah (sapi betina) adalah sapi yang usianya sudah 1 tahun dan memasuki tahun kedua.
    Sedangkan Musinnah adalah sapi betina yang usianya sudah 2 tahun dan memasuki tahun ketiga.

    Nishab Zakat Kambing

    DariHinggaKewajiban Zakat
    139Belum ada
    401201 Kambing
    1212002 Kambing
    2013993 Kambing
    4004994 Kambing
    499seterusnya+1 Kambing setiap 100 kambing

    Dalil Kewajiban Zakat Hewan Ternak

    Terdapat hadits-hadits yang menjadi rujukan para ulama sebagai dalil zakat hewan ternak ini, di antaranya:

    Hadits dari sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

    Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam mengutusku ke Yaman dan menyuruhku untuk mengambil zakat dari setiap tiga puluh ekor sapi zakatnya satu ekor Tabi’ atau Tabi’ah, dan setiap empat puluh ekor sapi zakatnya satu ekor Musinnah. Serta mengambil jizyah dari setiap yang baligh satu dinar atau seharga satu dinar seperti baju ma’afir (baju yang dibuat di Ma’afir salah satu daerah di Yaman). Abu ‘Isa berkata, ini adalah hadits hasan. Sebagian ahlul hadits meriwayatkannya dari Sufyan dari A’amasy dari Abu Wail dari Masruq bahwasannya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam mengutus Mu’adz ke Yaman dan menyuruhnya untuk mengambil…..dst, riwayat ini lebih shahih Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Muhammad Ja’far, telah menceritakan kepada kemi Syubah dari Amru bin Murrah dia berkata, saya bertanya kepada Abu ‘Ubaidah bin Abdullah, apakah dia mengingat sesuatu dari Abdullah? Dia menjawab, tidak. (HR. Tirmidzi no. 566)

    Hadits dari Anas, bahwa Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu menulis surat kepadanya ketika ia mengutusnya ke negeri Bahrain:

    “Bismillahirrahmaanirrahiim. Inilah kewajiban zakat yang telah diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap kaum Muslimin dan seperti yang diperintahklan oleh Allah dan rasul-Nya tentangnya, maka barangsiapa dari kaum Muslimin diminta tentang zakat sesuai ketentuan maka berikanlah dan bila diminta melebihi ketentuan maka jangan memberinya, yaitu (dalam ketentuan zakat unta) pada setiap dua puluh empat ekor unta dan yang kurang dari itu zakatnya dengan kambing. Setiap lima ekor unta zakatnya adalah seekor kambing. Bila mencapai dua puluh lima hingga tiga puluh lima ekor unta maka zakatnya satu ekor bintu makhadh betina. Bila mencapai tiga puluh enam hingga empat puluh lima ekor unta maka zakatnya 1 ekor bintu labun betina, jika mencapai empat puluh enam hingga enam puluh ekor unta maka zakatnya satu ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi oleh unta pejantan. Jika telah mencapai enam puluh satu hingga tujuh puluh lima ekor unta maka zakatnya satu ekor jadza’ah. Jika telah mencapai tujuh puluh enam hingga sembilan puluh ekor unta maka zakatnya dua ekor bintu labun. Jika telah mencapai sembilan puluh satu hingga seratus dua puluh ekor unta maka zakatnya dua ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi unta jantan. Bila sudah lebih dari seratus dua puluh maka ketentuannya adalah pada setiap kelipatan empat puluh ekornya, zakatnya satu ekor bintu labun dan setiap kelipatan lima puluh ekornya zakatnya satu ekor hiqqah. Dan barangsiapa yang tidak memiliki unta kecuali hanya empat ekor saja maka tidak ada kewajiban zakat baginya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkan zakatnya karena hanya pada setiap lima ekor unta baru ada zakatnya yaitu seekor kambing. Dan untuk zakat kambing yang digembalakan di ea radliallahu ‘anhu bukan dipelihara di kandang, ketentuannya adalah bila telah mencapai jumlah empat puluh hingga seratus dua puluh ekor maka zakatnya adalah satu ekor kambing, bila lebih dari seratus dua puluh hingga dua ratus ekor maka zakatnya dua ekor kambing, bila lebih dari dua ratus hingga tiga ratus ekor maka zakatnya tiga ekor kambing, bila lebih dari tiga ratus ekor, maka pada setiap kelipatan seratus ekor zakatnya satu ekor kambing. Dan bila seorang pengembala memiliki kurang satu ekor saja dari empat puluh ekor kambing maka tidak ada kewajiban zakat baginya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya. Dan untuk zakat uang perak (dirham) maka ketentuannya seperempat puluh bila (telah mencapai dua ratus dirham) dan bila tidak mencapai jumlah itu namun hanya seratus sembilan puluh maka tidak ada kewajiban zakatnya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya”. (HR. Bukhari: 1362)


    Konsultasi Zakat

    Era peternakan modern umumnya memiliki kondisi yang berbeda. Sebagimana telah disinggung di atas, tidak semua peternak itu terkena kewajiban zakat hewan ternak (seperti pada tabel). Peternakan lainnya bisa terkena kewajiban zakat niaga. Apalagi peternakan zaman sekarang lebih maju dan terindustrialisasi. Sehingga, hewan ternak atau hasilnya teranggap sebagai aset perniagaan.

    Pembahasan mengenai zakat niaga, telah dibahas pada artikel sebelumnya.

    Syariah Wealth Management sebagai konsultan zakat bisnis siap membantu Anda untuk mengkaji kondisi bisnis peternakan Anda serta menganalisa laporan keuangan untuk mendapatkan besaran zakat yang sesuai syariat.

  • Cara Menghitung Zakat Niaga Perusahaan

    Cara Menghitung Zakat Niaga Perusahaan

    Apakah Perusahaan Harus Dizakati? Mengenal Zakat Mal dari Harta Niaga

    Banyak investor atau pemilik usaha mengeluarkan zakat perusahaannya dengan cara 2.5% x Laba Bersih tahunan. Ini merupakan cara yang salah dalam menghitung zakat. Awas! salah dalam menghitung zakat bisa menghilangkan keberkahan perusahaan, karena ada hak-hak fakir miskin yang tertahan dalam perusahaan kita terus menerus.

    Yuk kita pelajari bagaimana cara menghitung zakat perusahaan dengan benar dan syar’i berikut ini.

    Zakat Perusahaan merupakan bagian dari zakat mal, yakni zakat atas harta yang objeknya berupa aset komersial (niaga). Sebagaimana yang kita ketahui tentang zakat mal, seseorang yang mempunyai harta berupa emas, perak (termasuk juga mata uang), dan harta perniagaan yang telah mencapai nishab (berjumlah setara 85 gram emas) dan haul (stabil di atas 85 gram emas selama 1 tahun hijriyah) maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2.5%. Detailnya akan dibahas lebih lanjut insyaa Allah.

    Kita mengetahui bahwa kekayaan seseorang tidak hanya berbentuk uang dan tabungan yang dimiliki saja, melainkan juga investasi-investasinya seperti saham perusahaan. Oleh karena itu, ada ketentuan zakatnya. Namun, perlu diketahui di awal bahwa tidak semua aset yang dimiliki seseorang itu ada zakatnya. Semua tergantung dari bentuk aset dan niat kepemilikan aset tersebut.

    Rumus menghitung zakat perusahaan adalah sama seperti zakat mal, yakni 2.5% dari harta yang wajib dizakati. Oleh karenanya, kita harus mengetahui dahulu harta apa sih yang wajib dizakati? Jawabannya, harta-harta yang diniatkan untuk perniagaan.

    Zakat atas Harta yang Diniatkan untuk Perniagaan (Bisnis)

    Apakah rumah wajib dizakati? Rumah tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Namun, bagi pengusaha properti, rumah bisa jadi termasuk yang wajib dizakati.

    Misal, ada dua orang yang memiliki banyak rumah sebagai penyimpan kekayaannya. Bapak Asrul dan Bapak Budiono. Pak Asrul memiliki 9 rumah, 1 rumah ia tempati, 2 rumah untuk orang tua (dan mertuanya), serta 6 rumah untuk anaknya kelak (meskipun saat ini jumlah anaknya masih 4 orang). Pak Budiono, memiliki 7 rumah, 1 rumah ia tempat, 1 rumah ia sewakan, dan 5 rumah ia jual belikan. Pak Budiono gemar membeli rumah, diperbaiki, lalu dijual kembali dengan keuntungan.

    Berdasarkan kasus ini, Pak Asrul tidaklah wajib menghitung nilai rumah sebagai aset yang harus dikeluarkan zakatnya. Sebab, tidak ada niat untuk meniagakan rumah miliknya, meskipun 9 rumah itu “tabungan” kekayaan Pak Asrul.

    Sedangkan, Pak Budiono, wajib mengeluarkan zakat dari 5 rumah yang ia jual belikan. Sebab, ada niat perniagaan di sana.

    Dalam Shariah Standards AAOIFI No. 35 Zakah yang disusun oleh para ulama dunia disebutkan

    وتشملالموجوداتالزكوية:النقدومافيحكمه،والذممالمدينةمحسومة

    منها الديون المشــكوك في تحصيلها )غير مرجوة الســداد(، كما تشمل

    الموجودات َّ المعــدةللمتاجرة)مثلالبضاعة،والأوراقالمالية،والعقار(

    وموجودات التمويل )مضاربة، مشاركة، سلم، استصناع…(.

    2/1/1 … Zakatable assets include: cash and the like, receivables (minus) doubtful debts, assets prepared for trading (such as goods, financial papers and real estate), and financing assets (Mudarabah, Musharakah, Salam, Istisna’a…..).

    Dengan demikian, apabila Pak Asrul memang tidak berniat untuk memperjualbelikan rumahnya, maka tidak ada zakatnya. Sedangkan Pak Budiono, jelas harus menghitung zakat dari 5 rumah yang ia perjualbelikan.

    Bagaimana dengan 1 rumah Pak Budiono yang ia sewakan? Zakatnya bukanlah dari rumah sewanya, melainkan hasil/keuntungan usaha sewa rumahnya. Digabungkan bersama uang dan tabungannya yang lain.

    لا زكاة في أعيان الموجودات الثابتة الدارة للدخل، مثل المســتغلات

    (الأعيان المؤجرة (ما دامت ليســت معدة للتجارة،

    4/2 There is no Zakah on fixed assets which generate income like Mustghallat (leased assets), if such assets are not acquired for trade.

    Aset Perusahaan yang Wajib Dizakati

    Setelah mengetahui kasus Pak Asrul dan Budiono, serta standar syariah No. 35 poin 2/1/1 di atas setidaknya kita sekarang lebih paham dengan harta apa yang terkena zakat. Kita sederhanakan menjadi sebagai berikut:

    1. Kas
    2. Piutang
    3. Aset yang dimiliki untuk diperjualbelikan. Hal ini termasuk:
      1. Stok Inventori
      2. Bahan baku, bahan dalam proses, dan barang jadi

    Bagaimana dengan aset tetap, seperti mobil, mesin, dan gedung? Ketiga hal itu tidak wajib dikeluarkan zakatnya oleh pemilik perusahaan.

    Sekarang, kita bahas contoh menghitung zakat perusahaan sederhana. Pak Candra memiliki usaha berupa sebuah pabrik dengan nilai hari ini Rp1 miliar. Diasumsikan sejak tahun lalu hingga hari ini kondisi perusahaannya stabil (asetnya). Bagaimana cara menghitungnya? tentu jawabannya bukanlah 2.5% dari Rp1 miliar, karena tidak semua aset Rp1 miliar itu wajib dizakati. Semisal dari Rp1 miliar itu, Rp600 jutanya berupa kendaraan dan mesin, maka mungkin yang ia wajib zakati adalah dari Rp400 juta saja.

    Aset Kena Zakat Rp400 juta x 2.5% = Rp10 juta untuk zakat mal perusahaan tahun ini.

    Perhitungan Zakat Lebih Rinci

    Perhitungan zakat perusahaan secara garis besar dilakukan dengan cara menghitung aset kena zakat perusahaan dikali 2.5%. Namun, ada banyak faktor yang mengharuskan pengkajian lebih lanjut untuk menghitung zakat perusahaan secara syar’i. Di antaranya:

    1. Laporan keuangan sering tidak mencerminkan kondisi aktual perusahaan pada saat haul zakat dan diperlukan appraisal terlebih dahulu.
    2. Ada utang piutang yang memengaruhi perhitungan aset sehingga mengurangi nilai aset kena zakat.
    3. Ada bahan pendukung yang termasuk aset kena zakat dan ada pula yang tidak termasuk.
    4. Ada inventori yang dead stock (tidak laku-laku), dan ada piutang tak tertagih.
    5. Perusahaan dimiliki oleh beberapa investor yang sebagiannya adalah investor jangka panjang, dan sebagiannya lagi trader saham.
    6. Perusahaan sedang mengalami kerugian atau defisit kas sehingga dibutuhkan solusi pembayaran zakat yang tepat.
    7. Perusahaan ingin membayar zakatnya kepada karyawannya sendiri.

    dan lain sebagainya. Oleh karena itu, perhitungan zakat memerlukan analisis dan konsultasi intensif lebih lanjut agar bisa mengeluarkan kewajiban zakat yang akurat.

    Hubungi tim kami untuk konsultasi mengenai zakat perusahaan Anda.