Apakah Perusahaan Harus Dizakati? Mengenal Zakat Mal dari Harta Niaga
Banyak investor atau pemilik usaha mengeluarkan zakat perusahaannya dengan cara 2.5% x Laba Bersih tahunan. Ini merupakan cara yang salah dalam menghitung zakat. Awas! salah dalam menghitung zakat bisa menghilangkan keberkahan perusahaan, karena ada hak-hak fakir miskin yang tertahan dalam perusahaan kita terus menerus.
Yuk kita pelajari bagaimana cara menghitung zakat perusahaan dengan benar dan syar’i berikut ini.
Zakat Perusahaan merupakan bagian dari zakat mal, yakni zakat atas harta yang objeknya berupa aset komersial (niaga). Sebagaimana yang kita ketahui tentang zakat mal, seseorang yang mempunyai harta berupa emas, perak (termasuk juga mata uang), dan harta perniagaan yang telah mencapai nishab (berjumlah setara 85 gram emas) dan haul (stabil di atas 85 gram emas selama 1 tahun hijriyah) maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2.5%. Detailnya akan dibahas lebih lanjut insyaa Allah.
Kita mengetahui bahwa kekayaan seseorang tidak hanya berbentuk uang dan tabungan yang dimiliki saja, melainkan juga investasi-investasinya seperti saham perusahaan. Oleh karena itu, ada ketentuan zakatnya. Namun, perlu diketahui di awal bahwa tidak semua aset yang dimiliki seseorang itu ada zakatnya. Semua tergantung dari bentuk aset dan niat kepemilikan aset tersebut.
Rumus menghitung zakat perusahaan adalah sama seperti zakat mal, yakni 2.5% dari harta yang wajib dizakati. Oleh karenanya, kita harus mengetahui dahulu harta apa sih yang wajib dizakati? Jawabannya, harta-harta yang diniatkan untuk perniagaan.
Zakat atas Harta yang Diniatkan untuk Perniagaan (Bisnis)
Apakah rumah wajib dizakati? Rumah tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Namun, bagi pengusaha properti, rumah bisa jadi termasuk yang wajib dizakati.

Misal, ada dua orang yang memiliki banyak rumah sebagai penyimpan kekayaannya. Bapak Asrul dan Bapak Budiono. Pak Asrul memiliki 9 rumah, 1 rumah ia tempati, 2 rumah untuk orang tua (dan mertuanya), serta 6 rumah untuk anaknya kelak (meskipun saat ini jumlah anaknya masih 4 orang). Pak Budiono, memiliki 7 rumah, 1 rumah ia tempat, 1 rumah ia sewakan, dan 5 rumah ia jual belikan. Pak Budiono gemar membeli rumah, diperbaiki, lalu dijual kembali dengan keuntungan.
Berdasarkan kasus ini, Pak Asrul tidaklah wajib menghitung nilai rumah sebagai aset yang harus dikeluarkan zakatnya. Sebab, tidak ada niat untuk meniagakan rumah miliknya, meskipun 9 rumah itu “tabungan” kekayaan Pak Asrul.
Sedangkan, Pak Budiono, wajib mengeluarkan zakat dari 5 rumah yang ia jual belikan. Sebab, ada niat perniagaan di sana.
Dalam Shariah Standards AAOIFI No. 35 Zakah yang disusun oleh para ulama dunia disebutkan
وتشملالموجوداتالزكوية:النقدومافيحكمه،والذممالمدينةمحسومة
منها الديون المشــكوك في تحصيلها )غير مرجوة الســداد(، كما تشمل
الموجودات َّ المعــدةللمتاجرة)مثلالبضاعة،والأوراقالمالية،والعقار(
وموجودات التمويل )مضاربة، مشاركة، سلم، استصناع…(.
2/1/1 … Zakatable assets include: cash and the like, receivables (minus) doubtful debts, assets prepared for trading (such as goods, financial papers and real estate), and financing assets (Mudarabah, Musharakah, Salam, Istisna’a…..).
Dengan demikian, apabila Pak Asrul memang tidak berniat untuk memperjualbelikan rumahnya, maka tidak ada zakatnya. Sedangkan Pak Budiono, jelas harus menghitung zakat dari 5 rumah yang ia perjualbelikan.
Bagaimana dengan 1 rumah Pak Budiono yang ia sewakan? Zakatnya bukanlah dari rumah sewanya, melainkan hasil/keuntungan usaha sewa rumahnya. Digabungkan bersama uang dan tabungannya yang lain.
لا زكاة في أعيان الموجودات الثابتة الدارة للدخل، مثل المســتغلات
(الأعيان المؤجرة (ما دامت ليســت معدة للتجارة،
4/2 There is no Zakah on fixed assets which generate income like Mustghallat (leased assets), if such assets are not acquired for trade.
Aset Perusahaan yang Wajib Dizakati
Setelah mengetahui kasus Pak Asrul dan Budiono, serta standar syariah No. 35 poin 2/1/1 di atas setidaknya kita sekarang lebih paham dengan harta apa yang terkena zakat. Kita sederhanakan menjadi sebagai berikut:
- Kas
- Piutang
- Aset yang dimiliki untuk diperjualbelikan. Hal ini termasuk:
- Stok Inventori
- Bahan baku, bahan dalam proses, dan barang jadi
Bagaimana dengan aset tetap, seperti mobil, mesin, dan gedung? Ketiga hal itu tidak wajib dikeluarkan zakatnya oleh pemilik perusahaan.
Sekarang, kita bahas contoh menghitung zakat perusahaan sederhana. Pak Candra memiliki usaha berupa sebuah pabrik dengan nilai hari ini Rp1 miliar. Diasumsikan sejak tahun lalu hingga hari ini kondisi perusahaannya stabil (asetnya). Bagaimana cara menghitungnya? tentu jawabannya bukanlah 2.5% dari Rp1 miliar, karena tidak semua aset Rp1 miliar itu wajib dizakati. Semisal dari Rp1 miliar itu, Rp600 jutanya berupa kendaraan dan mesin, maka mungkin yang ia wajib zakati adalah dari Rp400 juta saja.
Aset Kena Zakat Rp400 juta x 2.5% = Rp10 juta untuk zakat mal perusahaan tahun ini.
Perhitungan Zakat Lebih Rinci
Perhitungan zakat perusahaan secara garis besar dilakukan dengan cara menghitung aset kena zakat perusahaan dikali 2.5%. Namun, ada banyak faktor yang mengharuskan pengkajian lebih lanjut untuk menghitung zakat perusahaan secara syar’i. Di antaranya:
- Laporan keuangan sering tidak mencerminkan kondisi aktual perusahaan pada saat haul zakat dan diperlukan appraisal terlebih dahulu.
- Ada utang piutang yang memengaruhi perhitungan aset sehingga mengurangi nilai aset kena zakat.
- Ada bahan pendukung yang termasuk aset kena zakat dan ada pula yang tidak termasuk.
- Ada inventori yang dead stock (tidak laku-laku), dan ada piutang tak tertagih.
- Perusahaan dimiliki oleh beberapa investor yang sebagiannya adalah investor jangka panjang, dan sebagiannya lagi trader saham.
- Perusahaan sedang mengalami kerugian atau defisit kas sehingga dibutuhkan solusi pembayaran zakat yang tepat.
- Perusahaan ingin membayar zakatnya kepada karyawannya sendiri.
dan lain sebagainya. Oleh karena itu, perhitungan zakat memerlukan analisis dan konsultasi intensif lebih lanjut agar bisa mengeluarkan kewajiban zakat yang akurat.
Hubungi tim kami untuk konsultasi mengenai zakat perusahaan Anda.