Mengenal Dasar Ilmu Waris (Faraidh)

coins

Ilmu Waris/Faraidh adalah ilmu yang penting diketahui seorang muslim untuk bisa menentukan secara syar’i siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.
Demikian lengkapnya syariat Allah dalam mengatur dan menciptakan keadilan di tengah manusia, Allah bukan hanya membuat aturan dalam berbisnis, tetapi juga aturan dalam membagi waris.

Mengapa belajar ilmu waris itu penting

Terdapat beberapa hikmah besar pentingnya belajar ilmu faraidh, di antaranya:

  1. Memahami firman-firman Allah, khususnya QS. An-Nisa 4:14 dan 176
  2. Menaati Allah dalam pembagian harta pusaka (QS.An-Nisa 4:13)
  3. Menjauhi azab Allah (QS. AN-Nisa 4:14)
  4. Menghindari memakan harta anak yatim, yang merupakan dosa besar (QS. An-Nisa 4:10)

Tujuan Ilmu Waris

Hanya dengan menguasai ilmu warislah kita dapat membagi harta secara adil. Mengapa demikian? yaitu karena dalam ayat waris, Allah mensifati diri-Nya dengan sifat ÿang mulia, “Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Dengan pembagian waris yang adil, akan erat juga hubungan kekerabatan. Sebab, disaat hidupnya orang yang meninggalkan warisan, saat kesulitan hidupnya pun wajib dibantu oleh para pewaris, sebagaimana firman Allah dalam surah Al Baqarah 2:33.

Ayat-Ayat Waris

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana

QS. An-Nisa 4:11

۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun

QS. An-Nisa 4:12

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.

QS. An-Nisa 4:13

وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ

Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.

QS. An-Nisa 4:14

•يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

QS. An-Nisa 4:176

Kapan Harta Waris Dibagikan?

Pada saat seorang muslim wafat, saat itu pula kepemilikan harta dari mayit berpindah kepada ahli warisnya secara bersama-sama. Namun, sebelum warisan itu dibagi, harus dikeluarkan dahulu kewajiban berikut secara berurutan.

  1. Hutang kepada manusia.
  2. Biaya penyelenggaraan jenazah mayit.
  3. Hutang kepada Allah, seperti zakat, haji, kaffarat, dll.
  4. Wasiat (tidak lebih dari 1/3 dan bukan untuk ahli waris).

Bahayanya mengabaikan ilmu waris

Mengabaikan ilmu waris menyebabkan pembagian harta waris menjadi keliru dan timbul banyak kezaliman. Ahli waris yang seharusnya mendapat bagian sebagaimana yang telah diatur oleh Allah, karena terpaksa (atau tidak tahu) menjadi tidak mendapat bagian (kurang). Contohnya,

  1. Menyamakan bagian anak laki-laki dan perempuan
  2. Membagi warisan padahal masih hidup
  3. Harta tercampur secara tidak jelas antara suami istri
  4. Harta mayit dikuasai oleh istri/ibu
  5. Harta ayah tidak dibagi karena harus menunggu wafatnya ibu, dan lain-lain.

Bahkan, banyak juga karena ketidaktahuan terhadap ilmu waris, memasukkan orang-orang yang bukan ahli waris ke dalam daftar ahli waris. Biasanya, karena rasa tidak enak dari salah satu pihak keluarga. Padahal hal ini tidak sesuai syariat dan bahkan dalam hati ahli waris lain tidak setuju, tetapi diam saja karena khawatir membuat konflik di tengah keluarga.

Berikut ini yang bukan termasuk ahli waris, tetapi biasanya tetap memperebutkan warisan.

  1. Anak tiri
  2. Anak angkat/asuh
  3. Mantan suami/istri
  4. Keponakan perempuan
  5. keponakan dari saudara perempuan
  6. Mertua / menantu
  7. Saudara ipar
  8. Cucu dari anak perempuan
  9. Paman / Bibi dari jalur Ibu
  10. Saudara lain ayah lain ibu

Cara Pembagian Waris

  1. Murnikan harta almarhum/almarhumah, yaitu dengan memisahkan mana harta yang sumbernya halal, dan mana yang haram. Kemudian bayarkan kewajiban-kewajibannya dahulu seperti utang, biaya jenazah, dan lainnya yang telah disebutkan di atas.
  2. Tentukan siapa saja ahli warisnya. Perhatikan hujub (kerabat yang menghalangi kerabat lain) dan mahjub (orang yang dihalangi)
  3. Tentukan bagian masing-masing. Perhatikan bagian waris masing-masing sesuai firman Allah dalam al-qur’an pada ayat di atas, apabila masih ada sisa maka menjadi hak ashabah (kerabat lelaki yang terdekat).

Masalah apa yang biasanya terjadi dalam pembagian waris?

Sering terjadi dalam pembagian waris dijumpai 3 jenis masalah yang menyulitkan pembagian waris.

  1. Perhitungan waris yang rumit karena banyaknya jumlah ahli waris, atau banyaknya ahli waris yang terlanjur wafat padahal warisan asalnya belum dibagikan selama bertahun-tahun.
  2. Status harta waris masih belum terpisahkan dengan jelas, mana harta yang termasuk harta waris, mana yang bukan. Harta peninggalan bisa saja tidak diwariskan karena sumbernya syubhat, atau dikuasai oleh pihak lain, atau statusnya tidak jelas apakah sudah dihibahkan atau belum.
  3. Ahli waris belum memiliki pemahaman yang benar tentang cara membagi waris. Bahkan, meremehkan syariat Allah tentang waris yang mengakibatkan keributan di tengah keluarga.

Setidaknya tiga hal tersebut merupakan pokok masalah yang bukan hanya membuat ketidakadilan dalam pembagian waris, tetapi juga membuat silaturahmi menjadi retak dan pecah. Akibatnya, warisan yang seharusnya membekali keluarga sepeninggal almarhum, justru menjadi sumber petaka bagi keluarga.

Alhamdulillah, atas izin dan kemudahan dari Allah Azza wa Jalla, Syariah Wealth Management telah bertahun-tahun membantu banyak keluarga dalam menyelesaikan masalah warisnya.

Bagi keluarga muslim yang memiliki kesulitan dalam menghadapi masalah warisnya, hubungi tim SWM. Insyaa Allah tim kami akan membantu.

Chat SWM
1
Assalamu'alaikum👋
Ada yang bisa kami bantu?