Perusahaan Keluarga tetapi Malah Dikuasai Menantu? Kisah Bisnis Warisan Pak Erwin

“Bapak kami seorang pengusaha. Sebelum bapak wafat, bapak sempat menyerahkan kepada anak laki-laki pertamanya agar usaha itu diteruskan.” Kata Ibu Sukma kepada kami, “Namun, saudara laki-laki kami ini sudah meninggal. Saat ini kami berhadapan dengan istrinya.”

“Berat hati kami apabila semua jerih payah bisnis bapak pada akhirnya dikuasai oleh ipar kami.” Kami samarkan, ini adalah satu kisah dari keluarga Ibu Sukma yang berhasil mendapatkan kembali haknya setelah mengetahui hukum syar’i tentang waris & bisnis yang syar’i.

Sebenarnya, masalah warisan alm. Bapak Erwin (bapak dari Ibu Sukma) sudah ada ketok palu pengadilan mengenai penetapan ahli warisnya. Namun, masalah kewarisan mereka tidak selesai sampai di situ.

Maka dari itu, Ibu Sukma menghubungi tim kami melalui WhatsApp (082-12345-9661) dan diadakan konsultasi langsung di Graha SWM Bogor.

Sebab, untuk masing-masing harta waris, ada masalahnya sendiri.

Ahli Waris yang Ditetapkan Pengadilan

Menurut Ibu Sukma, Pak Erwin telah wafat lebih dari 10 tahun yang lalu, tetapi keluarga baru mau membicarakan pembagiannya akhir-akhir ini. Anak laki-laki Pak Erwin yang pertama -alm. Roni, qaddarullah, meninggal tahun kemarin karena kecelakaan.

Menurut putusan pengadilan, ahli waris dari Pak Erwin adalah:

  • Ibu Sukma dan Ibu Yani, – dua orang anak perempuan Pak Erwin
  • Ibu Hanum – istri dari alm. Roni, ipar Ibu Sukma
  • Pak Firdaus, anak laki-laki bungsu Pak Erwin.

Sekali lagi, semua nama di atas bukanlah nama asli. Kisah ini dikisahkan dengan harapan pembaca dapat mengambil pembelajaran.

Hanya sebatas itu saja hasil putusan pengadilan pada saat itu.

Keluarga Pak Erwin masih membendung begitu banyak pertanyaan.

  1. Untuk masing-masing orang berapa bagiannya?
  2. Ada harta yang sudah dibagikan, ada harta yang dipinjam (diutang) ke salah satu ahli waris
  3. Ada harta yang diklaim sudah dikuasai salah satu anak
  4. Bagaimana sebenarnya maksud keputusan: Ibu Hanum (ipar kami) menjadi ahli waris? Apakah benar ada warisan untuk menantu?

Di antara harta-harta peninggalan Pak Erwin (mobil, rumah, tanah, dan aset lainnya), yang paling terasa menggantung bagi Ibu Sukma adalah bisnis peninggalan bapak Erwin.

“Bapak kami membangun PT Roni Jaya Makmur (samaran) dari nol. Bapak pakai nama Roni saat pendirian bisnis. Memang sih, saat kami dewasa, yang Bapak tunjuk untuk melanjutkan bisnis ini ya kak Roni.” Kata Ibu Sukma.

“Wajar sih, toh di antara kami cuma kak Roni yang bisa melanjutkan. Saya berdua perempuan. Laki-laki satu lagi, Firdaus, masih SMA. Tapi, sekarang Bapak sudah wafat, kemudian kak Roni wafat, rasanya kami belum bisa terima kalau Roni Sukses Makmur jadi dikuasai Ibu Hanum. Itu kan punya bapak.”

Di sisi lain, Ibu Hanum merasa itu punya alm. Roni. Karena, Roni lah yang dipilih bapak untuk meneruskan PT Roni Sukses Makmur. Apalagi, Roni yang fokus 24/7 menjalankan bisnis ini. Sedangkan anak-anak Pak Erwin yang lain punya karirnya masing-masing.

Bukan Hanya Waris, tetapi Dibutuhkan Juga Pengkajian Aspek Bisnis

Berdasarkan data survei dari PwC pada 2014, 95% bisnis yang ada di Indonesia adalah bisnis keluarga. Dengan pengalaman SWM mendampingi banyak perusahaan, sengketa kepemilikan bisnis pun erat keterkaitannya dengan hukum waris.

Di SWM, pengetahuan dan pengalaman seputar bisnis syariah pun menjadi requirement dalam penyelesaian masalah waris. Jadi, bukan sekadar hukum fikih waris saja.

Kembali kepada masalah PT Roni Jaya Makmur, memang “orang tua mewariskan bisnisnya ke anak” itu biasanya tidak menunggu orang tua meninggal. Lebih sering orang tua memberikan kendali perusahaannya ke anak, dan orang tuanya pensiun.

Yang menjadi masalah adalah ketidakjelasan akad pada saat pemberian. Kami sudah pernah bahas di artikel sebelumnya:

Baca Juga: Hukum Orang Tua Mewariskan Perusahaan Kepada Anak

Berdasarkan hasil analisis kami terhadap masalah bisnis keluarga Pak Erwin, indikasi kuatnya adalah bahwa PT Roni tidaklah diserahkan kepemilikannya kepada alm. Roni. Pak Erwin meminta Roni untuk melanjutkan mengurus usaha bapak, tetapi sahamnya masih milik keluarga.

Dengan demikian, SWM memberikan jawaban untuk keluarga Pak Erwin, bahwa saham PT Roni dibagi berdasarkan hitungan waris Pak Erwin dan kemudian Pak Roni, yang hasilnya mengejutkan.

Seluruh anak pak Erwin yang masih hidup, Ibu Hanum (istri pak Roni), dan anak-anak pak Roni secara bersama-sama adalah pemegang saham PT Roni.

Dengan pemegang saham terbesar (39%) adalah Pak Firdaus, anak laki-laki kedua Pak Erwin. Ibu Hanum (istri Roni) memiliki 4%, dan anaknya Pak Roni mendapat 16%. Ibu Sukma sendiri mendapat 19%. Persentase ini didapatkan dari hasil munasakhat.

Anak-anak pak Erwin yang merasakan bagaimana bapaknya berjuang membesarkan usaha ini, mendapatkan saham. Demikian pula istri dan anak pak Roni yang meneruskan perjuangan usaha ini, juga mendapatkan saham

Alhamdulillah, sebuah masalah waris yang sebelumnya merasa saling terzalimi, dapat diluruskan secara adil dengan petunjuk Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Punya masalah waris bisnis keluarga? Tim kami insyaa Allah siap membantu Anda.

Chat SWM
1
Assalamu'alaikum👋
Ada yang bisa kami bantu?