Aturan Waris Anak Angkat dalam Islam
Pada dasarnya, anak angkat tidak dapat harta orang tua angkatnya melalui waris dalam Islam. Bahkan, hal itu pun selaras dengan hukum perdata yang ada. Namun, ada solusi untuk anak angkat agar mendapatkan harta warisan.
Dalam Islam, pembagian warisan ini memiliki aturan tersendiri yang bahkan pemilik hartanya (pewaris) tidak bisa menentukan secara bebas. Hal ini disebut dengan prinsip ijbari.
Menurut syariat waris Islam, hanya ada tiga kemungkinan seseorang mendapatkan harta waris:
- Memiliki hubungan darah/nasab
- Memiliki hubungan pernikahan
- Memiliki hubungan wala (majikan yang memerdekakan budak)
Sedangkan anak angkat, tidak memiliki hubungan darah, sehingga dalam syariat Islam, tidak mendapatkan hak waris pada saat orang tua angkatnya wafat. Ia mendapatkan warisan dari orang tua kandungnya, bukan orang tua angkatnya.
Solusi Warisan untuk Anak Angkat
Karena anak angkat bukan ahli waris, ia menjadi boleh untuk diberikan wasiat harta. Hukum ini berbeda dengan anak kandung, karena ia adalah ahli waris maka tidak boleh diberikan wasiat harta (akan dibahas di sini).
Oleh karenanya, orang tua yang memiliki anak angkat, jika ingin memberikan “waris”, selama masih hidup, dipersiapkan dahulu surat wasiatnya selama masih hidup yang menyatakan bahwa ada harta ABC untuk anak angkatnya. Agar ABC diberikan pada saat wafat, dan tidak digugat oleh ahli warisnya.
Pengalaman Syariah Wealth Management dalam menangani kasus waris – wasiat ini, masalah justru muncul akibat ketidakjelasan pemberian orang tua kepada anak angkatnya ini. Wasiatnya ini sudah sah atau belum, ditengah perseteruan ahli waris yang (biasanya) punya kepentingan sendiri.
Bahkan, kami pun menemukan kasus anak angkat yang memiliki akta kelahiran orang tua angkatnya (dianggap sebagai kandung menurut catatan negara). Hal ini menimbulkan konflik dan kezaliman dalam pembagian harta waris yang dapat menghilangkan keberkahan.
Anda memiliki masalah seputar waris/wasiat anak angkat? Konsultasikan lebih lanjut ke SWM agar bisa ditinjau lebih dalam dengan penyelesaian yang sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Syariah Wealth Management merupakan lembaga konsultasi dan pendampingan waris dengan pengalaman bertahun-tahun, kerumitan waris multi-generasi, dan dengan skala nilai harta sengketa waris hingga ratusan miliar rupiah.
Klik di sini untuk konsultasi, tarif konsultasi mulai dari Rp0,-