Sekitar 20 tahun yang lalu, Dewan Fatwa kerajaan Arab Saudi menerima pertanyaan tentang peluang bisnis MLM. Kita tahu, intinya masih sama seperti yang dipraktikkan hari ini…

Setiap anggota berusaha meyakinkan 2 orang untuk membeli produk, kemudian setiap pembeli tadi berusaha meyakinkan 2 orang lagi untuk membeli. Semakin tinggi tingkatan peserta, semakin besar bonus yang didapatkan.

Para ulama menjawab, (Dalam Fatwa No. 22935, 14/3/1445H)

Sistem MLM ini termasuk muamalat yang diharamkan. Karena tujuan orang yang bergabung adalah bonus, bukan barang.

Setiap orang yang berakal bila ditawarkan pilihan barang dan bonus (pada skema MLM tersebut), PASTI akan memilih bonus. Oleh karena itu, jargon perusahaan MLM menarik orang untuk membeli produk adalah besarnya BONUS yang dijanjikan, sebagai imbalan harga barang yang tidak seberapa bila dibandingkan dengan bonus yang diperoleh.

Sistem MLM mengandung unsur RIBA fadhl dan nasi’ah

Setiap anggota menyerahkan uang dalam jumlah kecil untuk mendapat uang dalam jumlah yang lebih besar. Ini berarti uang ditukar dengan uang, dengan nominal yang tidak sama dan tidak tunai. Inilah riba yang diharamkan berdasarkan teks Alqur’an dan Hadis, beserta Ijma’.

Sedangkan status barang yang dijual perusahaan kepada konsumen hanya sebatas kedok, karena barang bukanlah tujuan orang yang ikut ke dalam jaringan tersebut.

Juga mengandung unsur GHARAR yang diharamkan

karena setiap orang yang ikut dalam jaringan ini, ia tidak tahu apakah akan berhasil merekrut downline dalam jumlah yang diinginkan atau tidak. Sedangkan jaringan ini meski terus beroperasi, suatu saat pasti akan terhenti, maka pada saat ia bergabung, ia tidak tahu apakah dia berada pada tingkat atas (maka untung), atau dia berada pada tingkat bawah (maka rugi).

Dan kenyataannya, sebagian besar anggota jaringan menderita kerugian, hanya sedikit yang mendapat keuntungan.

dan unsur memakan harta manusia dengan cara batil

Karena yang mendapatkeuntungan dari sistem ini hanyalah perusahaan MLM dan sejumlah kecil anggota dalam rangka mengelabui orang-orang untuk ikut bergabung.

serta unsur penipuan, menyembunyikan cacat, dan pembohongan publik

Seolah-olah ini adalah penjualan produk padahal yang terjadi bukan demikian. Dari sisi menjanjikan bonus sangat besar, tapi jarang diperoleh setiap anggota.

Dr. Erwandi Tarmizi, hafizhahullah menjelaskan juga dalam buku beliau…

Ingat bahwa MLM diharamkan bukan karena produknya, tetapi karena sistem pemasarannya.

Wallahu a’lam


Pelajari Selengkapnya di

Harta Haram Muamalat Kontemporer (Cetakan. 25)
Karya Dr. Erwandi Tarmizi, hafizhahullah

Untuk Pemesanan Buku dan Konsultasi, hubungi kami via

Comments

Tinggalkan Balasan