Ibu Asti & Penyelesaian Waris yang Diributkan Para Cucu & Istri

“Assalamu’alaikum, ustadz saya mau tanya tentang pembagian waris menurut syariat. Kronologinya sebagai berikut.” Kami kira masalah waris sederhana, ternyata butuh analisis ekstra.

Ini Ibu Asti (samaran) dari Jawa Tengah. Di tengah keributan waris keluarga suaminya -sebagian tidak mau pakai hukum islam, maunya hukum adat, sebagian lainnya bingung.

Ibu Asti menceritakan masalah warisnya via chat dan telepon (ke nomor SWM, 082-12345-9661). Mengingat posisi beliau sangat jauh dari kantor SWM di Bogor, semua proses konsultasi dilakukan secara online.

Beliau khawatir sekali kalau sampai ada ketidakadilan dan menghilangkan keberkahan waris. Ibu Asti berusaha agar pembagian waris ini sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Yang mau dibagikan adalah harta pusaka milik Mbah Parmin (kakek suaminya).

Ibu Asti menggambarkan silsilah keluarga beserta urutan kematian. Untuk menjaga kerahasiaan keluarga, beliau tidak mencantumkan nama asli.

Bagi kami, kerahasiaan data klien merupakan hal penting. Selama data silsilah keluarga (kerabat dekat dan urutan wafat) dan data harta waris (status kepemilikan) tersedia, analisa waris tetap bisa dilakukan.

Harta Pusaka Mau Dibagi ketika 7 dari 8 Ahli Waris telah Wafat

Secara berurutan, Anak pertama wafat. Anak kedua wafat. Bapak wafat. Ibu wafat. Lalu diikuti dengan dua anak, kemudian dua cucu wafat. Kemana harta waris ini dibagikan?

Keributan waris ini, ternyata, terjadi di kalangan cucu, istrinya cucu, dan bahkan cicit dari Mbah Parmin.

Perhitungan warisnya bukan lagi soal “Istri 1/8, Suami 1/4, Ibu 1/6 dan seterusnya”. Melainkan harus dilakukan munasakhat dan dirunut dari awal.

Siapa yang pertama wafat? meninggalkan harta apa saja? siapa ahli warisnya?

Siapa yang kedua wafat? meninggalkan harta apa saja? Siapa ahli warisnya? Apakah dia punya hak waris dari yang pertama? Berapa waris yang mengalir ke dia tapi belum dia terima?

Siapa yang ketiga wafat? meninggalkan harta apa saja? Siapa ahli warisnya? Apakah dia punya hak waris dari yang pertama dan kedua? Berapa waris pertama dan kedua yang mengalir ke dia tapi belum dia terima?

dan seterusnya hingga silsilah keluarga selesai.

Hasil Pembagian yang Jelas

Alhamdulillah, melalui SWM, Ibu Asti mendapatkan jawaban yang detail berapa hak waris masing-masing ahli waris dari setiap harta. Karena, seperti yang diceritakan tadi, setiap yang wafat memiliki harta sendiri yang juga harus dibagikan.

Begini contoh hasilnya:

Harta PusakaSdri. ASdri. BSdr. C
Rumah 111,979%0,521%1,215%
Tanah 210,156%2,344%5,469%
Rumah 38,33%4,167%9,722%
Aset 425%0%0%
Tabel Pembagian Waris

Bagaimana Kalau Mereka Tidak Setuju?

Setelah mendapatkan hasil, beliau semakin percaya diri dengan ilmu yang dimiliki untuk menyelesaikan masalah waris keluarganya.

Namun, tidak sampai di situ, Ibu Asti menanyakan hal-hal lain, seperti “Bagaimana jika ada ahli waris yang tidak setuju?”

Tim SWM memberikan arahan dan bekal nasehat untuk keluarga Mbah Parmin. Mulai dari hukum waris itu datang dari Allah, bagian dari keimanan, dan kesempurnaan dan keadilan hukum waris Islam.

Selain itu, SWM memberikan mitigasi risiko bagaimana jika ada aset yang ditahan oleh salah satu ahli waris dan tidak mau dibagi secara syar’i.

Masalah waris yang dialami setiap orang berbeda-beda. Ada masalah waris yang selesai dalam 1 menit, ada pula masalah waris yang selesai dalam 1 bulan. Ceritakan masalah Anda kepada tim kami, insyaa Allah kami jadwalkan waktu kami untuk menyelesaikan waris Anda.


Disclaimer

SWM berkomitmen penuh dalam menjaga kerahasiaan klien dari pihak luar. Setiap nama dan data asli klien yang kami kisahkan dalam artikel SWM selalu kami samarkan.

Chat SWM
1
Assalamu'alaikum👋
Ada yang bisa kami bantu?