Kriteria Hewan Ternak yang Harus Dizakati
Menurut Shariah Standards AAOIFI No. 35 (Zakat), hewan ternak (livestock) yang jumlahnya mencapai nishab wajib dikeluarkan zakatnya. Bagi para peternak tradisional, modern, atau yang sekadar bisnis mendekati idul adha, harus paham tentang zakat hewan ternak. Nisab zakat hewan ternak secara rinci akan disebutkan pada tabel di bawah ini.
Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa zakat hewan ternak ini ada ketentuannya. Tidak semua hewan ternak ada kewajiban zakatnya. Hewan ternak yang wajib dizakati menurut ketentuan zakat hewan ternak adalah sebagai berikut:
- Hewan ternaknya berupa unta, sapi, atau kambing. Ayam tidak termasuk hewan ternak ada zakat hewan ternaknya. Namun, ayam bisa ada kewajiban zakat lainnya (seperti zakat niaga).
- Hewan ternak sering dibiarkan bebas merumput. Dalam setahun, hewan ternaknya lebih sering merumput bebas dibandingkan diberi makan sendiri oleh pemiliknya.
- Hewan ternak tidak untuk diperjualbelikan. Jika hewan ternak yang dimiliki itu diniatkan untuk diperjualbelikan, maka zakatnya adalah zakat niaga, bukan zakat hewan ternak.
- Hewan ternaknya tidak dipekerjakan untuk bajak sawah, irigasi, atau mengangkut barang. Jika hewan ternak yang dimiliki itu dimanfaatkan untuk bajak sawah, irigasi, dan pengangkutan tidak termasuk aset yang wajib dizakati.
Sebagai contoh ada seorang peternak sapi yang sapinya digembala di daerah padang rumput luas. Peternak ini tidak menjual sapinya, melainkan hanya mengambil susunya saja. Setiap tahunnya, peternak sapi ini harus mengeluarkan zakat hewan ternak. Besaran zakatnya tergantung dari jumlah sapi yang ia miliki.

Tabel Nishab Zakat Hewan Ternak (Sapi dan Kambing)
Pada pasal 11 dalam Shariah Standards No. 35, disebutkan nishab zakat untuk masing-masing hewan ternak berupa unta, sapi, dan kambing. Berikut ini cukup tabel nishab zakat untuk sapi dan kambing saja.
Nishab Zakat Sapi
Dari | Hingga | Kewajiban Zakat |
---|---|---|
1 | 29 | Belum ada |
30 | 39 | Tabi’ / Tabi’ah (usia >1 tahun) |
40 | 59 | Musinnah (usia >2 tahun) |
60 | 69 | 2 Tabi’ / Tabi’ah |
70 | 79 | Musinnah + Tabi’/Tabi’ah |
80 | 89 | 2 Musinnah |
90 | 99 | 3 Tabi’ / Tabi’ah |
100 | 109 | Musinnah + 2 Tabi’ / Tabi’ah |
110 | 119 | 2 Musinnah + Tabi’ / Tabi’ah |
120 | 129 | 3 Musinnah + 4 Tabi’ / Tabi’ah |
Taabi’ (sapi jantan) dan Taabi’ah (sapi betina) adalah sapi yang usianya sudah 1 tahun dan memasuki tahun kedua.
Sedangkan Musinnah adalah sapi betina yang usianya sudah 2 tahun dan memasuki tahun ketiga.
Nishab Zakat Kambing
Dari | Hingga | Kewajiban Zakat |
---|---|---|
1 | 39 | Belum ada |
40 | 120 | 1 Kambing |
121 | 200 | 2 Kambing |
201 | 399 | 3 Kambing |
400 | 499 | 4 Kambing |
499 | seterusnya | +1 Kambing setiap 100 kambing |
Dalil Kewajiban Zakat Hewan Ternak
Terdapat hadits-hadits yang menjadi rujukan para ulama sebagai dalil zakat hewan ternak ini, di antaranya:
Hadits dari sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam mengutusku ke Yaman dan menyuruhku untuk mengambil zakat dari setiap tiga puluh ekor sapi zakatnya satu ekor Tabi’ atau Tabi’ah, dan setiap empat puluh ekor sapi zakatnya satu ekor Musinnah. Serta mengambil jizyah dari setiap yang baligh satu dinar atau seharga satu dinar seperti baju ma’afir (baju yang dibuat di Ma’afir salah satu daerah di Yaman). Abu ‘Isa berkata, ini adalah hadits hasan. Sebagian ahlul hadits meriwayatkannya dari Sufyan dari A’amasy dari Abu Wail dari Masruq bahwasannya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam mengutus Mu’adz ke Yaman dan menyuruhnya untuk mengambil…..dst, riwayat ini lebih shahih Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Muhammad Ja’far, telah menceritakan kepada kemi Syubah dari Amru bin Murrah dia berkata, saya bertanya kepada Abu ‘Ubaidah bin Abdullah, apakah dia mengingat sesuatu dari Abdullah? Dia menjawab, tidak. (HR. Tirmidzi no. 566)
Hadits dari Anas, bahwa Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu menulis surat kepadanya ketika ia mengutusnya ke negeri Bahrain:
“Bismillahirrahmaanirrahiim. Inilah kewajiban zakat yang telah diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap kaum Muslimin dan seperti yang diperintahklan oleh Allah dan rasul-Nya tentangnya, maka barangsiapa dari kaum Muslimin diminta tentang zakat sesuai ketentuan maka berikanlah dan bila diminta melebihi ketentuan maka jangan memberinya, yaitu (dalam ketentuan zakat unta) pada setiap dua puluh empat ekor unta dan yang kurang dari itu zakatnya dengan kambing. Setiap lima ekor unta zakatnya adalah seekor kambing. Bila mencapai dua puluh lima hingga tiga puluh lima ekor unta maka zakatnya satu ekor bintu makhadh betina. Bila mencapai tiga puluh enam hingga empat puluh lima ekor unta maka zakatnya 1 ekor bintu labun betina, jika mencapai empat puluh enam hingga enam puluh ekor unta maka zakatnya satu ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi oleh unta pejantan. Jika telah mencapai enam puluh satu hingga tujuh puluh lima ekor unta maka zakatnya satu ekor jadza’ah. Jika telah mencapai tujuh puluh enam hingga sembilan puluh ekor unta maka zakatnya dua ekor bintu labun. Jika telah mencapai sembilan puluh satu hingga seratus dua puluh ekor unta maka zakatnya dua ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi unta jantan. Bila sudah lebih dari seratus dua puluh maka ketentuannya adalah pada setiap kelipatan empat puluh ekornya, zakatnya satu ekor bintu labun dan setiap kelipatan lima puluh ekornya zakatnya satu ekor hiqqah. Dan barangsiapa yang tidak memiliki unta kecuali hanya empat ekor saja maka tidak ada kewajiban zakat baginya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkan zakatnya karena hanya pada setiap lima ekor unta baru ada zakatnya yaitu seekor kambing. Dan untuk zakat kambing yang digembalakan di ea radliallahu ‘anhu bukan dipelihara di kandang, ketentuannya adalah bila telah mencapai jumlah empat puluh hingga seratus dua puluh ekor maka zakatnya adalah satu ekor kambing, bila lebih dari seratus dua puluh hingga dua ratus ekor maka zakatnya dua ekor kambing, bila lebih dari dua ratus hingga tiga ratus ekor maka zakatnya tiga ekor kambing, bila lebih dari tiga ratus ekor, maka pada setiap kelipatan seratus ekor zakatnya satu ekor kambing. Dan bila seorang pengembala memiliki kurang satu ekor saja dari empat puluh ekor kambing maka tidak ada kewajiban zakat baginya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya. Dan untuk zakat uang perak (dirham) maka ketentuannya seperempat puluh bila (telah mencapai dua ratus dirham) dan bila tidak mencapai jumlah itu namun hanya seratus sembilan puluh maka tidak ada kewajiban zakatnya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya”. (HR. Bukhari: 1362)
Konsultasi Zakat
Era peternakan modern umumnya memiliki kondisi yang berbeda. Sebagimana telah disinggung di atas, tidak semua peternak itu terkena kewajiban zakat hewan ternak (seperti pada tabel). Peternakan lainnya bisa terkena kewajiban zakat niaga. Apalagi peternakan zaman sekarang lebih maju dan terindustrialisasi. Sehingga, hewan ternak atau hasilnya teranggap sebagai aset perniagaan.
Pembahasan mengenai zakat niaga, telah dibahas pada artikel sebelumnya.
Syariah Wealth Management sebagai konsultan zakat bisnis siap membantu Anda untuk mengkaji kondisi bisnis peternakan Anda serta menganalisa laporan keuangan untuk mendapatkan besaran zakat yang sesuai syariat.