Masyarakat kita pada hari ini mengenal istilah “cashless society” atau masyarakat yang sudah meminimalisir penggunaan uang tunai (cash) untuk transaksi sehari-hari dan beralih ke bentuk uang elektronik, dengan segenap benefit yang ditawarkan oleh Lembaga Keuangan yang menyediakannya. Meskipun dinilai aman dan praktis, yang menjadi pertanyaan ialah apakah penggunaan e-money dan e-wallet itu aman dari pelanggaran syariat?
Hukum Asal Muamalah adalah Halal
Uang elektronik dan dompet elektronik ialah hal baru yang muncul pada zaman sekarang. Bentuk uang telah beralih dari emas dan perak (dinar dan dirham), menjadi uang logam (non emas/perak), uang kertas, dan sekarang menjadi uang elektronik yang fisiknya tidak nampak.
Meskipun belum ada pada zaman dahulu, bukan berarti e-money dan e-wallet diharamkan. Sebab, hukum asalnya dalam bermuamalah itu halal, sampai ada keterangan jelas bahwa Allah melarang perkara tersebut.
Kaidah Fikih mengatakan
اْلأَصْلُ فِي الشُّرُوْطِ فِي الْمُعَامَلاَتِ الْحِلُّ وَالْإِبَاحَةُ إِلاَّ بِدَلِيْلٍ
Hukum asal menetapkan syarat dalam mu’âmalah adalah halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil (yang melarangnya)
Maka dari itu, yang menjadi pertanyaan ialah “apa pelanggaran syariat yang bisa jadi ada pada e-wallet dan e-money?”
Apa itu E-Wallet dan E-Money
E-Money ialah uang elektronik yang diterbikan Bank yang tersimpan dalam chip pada kartu. Kartu tersebut dapat diisi melalui bank penerbitnya melalui cara top-up sejumlah uang kepada bank penerbit, lalu kita update isi kartu tersebut.
Dengan bentuknya yang berupa kartu fisik, siapapun yang memegang E-Money dapat melakukan pembayaran memakai kartu tersebut, hingga saldo kartunya habis dan harus diisi kembali. E-Money pun dapat dipindahtangankan secara bebas, tidak terdaftar dengan nama pemilik tertentu (berbeda dengan kartu debit/kredit) dan tidak pula di-password dengan PIN.
E-Wallet ialah uang elektronik yang diterbitkan Perusahaan Teknologi Keuangan (fintech) yang tersimpan dalam server aplikasi dompet elektronik. Cara penggunaannya ialah dengan meng-install aplikasi e-wallet, melakukan registrasi (dengan nama, KTP, email, dan nomor telepon), lalu top-up saldo e-wallet tersebut melalui bank atau metode lainnya. Dalam aplikasi e-wallet, pengguna dapat melakukan berbagai bentuk pembayaran, bahkan transfer uang.
Dengan bentuk e-wallet (dompet elektronik) berupa aplikasi dalam smartphone, umumnya hanya pemilik smartphone tersebut yang dapat menggunakan e-wallet. Bahkan, aplikasi e-wallet biasanya di-password. Pengguna pun dapat login di smartphone lain dengan identitiasnya untuk mengakses e-wallet miliknya. Sebagian perusahaan e-wallet, menawarkan fasilitas jaminan uang kembali apabila terjadi pencurian pada smartphone tersebut.
Meskipun E-Wallet dan E-Money sama-sama disebut “Uang Elektronik” dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, tetapi kita dapat mengetahui bahwa keduanya memiliki perbedaan.
Yang satu (e-money) seperti uang fisik tetapi dalam bentuk chip kartu, sedangkan yang kedua (e-wallet) seperti rekening bank tetapi dalam bentuk aplikasi.
Titik Kritis Keharaman E-Money
Dengan serupanya E-Money dengan uang fisik, maka aturan-aturan syariat mengenai jual beli uang berlaku pada e-money. Akad yang berlaku pada jual beli e-money disebut akad sharf.
Apa saja titik keharamannya?
- Tidak boleh jual beli e-money dengan nilai yang tidak sama. Misalnya, sebuah E-Money berisi uang sebesar Rp50.000 tidak dapat dijual dengan harga Rp100.000, meskipun kartu e-money tersebut dinilai limited edition atau unik, dan sebagainya. Perbedaan ini berpotensi riba.
- Tidak boleh membeli e-money secara kredit. Misalnya, menjual e-money berisi uang sebesar Rp50.000 secara kredit/dicicil. Ini juga riba.
- Jual beli e-money harus tangan dengan tangan. Alias, pembayaran dan serah terima e-money harus satu majelis. Sehingga, tidak bisa diperjualbelikan secara online.
Namun, apabila e-money yang diperjualbelikan itu kosong (belum ada saldonya) maka tidak termasuk larangan di atas, karena itu artinya yang dijual ialah berupa kartu saja.
Titik Kritis Keharaman E-Wallet
Dengan serupanya E-Wallet dengan rekening bank, maka aturan-aturan syariat mengenai utang (akad qardh) berlaku pada e-wallet. Sebagaimana hakikat rekening bank ialah ialah nasabah memberikan utang kepada bank (untuk diambil/ditarik di kemudian hari), maka hal itu berlaku juga pada E-Wallet./
Apa saja titik keharamannya?
- Tidak boleh mengambil benefit dari E-Wallet. Rekening Bank biasanya memberikan bunga dan hadiah kepada nasabahnya. Sebagaimana kita ketahui, hukumnya riba. Namun, biasanya perusahaan E-Wallet menjanjikan benefit juga khusus kepada pengguna e-walletnya, tapi dalam bentuk lain, yakni berupa cashback dan diskon. Ini hukumnya haram.
Kaidah Fikih mengatakan
كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا
“Setiap hutang-piutang yang mendatangkan manfaat (bagi orang yang menghutangi) maka itu adalah riba“.
2. Tidak boleh mengendapkan dana pada E-Wallet yang tidak syariah. Sebab, perusahaan E-Wallet menggunakan dana yang mengendap tersebut untuk diinvestasikan pada instrumen yang tidak syar’i.
Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, Dana E-Wallet itu wajib disimpan pada bank dan instrumen investasi pemerintah. Disebutkan bahwa:
Pengaturan mengenai Dana Float diatur sebagai berikut:
1) paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari Dana Float ditempatkan pada kas (bagi Penerbit UE berupa bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4), atau pada giro di Bank yang merupakan BUKU 4 (bagi penerbit lainnya); dan2) paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari Dana Float ditempatkanpada surat berharga/instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Pemerintah/Bank Indonesia, atau pada rekening di Bank Indonesia.
Oleh karenanya, kita jadi mengetahui bahwa mengendapkan dana pada E-Wallet adalah sama dengan menyimpan dana di Bank. Jika E-Walletnya konvensional, tentu Bank dan instrumen investasinya juga konvensional.
Kesimpulan
Dari pemaparan ringkas di atas, kesimpulannya ialah
- E-Money halal digunakan. Namun, jual beli e-money harus mengikuti aturan sharf, yaitu jumlahnya sama, tidak tertunda, dan serah terima langsung hand-to-hand. Jikalau terdapat diskon/benefit, maka itu tidak terlarang pada E-Money.
- E-Wallet halal digunakan, tetapi jangan mengendapkan saldo pada E-Wallet yang non syariah, dan waspadai benefit yang diberikan langsung oleh penerbit e-walletnya, baik berupa diskon maupun cashback.
Wallahu a’lam
Punya pertanyaan seputar muamalah atau bisnis syariah? Konsultasikan kepada tim kami melalui tombol di bawah: