Usaha olahan ayam memang bisnis yang relatif aman dan menguntungkan. Suppliernya banyak, marketnya sudah terbentuk. Ditambah lagi, peluang franchise-nya sangat banyak. Namun, sebelum mulai bisnis yang menjanjikan ini, wajib kita pastikan 1 hal: Apakah sembelihan ayam ini sah atau tidak, karena ini menentukan kehalalan bisnis kita kedepan.

Hewan yang Disembelih dengan cara yang Tidak Syar’i Statusnya adalah Bangkai

Definisi bangkai menurut para ulama adalah hewan darat yang mati tanpa disembelih atau dibunuh dengan cara yang tidak sesuai tuntunan syariat Islam.

Jadi, kita sebagai pebisnis ayam, harus tahu bahwa bangkai itu bukan hanya ayam tiren atau ayam busuk. Melainkan, ayam yang sembelihannya salah juga termasuk bangkai.

Hukum Menjual Bangkai adalah Haram

Bangkai hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.

Al – Maidah 3

Apabila daging olahan ayam yang kita jual itu sumbernya tidak dari sembelihan yang sah, maka ayam tersebut statusnya menjadi bangkai dan haram untuk dimakan.

Secara otomatis, daging tersebut juga menjadi haram untuk dijual dalam bentuk apapun.

Contoh-Contoh Sembelihan yang Tidak Sah

1. Hewan yang mati tanpa diputuskan urat saluran pernafasan dan urat saluran makanan

Ini dapat terjadi pada penjagalan ayam yang tidak mengerti ilmu syar’i dalam menyembelih. Misalnya, ayam yang disembelih secara manual itu mati bukan karena disembelih urat lehernya, tetapi mati karena proses perebusan pasca penyayatan leher ayam tersebut. Yakni, pada setelah urat leher disembelih, ayam tersebut langsung dimasukkan ke dalam air panas (untuk melepaskan bulu-bulunya). Sehingga, matinya ayam tersebut bukan karena disembelih, tetapi karena direbus hidup-hidup.
Nah, coba kita perhatikan misalnya saat membeli daging di tempat pemotongannya langsung. Apakah petugasnya merendam ayam ke air panas setelah ayam yang disembelih itu sudah terdiam (mati) atau masih bergerak-gerak?

2. Hewan ternak yang disembelih tanpa mengucapkan bismillah

Menurut Dr. Erwandi Tarmizi, para ulama berbeda pendapat mengenai keharusan mengucapkan bismillah saat penyembelihan. Namun, pendapat yang terkuat adalah pendapat mayoritas ulama yang terdiri dari ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, bahwa hewan yang disembelih oleh orang Islam yang sengaja tidak mengucapkan lafaz bismillah saat penyembelihan adalah bangkai.

وَلَا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰٓ أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَٰدِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.

Al-An’aam 121

3. Hewan yang disembelih secara modern, tapi tidak memenuhi syarat di atas (1 dan 2)

Dr. Erwandi Tarmizi1 dalam bukunya mengutip dari Muhammad Taqiyy dalam Qadhaya Fiqhiyyah Muashirah, satu contoh proses penjagalan ayam modern:
Ayam digantung kakinya, dengan demikian kepalanya mengarah ke tanah, lalu gantungan tersebut bergerak menuju tempat berikutnya. Di tempat ini ayam disiram dengan air dingin, terkadang air tersebut dialiri muatan listrik. Proses ini bertujuan untuk membersihkan ayam dari kotoran dan membius ayam dengan muatan listrik, lalu ayam digerakkan ke tempat selanjutnya di mana tersedia besi tipis tajam berbentuk bundar sehingga puluhan ayam yang digantung berputar mengitari pisau otomatis tersebut dapat disembelih dalam sesaat. Kemudian, setelah disembelih, ayam digerakkan ke tempat berikutnya, yakni bak besar berisi air hangat yang suhu panasnya kurang dari 100 derajat celsius, lalu ayam direndam agar mudah untuk dicabut bulu-bulunya, lalu prosesnya dilanjutkan untuk siap dipasarkan

Bisa jadi setiap tempat penyembelihan modern memiliki alur dan teknologi yang berbeda-beda, tetapi contoh di atas bisa menjadi bahan pembahasan. Ada beberapa kemungkinan masalah di sini:

  1. Saat air bermuatan listrik membius ayam, memang tidak bisa membuat ayam tersebut mati. Namun, jika ada ayam dalam kondisi sakit, bisa saja air bermuatan listrik itu langsung mematikan ayam.
  2. Pemotongan ayam dengan pisau otomatis, bisa jadi pisau tersebut tidak berhasil memotong urat saluran pernafasan dan makanannya karena ayam bergerak menjauhi pisau. Sehingga ayam mati karena terendam air panas pada proses selanjutnya.
  3. Saat penyembelihan, tidak diucapkan bismillah, karena yang menggerakkan alat pemotong adalah listrik, bukan manusia. Adapun, mengucapkan bismillah pada saat menyalakan kontak mesin pemotong tidak cukup.

Bagaimana jika ragu?

Dr. Erwandi Tarmizi dalam kitab beliau menerangkan bahwa dalam sebuah hadits shahih telah dijelaskan bahwa dalam keadaan ragu apakah hewan tersebut mati melalui proses yang dibenarkan syariat atau tidak, maka hewan tersebut dianggap bangkai (haram).

“Apabila engkau memanah hewan buruan maka ucapkanlah “bismillah”, jika engkau dapati hewan tersebut mati, makanlah! Jika hewan tersebut engkau dapati jatuh ke dalam air dan mati maka janganlah engkau makan, karena engkau tidak tahu; apakah hewan tersebut mati akibat tenggelam di air atau mati akibat anak panahmu”.

(HR. Abu Daud dan ini dishahihkan oleh Al-Albani)

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, kita pahami bahwa ayam mati sebelum disembelih, dan tidak terwujudnya pengucapan bismillah saat penyembelihan ayam-aya itu, dapat diambil kesimpulan bahwa ayam-ayam tersebut adalah bangkai dan najis, haram dimakan, dan haram dijual.

Oleh karena itu, keuntungan penjualan ayam-ayam dan makanan olahannya, baik itu ayam goreng, nugget, sosis, burger dan lainnya menjadi harta haram. Wallahu a’lam.

  1. Dr. Erwandi Tarmizi, “Harta Haram Muamalat Kontemporer” Penjagalan Hewan dengan Cara Modern ↩︎