Blog

  • Kumpulan Ayat Al-Quran tentang Muamalah dan Penjelasan

    Kumpulan Ayat Al-Quran tentang Muamalah dan Penjelasan

    Fikih Muamalah adalah Syariat Allah yang mengatur hubungan sesama manusia. Secara umum, muamalah mencakup semua transaksi dan kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia seperti jual beli, sewa menyewa, investasi, pinjaman, pernikahan, warisan, dan sebagainya.

    Untuk muamalah yang berkaitan khusus seputar harta, para ulama mengkhususkannya dengan istilah muamalah maaliyah.

    FIkih muamalah disusun dengan kaidah-kaidah fikih dengan berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas.

    Berikut ini ayat-ayat Al-Qur’an seputar muamalah:

    Ayat tentang larangan memakan harta secara batil

    Al-Baqarah 2:188

    وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ

    Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

    Ayat tentang kewajiban jujur dan tidak menipu dalam bertransaksi

    Al-An’am 6:152

    وَاَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيْزَانَ بِالْقِسْطِۚ

    Sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.

    Ayat tentang kewajiban memenuhi akad (kesepakatan)

    Al-Maidah 5:1

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ

    Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji (akad-akad kalian)

    Ayat tentang larangan mencuri harta orang lain

    Al-Maidah 5:38

    وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

    Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

    Ayat tentang larangan riba (utang berbunga)

    Al-Baqarah 2:278

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ

    Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang beriman.

    Ayat tentang anjuran berbisnis dan larangan riba

    Al Baqarah 2:275

    ذٰ لِكَ بِاَنَّهُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَيۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ؕ

    Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

    Ayat tentang larangan bertransaksi dengan orang yang kurang akal (gila atau anak kecil)

    An-Nisa 4:5

    وَلَا تُؤۡتُوا السُّفَهَآءَ اَمۡوَالَـكُمُ

    Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya,

    Ayat tentang larangan berbisnis yang bertujuan untuk menolong pihak tersebut dalam bermaksiat

    Al-Maidah 5:2

    وَتَعَاوَنُوۡا عَلَى الۡبِرِّ وَالتَّقۡوٰى وَلَا تَعَاوَنُوۡا عَلَى الۡاِثۡمِ وَالۡعُدۡوَانِ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ؕ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيۡدُ الۡعِقَابِ‏

    Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya.

    Ayat tentang barang jaminan dalam transaksi kredit atau utang piutang

    Al-Baqarah 2:283

    وَاِنۡ كُنۡتُمۡ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمۡ تَجِدُوۡا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقۡبُوۡضَةٌ  ؕ

    Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapat seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang.

    Ayat tentang shulh (perdamaian) dalam sengketa transaksi bisnis

    Al Hujurat 49:9

    وَاِنۡ طَآٮِٕفَتٰنِ مِنَ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ اقۡتَتَلُوۡا فَاَصۡلِحُوۡا بَيۡنَهُمَاۚ فَاِنۡۢ بَغَتۡ اِحۡدٰٮهُمَا عَلَى الۡاُخۡرٰى فَقَاتِلُوا الَّتِىۡ تَبۡغِىۡ حَتّٰى تَفِىۡٓءَ اِلٰٓى اَمۡرِ اللّٰهِ ۚ فَاِنۡ فَآءَتۡ فَاَصۡلِحُوۡا بَيۡنَهُمَا بِالۡعَدۡلِ وَاَقۡسِطُوۡا ؕ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الۡمُقۡسِطِيۡنَ‏

    Dan apabila ada dua golongan orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.

    Ayat tentang ju’alah (sayembara)

    Yusuf : 72

    قَالُوۡا نَفۡقِدُ صُوَاعَ الۡمَلِكِ وَلِمَنۡ جَآءَ بِهٖ حِمۡلُ بَعِيۡرٍ وَّاَنَا بِهٖ زَعِيۡمٌ‏

    Mereka menjawab, “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu.”

    Ayat tentang agen/broker (perwakilan)

    Al-Kahfi 18:19

    لَبِثۡتُمۡ ؕ فَابۡعَثُوۡۤا اَحَدَكُمۡ بِوَرِقِكُمۡ هٰذِهٖۤ اِلَى الۡمَدِيۡنَةِ فَلۡيَنۡظُرۡ اَيُّهَاۤ اَزۡكٰى طَعَامًا فَلۡيَاۡتِكُمۡ بِرِزۡقٍ مِّنۡهُ

    Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, dan bawalah sebagian makanan itu untukmu,

    Ayat tentang ijarah (sewa/jasa)

    Al-Kahfi 18:77

    فَانْطَلَقَا حَتّٰۤى اِذَاۤ اَتَيَاۤ اَهۡلَ قَرۡيَةِ ۨ اسۡتَطۡعَمَاۤ اَهۡلَهَا فَاَبَوۡا اَنۡ يُّضَيِّفُوۡهُمَا فَوَجَدَا فِيۡهَا جِدَارًا يُّرِيۡدُ اَنۡ يَّـنۡقَضَّ فَاَقَامَهٗ ؕ قَالَ لَوۡ شِئۡتَ لَـتَّخَذۡتَ عَلَيۡهِ اَجۡرًا‏

    Maka keduanya berjalan; hingga ketika keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka berdua meminta dijamu oleh penduduknya, tetapi mereka (penduduk negeri itu) tidak mau menjamu mereka, kemudian keduanya mendapatkan dinding rumah yang hampir roboh (di negeri itu), lalu dia menegakkannya. Dia (Musa) berkata, “Jika engkau mau, niscaya engkau dapat meminta imbalan untuk itu.”

    Ayat tentang kewajiban zakat bisnis

    Adz-Dzariyat 51:19

    وَفِىۡۤ اَمۡوَالِهِمۡ حَقٌّ لِّلسَّآٮِٕلِ وَالۡمَحۡرُوۡمِ‏

    Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta.

    Demikian ayat-ayat Al-Qur’an tentang muamalah. Alhamdulillah, Allah telah berikan petunjuk yang sempurna untuk kita dalam Al-Qur’an, bukan hanya petunjuk untuk beribadah kepada Allah, tetapi juga berhubungan dan berbisnis dengan sesama manusia. Sehingga, tercipta tatanan sosial ekonomi yang adil dan berkah.

  • Kode Etik Pengusaha Muslim

    Bisnis merupakan dunia yang sangat kompetitif dan penuh tipu daya. Kesalahan-kesalahan dalam berbisnis di dunia, dosanya bisa terbawa hingga akhirat. Di sisi lain, banyak dari sahabat nabi adalah pebisnis. Bahkan, dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga (yang disebut dalam sebuah hadits1), tujuh di antara mereka adalah pengusaha sukses:

    1. Abu Bakar Ash-Shiddiq
    2. Umar bin Al-Khaththab
    3. Utsman bin ‘Affan
    4. ‘Ali bin Abi Thalib
    5. Thalhah bin ‘Ubaidillah
    6. Az-Zubair bin Al-‘Awwam
    7. ‘Abdurrahman bin ‘Auf

    Lantas bagaimana seorang muslim bisa berhasil sukses menjalani bisnis di dunia, tetapi juga berhasil selamat di akhirat?

    Berikut ini adalah beberapa Kode Etik Pengusaha Muslim yang akan menjelaskan bagaimana seharusnya adab dan akhlak kita sebagai seorang muslim menjalani bisnis.

    #1 Menerapkan Tauhid dalam berbisnis

    Seorang pengusaha muslim sejati tidaklah menganggap usahanya sebagai sumber rezekinya. Sebesar apapun bisnisnya, seahli apapun dia dalam berbisnis, ia meyakini bahwa semua rezeki yang ia peroleh adalah dari Allah Azza wa Jalla semata. Dengan demikian, inilah kunci menginternalisasikan tauhid rububiyyah dalam bisnisnya.

    Tentu kita mengingat bagaimana perkataan Qarun yang Allah Subhanahu wa Ta’ala abadikan dalam Al-Qur’an, sehingga para pebisnis setelahnya mengambil pelajaran (3).

    قَالَ اِنَّمَاۤ اُوۡتِيۡتُهٗ عَلٰى عِلۡمٍ عِنۡدِىۡ​ؕ اَوَلَمۡ يَعۡلَمۡ اَنَّ اللّٰهَ قَدۡ اَهۡلَكَ مِنۡ قَبۡلِهٖ مِنَ الۡقُرُوۡنِ مَنۡ هُوَ اَشَدُّ مِنۡهُ قُوَّةً وَّاَكۡثَرُ جَمۡعًا​ؕ وَلَا يُسۡــَٔلُ عَنۡ ذُنُوۡبِهِمُ الۡمُجۡرِمُوۡنَ‏ ٧٨
    “Qarun berkata: ‘Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku.’.” Tidakkah dia tahu, bahwa Allah telah membinasakan umat-umat sebelumnya yang lebih kuat daripadanya, dan lebih banyak mengumpulkan harta? Dan orang-orang yang berdosa itu tidak perlu ditanya tentang dosa-dosa mereka. (QS. Al-Qasas 28:78)

    Sehingga akibat kekufurannya, Allah benamkan dia beserta hartanya ke dalam bumi.

    #2 Menjalankan Bisnis dengan Syariat Allah

    Kemudian, jika kita sebagai pengusaha muslim telah mengimani bahwa Allah adalah satu-satunya pemberi rezeki, maka tidak mungkin kita mengatakan rezeki menjadi sulit jika menaati Allah.

    Kenyataannya, banyak pengusaha yang mengaku muslim dan beriman kepada Allah, tetapi dalam hal bisnis mereka mengatakan sulit dan tidak mungkin berbisnis tanpa melanggar aturan Allah. Sehingga mereka mengaku Islam, tetapi bisnisnya riba. Mengerjakan shalat, tetapi bisnisnya melanggar syariat.

    Lisan mereka mengatakan Allah yang memberi rezeki, tapi dalam hatinya meyakini bahwa bisnisnya akan sulit maju jika mengikuti aturan Allah.

    Misalnya, Allah mengharamkan riba, tapi mereka yakin kalau bisnis mereka tidak mungkin tanpa memakai bank riba.

    Padahal, sebaliknya. Solusi-solusi bisnis dan pintu rezeki yang sejati adalah berada di atas jalan takwa (4). Allah Ta’ala berfirman:
    { وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا } { وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ }
    Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3).

    #3 Memiliki Ilmu sebelum Berbisnis

    Apa perbedaan mendasar antara seorang muslim dengan kaum lainnya (Yahudi dan Nasrani)? Jika kita merujuk pada Surah Al Fatihah, maka kita tahu bahwa seorang muslim senantiasa meminta ilmu, karena ilmu yang menjadi pegangan sebelum apapun (5).

    اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (5) صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ (6) غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ (7)

    “Berilah kami petunjuk ke jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang Engkau beri nikmat. Bukan jalan orang-orang yang dimurkai dan bukan jalan orang-orang yang sesat.”

    (QS. Al-Fatihah: 5 – 7)

    Kemudian, dalam ayat lainnya, Allah perintahkan kepada kita untuk mencari ilmu jika kita tidak mengetahuinya.
    فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
    “Bertanyalah kepada ahli ilmu, jika kalian tidak mengetahuinya” (QS. Al-Anbiya: 7)

    Bahkan, salah satu kutipan yang paling populer di kalangan ulama dan penuntut ilmu, yakni perkataan Imam Bukhari dalam sebuah bab dalam kitab shahihnya:

    بَابٌ العِلمُ قَبلَ القَولِ وَالعَمَلِ

    “Bab: Ilmu sebelum ucapan dan perbuatan”

    (Shahih al-Bukhari, kitab: al-Ilmu, bab al ilmu qabla al-qoul wa al amal)

    Ilmu di sini, tentu mencakup ilmu syar’i dan profesionalisme dalam berbisnis. Tanpa ilmu yang lengkap, risiko yang akan dihadapi seorang pengusaha tanpa ilmu tentu bukan sekadar kerugian usaha (loss), tetapi juga rugi harta menjadi haram karena salah transaksi, rugi berbuat zalim karena melanggar aturan.

    #4 Khawatir Membawa Masalah Bisnis ke Akhirat

    Lebih dari 8 jam per hari dihabiskan setiap muslim untuk urusan bisnisnya, dengan kata lain, setidaknya 1 per 3 dari waktu yang dimiliki di dunia dihabiskan untuk bisnis. Dengan waktu yang sebanyak itu, maka jangan sampai urusan-urusan yang menyibukkan di dunia, kita bawa ke akhirat.

    Setidaknya ada dua perkara harus dihindari seorang muslim, agar tidak membawa urusan bisnisnya ke akhirat:

    1. Merugikan dan Menzalimi Orang Lain

    Berbisnis itu jika tidak berhati-hati akan rentan merugikan dan zalim kepada orang lain. Berbuat zalim kepada orang lain risikonya bukan hanya bangkrut di dunia, tetapi juga di akhirat (6).

    إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ

    Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata, “Orang yang bangkrut dari umatku ialah, orang yang datang pada hari kiamat membawa (pahala) shalat, puasa dan zakat, namun (ketika di dunia) dia suka mencaci maki dan (salah) menuduh orang lain, makan harta orang lain, menumpahkan darah dan memukul orang lain (tanpa hak). Maka orang-orang yang terdzalimi itu akan diberi pahala dari kebaikan-kebaikan pelaku dzalim. Jika telah habis kebaikan-kebaikannya, maka dosa-dosa mereka akan ditimpakan kepadanya, kemudian dia akan dilemparkan ke dalam neraka” (HR. Muslim).

    2. Banyak Berutang untuk Bisnis

    Begitu banyak pengusaha, yang kaya sekalipun, menjeratkan dirinya dalam utang. Bukan karena usahanya sulit dan kurang, bahkan pada perusahaan-perusahaan besar pun, banyak berutang menjadi kebiasaan dan senang berutang terus menerus dan memperpanjang utangnya. Padahal, utang merupakan perkara yang berat dan bisa terbawa hingga akhirat (7)

    مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ

    “Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan [3] hutang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 2412. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih). Ibnu Majah membawakan hadits ini pada Bab “Peringatan keras mengenai hutang.”

    Padahal, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengajarkan kita untuk terus berdoa menjauhi utang (8).

    اَللّهُمَّ إِنِّـيْ أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْـمَسِيحِ الدَّجَّالِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْـمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْـمَمَـاتِ ، اَللّٰهُمَّ إِنِّـيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْـمَأْثَمِ وَالْـمَغْرَمِ

    “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari azab kubur, aku berlindung kepadamu dari fitnah al-Masih Ad-Dajjal, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah hidup dan fitnah mati. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan utang.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    #5 Jujur dan Tidak Menipu

    Pebisnis muslim hendaknya memegang teguh kejujuran dan menghindari penipuan.
    Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

    “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu” (Muttafaqun ‘alaih) (9).

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim).

    #6 Memenuhi Akad dan Perjanjian

    Berbisnis tentu berarti berhubungan dan berakad dengan begitu banyak pihak. Pengusaha pasti akan berakad dengan pelanggan, dengan investor, dengan karyawan, dengan pemasok, dan lain-lain. Melihat fakta tersebut, ingatlah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ ۚ
    Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. (QS. Al-Maidah:1)

    Syaikh As Sa’diy berkata, “Ini merupakan merupakan perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya yang mukmin untuk mengerjakan konsekwensi daripada iman, yaitu memenuhi janji, yakni menyempurnakannya, melengkapinya, tidak membatalkan dan tidak mengurangi. (10)

    #7 Menjauhi Segala Pintu Riba

    Allah subhanahu wata’ala menghilangkan keberkahan harta dari hasil riba dan pelakunya dicap melakukan tindakan kekufuran (11), sebagaimana firman-Nya,

    يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ 

    “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”. (Al-Baqarah 2:276)

    Dalam hadits yang lain Nabi shallahu ‘alahi wasallam mengancam pelaku riba dengan lebih tegas, beliau bersabda,

    الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ

    “Dosa riba memiliki 72 pintu, dan yang paling ringan adalah seperti seseorang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.” (Shahih, Silsilah Shahihah no.1871)
    Bagaimana bisa kita berharap bisnis kita berkembang, sedangkan sejak awal sudah Allah janjikan bahwa semua riba Allah akan musnahkan.

    #8 Menjauhi Sifat Tamak

    Salah satu akhlak seorang pengusaha muslim adalah menjaga hatinya dari sifat tamak terhadap harta dunia .

    عَنْ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِيْ غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِيْنِهِ

    Dari Ka’ab bin Mâlik Radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua serigala yang lapar yang dilepas di tengah kumpulan kambing, tidak lebih merusak dibandingkan dengan sifat tamak manusia terhadap harta dan kedudukan yang sangat merusak agamanya.” (12)

    Bahkan hal ini sangat selaras dengan prinsip bisnis secara umum, bahwa biasanya yang menghancurkan bisnis seseorang adalah keserakahan.

    #9 Menjalani Bisnis secara Profesional

    Seorang pengusaha muslim dalam menjalankan usahanya harus memegang teguh aturan-aturan profesionalisme. Sebagaimana yang disampaikan dalam hadits Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam:

     إن الله يحب إذا عمل أحدكم عملا أن يتقنه
     
    “Sesungguhnya Allah sangat mencintai orang yang jika melaksanakan suatu pekerjaan, maka pekerjaaan tersebut dilakukannya dengan itqan.” (HR Thabrani, dishahihkan Al-Albani). (13)

    Sedangkan itqan berarti kesungguhan, maksimal, dan tuntas dalam menjalankan suatu pekerjaan. Seorang pengusaha muslim yang menerima amanah dan tanggungjawab kepada pelanggannya, seharusnya tidak mengerjakannya secara asal-asalan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

    يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَخُوۡنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوۡلَ وَتَخُوۡنُوۡۤا اَمٰنٰتِكُمۡ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ‏ ٢٧

    Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS. Al-Anfaal 27)

    #10 Bersyukur dan Bersabar dalam menjalani Bisnis

    Konsekuensi dari berbisnis adalah adanya ketidakpastian, keuntungan dan kerugian, kemudahan dan kesulitan, yang semuanya silih berganti. Seorang pengusaha muslim dalam menghadapi dinamika bisnisnya akan senantiasa pada dua sikap, yaitu bersyukur dan bersabar.

    Dari Shuhaib bin Sinan radhiallahu’anhu dia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    عجبًا لأمرِ المؤمنِ . إن أمرَه كلَّه خيرٌ . وليس ذاك لأحدٍ إلا للمؤمنِ . إن أصابته سراءُ شكرَ . فكان خيرًا له . وإن أصابته ضراءُ صبر . فكان خيرًا له

    Alangkah mengagumkan keadaan orang yang beriman, karena semua keadaannya (membawa) kebaikan (untuk dirinya), dan ini hanya ada pada seorang mukmin; jika dia mendapatkan kesenangan dia akan bersyukur, maka itu adalah kebaikan baginya, dan jika dia ditimpa kesusahan dia akan bersabar, maka itu adalah kebaikan baginya

    Apabila syukur itu kebaikan dan sabar juga kebaikan, maka kegagalan sesungguhnya oleh pengusaha muslim bukanlah saat ia rugi, tetapi saat ia gagal sabar dalam kerugian, dan gagal bersyukur dalam keuntungan.

    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ

    Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur.

    Baarakallahu fiikum


    Referensi

    1. Rumaysho: 10 Orang yang Dijamin Masuk Surga
      Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
      أَبُو بَكْرٍ فِى الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِى الْجَنَّةِ وَعُثْمَانُ فِى الْجَنَّةِ وَعَلِىٌّ فِى الْجَنَّةِ وَطَلْحَةُ فِى الْجَنَّةِ وَالزُّبَيْرُ فِى الْجَنَّةِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ فِى الْجَنَّةِ وَسَعْدٌ فِى الْجَنَّةِ وَسَعِيدٌ فِى الْجَنَّةِ وَأَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ فِى الْجَنَّةِ
      Abu Bakar di surga, ‘Umar di surga, ‘Utsman di surga, ‘Ali di surga, Thalhah di surga, Az-Zubair di surga, ‘Abdurrahman bin ‘Auf di surga, Sa’ad (bin Abi Waqqash) di surga, Sa’id (bin Zaid) di surga, Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah di surga.” (HR. Tirmidzi, no. 3747 dan Ahmad, 1:193. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).
      https://rumaysho.com/26818-syarhus-sunnah-10-orang-yang-dijamin-masuk-surga.html
      ↩︎

    (2)
    Inaayatullah Hasyim, Republika: Para Pengusaha Sejati
    https://khazanah.republika.co.id/berita/pnp3a0313/para-pengusaha-sejati

    (3) PengusahaMuslim.com: Kisah Qarun, Cerminan si Kaya yang Durhaka
    https://pengusahamuslim.com/4149-qarun-cerminan-si-kaya-dan-durhaka.html

    (4) Almanhaj: Taqwa
    https://almanhaj.or.id/990-t-a-q-w-a.html

    (5) Muslim.or.id: Ilmu Dulu Baru Amal
    https://muslim.or.id/5312-ilmu-dulu-baru-amal.html

    (6) Al Irsyad: Hati-hati Amalan Kita Dapat Terhapus dengan Mudahnya
    https://pesantrenalirsyad.org/hati-hati-amalan-kita-dapat-terhapus-dengan-mudahnya/

    (7) Rumaysho: Bahaya Orang yang Enggan Melunasi Hutangnya
    Sumber https://rumaysho.com/187-bahaya-orang-yang-enggan-melunasi-hutangnya.html

    (8) Muslim.or.id: Kebiasaan Berutang Membuat Tidak Senang dan Terhina
    https://muslim.or.id/44580-kebiasaan-berutang-membuat-tidak-tenang-dan-terhina.html

    (9) Rumaysho: Berkah dari Kejujuran dalam Bisnis
    https://rumaysho.com/2699-berkah-dari-kejujuran-dalam-bisnis.html

    (10) Tafsir Web: Surah Al Maidah ayat 1
    https://tafsirweb.com/1885-surat-al-maidah-ayat-1.html

    (11) Almanhaj: Dosa dan Bahaya Riba
    https://almanhaj.or.id/8702-dosa-dan-bahaya-riba.html

    (12) Almanhaj: Manusia Sangat Tamak dan Rakus terhadap harta dan Jabatan
    https://almanhaj.or.id/13400-manusia-sangat-tamak-dan-rakus-terhadap-harta-dan-jabatan-2.html

    (13) Islamweb: رتبة حديث “إن الله يحب إذا عمل أحدكم عملا أن يتقنه”
    https://www.islamweb.net/ar/fatwa/53739/%D8%B1%D8%AA%D8%A8%D8%A9-%D8%AD%D8%AF%D9%8A%D8%AB-%D8%A5%D9%86-%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%87-%D9%8A%D8%AD%D8%A8-%D8%A5%D8%B0%D8%A7-%D8%B9%D9%85%D9%84-%D8%A3%D8%AD%D8%AF%D9%83%D9%85-%D8%B9%D9%85%D9%84%D8%A7-%D8%A3%D9%86-%D9%8A%D8%AA%D9%82%D9%86%D9%87#:~:text=%D9%81%D8%A5%D9%86%20%D9%86%D8%B5%20%D8%A7%D9%84%D8%AD%D8%AF%D9%8A%D8%AB%20%D9%87%D9%88%3A%20%D8%A5%D9%86,%D8%B9%D9%86%20%D8%B9%D8%A7%D8%A6%D8%B4%D8%A9%20%D8%B1%D8%B6%D9%8A%20%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%87%20%D8%B9%D9%86%D9%87%D8%A7.

    (14) Muslim.or.id: Bersyukur Ketika Senang dan Bersabar Ketika Mendapat Bencana
    https://muslim.or.id/20127-bersyukur-ketika-senang-dan-bersabar-ketika-mendapat-bencana.html

  • Bermimpi Menjadi Top Leader MLM? Ini Kata Ulama

    Bermimpi Menjadi Top Leader MLM? Ini Kata Ulama

    Sekitar 20 tahun yang lalu, Dewan Fatwa kerajaan Arab Saudi menerima pertanyaan tentang peluang bisnis MLM. Kita tahu, intinya masih sama seperti yang dipraktikkan hari ini…

    Setiap anggota berusaha meyakinkan 2 orang untuk membeli produk, kemudian setiap pembeli tadi berusaha meyakinkan 2 orang lagi untuk membeli. Semakin tinggi tingkatan peserta, semakin besar bonus yang didapatkan.

    Para ulama menjawab, (Dalam Fatwa No. 22935, 14/3/1445H)

    Sistem MLM ini termasuk muamalat yang diharamkan. Karena tujuan orang yang bergabung adalah bonus, bukan barang.

    Setiap orang yang berakal bila ditawarkan pilihan barang dan bonus (pada skema MLM tersebut), PASTI akan memilih bonus. Oleh karena itu, jargon perusahaan MLM menarik orang untuk membeli produk adalah besarnya BONUS yang dijanjikan, sebagai imbalan harga barang yang tidak seberapa bila dibandingkan dengan bonus yang diperoleh.

    Sistem MLM mengandung unsur RIBA fadhl dan nasi’ah

    Setiap anggota menyerahkan uang dalam jumlah kecil untuk mendapat uang dalam jumlah yang lebih besar. Ini berarti uang ditukar dengan uang, dengan nominal yang tidak sama dan tidak tunai. Inilah riba yang diharamkan berdasarkan teks Alqur’an dan Hadis, beserta Ijma’.

    Sedangkan status barang yang dijual perusahaan kepada konsumen hanya sebatas kedok, karena barang bukanlah tujuan orang yang ikut ke dalam jaringan tersebut.

    Juga mengandung unsur GHARAR yang diharamkan

    karena setiap orang yang ikut dalam jaringan ini, ia tidak tahu apakah akan berhasil merekrut downline dalam jumlah yang diinginkan atau tidak. Sedangkan jaringan ini meski terus beroperasi, suatu saat pasti akan terhenti, maka pada saat ia bergabung, ia tidak tahu apakah dia berada pada tingkat atas (maka untung), atau dia berada pada tingkat bawah (maka rugi).

    Dan kenyataannya, sebagian besar anggota jaringan menderita kerugian, hanya sedikit yang mendapat keuntungan.

    dan unsur memakan harta manusia dengan cara batil

    Karena yang mendapatkeuntungan dari sistem ini hanyalah perusahaan MLM dan sejumlah kecil anggota dalam rangka mengelabui orang-orang untuk ikut bergabung.

    serta unsur penipuan, menyembunyikan cacat, dan pembohongan publik

    Seolah-olah ini adalah penjualan produk padahal yang terjadi bukan demikian. Dari sisi menjanjikan bonus sangat besar, tapi jarang diperoleh setiap anggota.

    Dr. Erwandi Tarmizi, hafizhahullah menjelaskan juga dalam buku beliau…

    Ingat bahwa MLM diharamkan bukan karena produknya, tetapi karena sistem pemasarannya.

    Wallahu a’lam


    Pelajari Selengkapnya di

    Harta Haram Muamalat Kontemporer (Cetakan. 25)
    Karya Dr. Erwandi Tarmizi, hafizhahullah

    Untuk Pemesanan Buku dan Konsultasi, hubungi kami via

  • 10 Adab Seputar Utang Piutang, Agar Tidak Jadi Musibah

    Hukum asal utang piutang adalah boleh, dan bahkan ini merupakan salah satu bentuk rahmat Allah pada kita dalam memenuhi kebutuhan hidup. Hamba Allah yang memiliki kelebihan harta didorong untuk menolong saudaranya yang membutuhkan, salah satunya ialah dengan cara utang piutang.

    Sayangnya, kaum muslimin yang tidak memahami hukum dan adab-adabnya justru menyebabkan utang piutang menjadi pintu musibah, hilangnya berkah, dan malapetaka di dunia dan di akhirat.

    Ada yang awalnya rukun, menjadi ribut karena utang. Ada yang awalnya kaya, menjadi miskin karena utang. Ada yang awalnya nampak seperti ahli surga, tidak jadi masuk surga karena utang.

    Berikut ini 10 hukum dan adab seputar utang piutang:

    #1 Berhutang hukumnya halal, selama tidak melanggar Syariat Allah

    Halalnya berutang ditunjukkan dengan firman Allah dalam Al-Qur’an, bahwa Allah tidak melarang hal tersebut.
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
    “Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian bertransaksi tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” (QS Al-Baqarah: 282)

    Dalam ayat tersebut, Allah tidak melarang transaksi utang, justru Allah mengajarkan bagaimana syariatnya dalam berutang.

    #2 Memberi utang merupakan amal shalih

    Pemberi utang mendapatkan pahala atas kebaikannya memberikan pinjaman. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda

    مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً
    Tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada seorang muslim suatu pinjaman sebanyak dua kali, maka ia seperti telah bersedekah sekali.” (HR. Ibnu Majah, shahih).

    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ قَبْلَ أَنْ يَحِلَّ الدَّيْنُ , فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ فَأَنْظَرَهُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ
    Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan,  dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, shahih).

    Ini merupakan mindset yang harus dimiliki seorang muslim. Bahwa Islam memandang perbuatan memberi utang adalah suatu amal shalih dan balasannya adalah dari Allah Azza wa Jalla semata.

    #3 Utang Piutang tidak boleh dijadikan sarana mendapatkan keuntungan

    Setelah kita mengetahui bahwa utang piutang adalah sarana ibadah untuk mendapat balasan dari Allah, Allah melarang kita menjadikan utang piutang itu sebagai bisnis untuk mendapatkan keuntungan dari manusia (yang berutang).

    Dalam akad utang piutang, segala bentuk keuntungan bagi pemberi utang adalah riba.

    Salah satu kaidah umum yang seluruh ulama Islam sepakati tentang riba:

    كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ حَرَامٌ
    “Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.”

    “Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,
    أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُسَلِّفَ إذَا شَرَطَ عَلَى الْمُسْتَسْلِفِ زِيَادَةً أَوْ هَدِيَّةً ، فَأَسْلَفَ عَلَى ذَلِكَ ، أَنَّ أَخْذَ الزِّيَادَةِ عَلَى ذَلِكَ رَبًّا .
    “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan pinjaman memberikan syarat kepada yang meminjam supaya memberikan tambahan atau hadiah, lalu transaksinya terjadi demikian, maka mengambil tambahan tersebut adalah riba.”

    #4 Utang piutang dengan keuntungan adalah Riba dan merupakan Dosa Besar

    Bukan sekadar haram, riba termasuk dosa besar yang seluruh ulama tidak ada perbedaan pendapat mengenai hal ini.

    Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum Muslimin telah sepakat akan haramnya riba. Riba itu termasuk kabair (dosa-dosa besar). Ada yang mengatakan bahwa riba diharamkan dalam semua syari’at (Nabi-Nabi), di antara yang menyatakannya adalah al-Mawardi

    Allâh berfirman:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ﴿٢٧٨﴾ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
    Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allâh dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allâh dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.  (al-Baqarah: 278-279)

    Imam Ibnul ‘Arabi al-Mâliki rahimahullah berkata, “Orang-orang jahiliyyah dahulu biasa berniaga dan melakukan riba. Riba di kalangan mereka telah terkenal.  Yaitu seseorang menjual kepada orang lain dengan hutang. Jika waktu pembayaran telah tiba, orang yang memberi hutang berkata, “Engkau membayar atau memberi riba (tambahan)?” Yaitu: Engkau memberikan tambahan hartaku, dan aku bersabar dengan waktu yang lain. Maka Allâh Azza wa Jalla mengharamkan riba, yaitu tambahan (di dalam hutang seperti di atas)

    Pada ayat di atas, jelas bahwa kita diperintahkan untuk tidak mengambil riba (tambahan) apapun dari utang. Yang menjadi hak kita adalah pokok utangnya saja. Sedangkan, apabila kita mengambil tambahan dari itu, Allah memberikan ancaman perang terhadap kita.

    Adakah perbuatan dosa lain yang ancamannya adalah diperangi Allah selain riba?

    #5 Pastikan ada catatan, akad tertulis dan jaminan atas utang piutang.

    Dalam satu ayat terpanjang dalam Al-Qur’an, Allah mengajarkan kita untuk mengadakan ikatan yang kuat dan jelas atas transaksi utang piutang yang kita lakukan.

    Bentuk pengikatan tersebut adalah berupa catatan atau akad tertulis

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ
    Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. (QS. al-Baqarah: 282)

    dan apabila diperlukan dapat diperkuat dengan adanya barang jaminan

    وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ
    Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS. Al-Baqarah: 283)

    Hikmah dibalik syariat ini adalah sebagaimana sering kita lihat. Betapa banyak sengketa terjadi karena akad utang piutang yang tidak jelas. Betapa banyak harta orang lain direbut secara zalim akibat utang tidak terbayar, karena kabur atau pura-pura lupa karena tidak ada bukti catatannya.

    #6 Usahakan ada barang jaminan, tetapi jangan dimanfaatkan

    Pemberi utang hendaknya meminta barang jaminan. Hal ini bukan berarti tidak percaya atau su’uzhan dengan yang berutang, melainkan ini adalah salah satu hal yang dianjurkan oleh Allah.

    Mengapa demikian? Tentu kita bisa melihat hikmahnya. Dengan adanya barang jaminan, pemberi utang akan mendapat rasa aman. Sehingga, hubungannya dengan orang yang berutang tidak terganggu. Yang berutang pun akan lebih bersemangat untuk melunasi meskipun pemberi utang tidak menagih dengan zalim.

    Betapa banyak hubungan pertemanan atau persaudaraan terganggu karena masalah utang? Adanya jaminan itu bukan hanya mengamankan utang, tapi juga mengamankan hubungan persaudaraan dan pertemanan agar tidak terganggu dari utang piutang.

    Namun, ingat bahwa barang jaminan itu tidak boleh dimanfaatkan oleh pemberi utang, karena hukumnya menjadi riba. Yakni, pemberi utang mendapat keuntungan dari utang piutangnya dalam bentuk manfaat barang gadai.

    Misalnya, Andi berutang Rp10 juta kepada Hendra dengan menyerahkan sepeda motornya sebagai jaminan. Apabila Hendra menggunakan sepeda motor itu secara gratis, tentu ini menjadi keuntungan bagi Hendra atas pinjaman Rp10 juta kepada Andi. Ingat, ini hukumnya Riba.

    Bentuk riba lainnya dalam hal ini adalah seperti pegadaian. Nasabah mendapatkan pinjaman uang, tetapi selama barang gadainya ditahan, nasabah membayar ongkos/sewa penyimpanan barang gadai tersebut kepadanya agar pegadaian mendapatkan keuntungan

    Selalu ingat kaidah, “Setiap utang piutang yang ada keuntungan di dalamnya adalah haram”, apapun bentuk atau celah keuntungan tersebut.

    #7 Berilah kemudahan kepada yang berutang

    Apabila kita memegang teguh mindset bahwa utang-piutang adalah amal shalih, maka kita akan berusaha untuk mengikuti seluruh ajaran Nabi dalam menjalankan transaksi utang piutang tersebut.

    Saat pemberi utang ingin menagih hutangnya, tetapi yang berutang sedang mengalami kesulitan membayar, maka berilah kemudahan dan tenggang waktu.

    Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى
    Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari)

    Telah disebutkan juga dalam hadits sebelumnya, Allah menjanjikan pahala sedekah bagi yang memberikan tenggang waktu apabila yang meminjam uang itu sedang kesulitan.

    “Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan,  dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya” (HR. Ahmad, shahih)

    #8 Membayar utang itu wajib. Enggan membayar utang adalah layaknya seorang pencuri

    Selalu ingat bahwa membayar utang itu wajib, sebagaimana telah disepakati dalam akad. Wajibnya membayar utang itu tidak menunggu apakah si pemberi utang itu sedang butuh uang atau tidak, atau menunggu ditagih atau bahkan diterror.

    Sering terjadi orang yang awalnya berniat meminjam uang hingga seperti mengemis, pada akhirnya orang yang sudah meminjamkan uang itu berbalik mengemis (saat menagih utang).

    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ،‏
    “Penundaan (pembayaran hutang oleh) seorang yang mampu adalah kezaliman…” (HR. Abu Daud)

    Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. :
    لَيُّ الوَاجِدِ يَحِلُّ عُقُوْبَتَه ُوَعِرْضه
    Menunda pembayaran bagi yang mampu membayar, (ia) halal untuk dihukum dan (juga) kehormatannya”. (HR Abu Daud)

    Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallambeliau bersabda :
    أَيُّمَـا رَجُلٍ تَدَيَّنَ دَيْنًا وَهُوَ مُـجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللّٰـهَ سَارِقًا
    Siapa saja yang berutang, sedang ia berniat tidak melunasi utangnya maka ia akan bertemu Allâh sebagai seorang pencuri. (HR. Ibnu Majah, Shahih).

    #9 Kebiasaan berutang adalah tercela, maka berdoalah kepada Allah

    Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat sering berdoa untuk dijauhkan dari utang. Bahkan doa beliau untuk dijauhkan dari utang itu bersamaan dengan berdoa untuk dijauhkan dari fitnah Dajjal.

    Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallaahu ‘anhaa, bahwasanya dia mengabarkan, “Dulu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sering berdoa di shalatnya:

    اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْمَمَاتِ, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ
    “Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari azab kubur, dari fitnah Al-Masiih Ad-Dajjaal dan dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari hal-hal yang menyebabkan dosa dan dari berhutang“ (HR Al-Bukhari dan Muslim)

    Suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya seberapa sering beliau berlindung dari utang. Beliau menjawab dengan bahayanya kebiasaan berutang akan menjadikan kita terjerumus pada dosa akibat berdusta dan ingkar janji.

     إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ, حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ.
    Sesungguhnya seseorang yang (biasa) berhutang, jika dia berbicara maka dia berdusta, jika dia berjanji maka dia mengingkarinya” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

    Umar bin Abdul Aziz berkata,

    ﻭﺃﻭﺻﻴﻜﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺗُﺪﺍﻳﻨﻮﺍ ﻭﻟﻮ ﻟﺒﺴﺘﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺫُﻝُّ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺪﻋﻮﻩ ﺗﺴﻠﻢ ﻟﻜﻢ ﺃﻗﺪﺍﺭﻛﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺗﺒﻖ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺘﻢ
    “Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berhutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup.”

    Maka hendaknya kita berdoa kepada Allah untuk diberi kemampuan melunasi seluruh utang kita dan agar dijauhkan dari kebiasaan berutang.

    #10 Selalu ingat bahwa harta tidak dibawa mati, tetapi utang itu pasti dibawa mati.

    Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
    نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
    Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.” (HR. Ahmad, shahih)

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
    وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ رَجُلًا قُتِلَ فِـيْ سَبِيْلِ اللّٰـهِ ثُمَّ أُحْيِيَ ثُمَّ قُتِلَ ثُمَّ أُحْيِيَ ثُمَّ قُتِلَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْـجَنَّـةَ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ.
    ‘Demi Allâh yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya seorang laki-laki terbunuh fii sabiilillaah kemudian dihidupkan kembali kemudian terbunuh kemudian dihidupkan kembali kemudian terbunuh sementara ia mempunyai utang, maka ia tidak akan masuk surga hingga ia melunasi utangnya. (HR. An-Nasa’i, shahih)

    Demikian 10 adab utang piutang agar diingat selalu setiap kali berutang, agar transaksi utang piutang menjadi rahmat dan diberkahi Allah, bukan menjadi pintu musibah yang membebani kita di dunia dan di akhirat.

    Semoga Allah berikan jalan keluar bagi yang sedang terlilit hutang dan memberikan balasan yang besar bagi yang sedang memberikan utang.

    Wallahu a’lam.

    Referensi

  • Sebelum Bisnis Olahan Ayam, Wajib Perhatikan Ini!

    Sebelum Bisnis Olahan Ayam, Wajib Perhatikan Ini!

    Usaha olahan ayam memang bisnis yang relatif aman dan menguntungkan. Suppliernya banyak, marketnya sudah terbentuk. Ditambah lagi, peluang franchise-nya sangat banyak. Namun, sebelum mulai bisnis yang menjanjikan ini, wajib kita pastikan 1 hal: Apakah sembelihan ayam ini sah atau tidak, karena ini menentukan kehalalan bisnis kita kedepan.

    Hewan yang Disembelih dengan cara yang Tidak Syar’i Statusnya adalah Bangkai

    Definisi bangkai menurut para ulama adalah hewan darat yang mati tanpa disembelih atau dibunuh dengan cara yang tidak sesuai tuntunan syariat Islam.

    Jadi, kita sebagai pebisnis ayam, harus tahu bahwa bangkai itu bukan hanya ayam tiren atau ayam busuk. Melainkan, ayam yang sembelihannya salah juga termasuk bangkai.

    Hukum Menjual Bangkai adalah Haram

    Bangkai hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ
    Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.

    Al – Maidah 3

    Apabila daging olahan ayam yang kita jual itu sumbernya tidak dari sembelihan yang sah, maka ayam tersebut statusnya menjadi bangkai dan haram untuk dimakan.

    Secara otomatis, daging tersebut juga menjadi haram untuk dijual dalam bentuk apapun.

    Contoh-Contoh Sembelihan yang Tidak Sah

    1. Hewan yang mati tanpa diputuskan urat saluran pernafasan dan urat saluran makanan

    Ini dapat terjadi pada penjagalan ayam yang tidak mengerti ilmu syar’i dalam menyembelih. Misalnya, ayam yang disembelih secara manual itu mati bukan karena disembelih urat lehernya, tetapi mati karena proses perebusan pasca penyayatan leher ayam tersebut. Yakni, pada setelah urat leher disembelih, ayam tersebut langsung dimasukkan ke dalam air panas (untuk melepaskan bulu-bulunya). Sehingga, matinya ayam tersebut bukan karena disembelih, tetapi karena direbus hidup-hidup.
    Nah, coba kita perhatikan misalnya saat membeli daging di tempat pemotongannya langsung. Apakah petugasnya merendam ayam ke air panas setelah ayam yang disembelih itu sudah terdiam (mati) atau masih bergerak-gerak?

    2. Hewan ternak yang disembelih tanpa mengucapkan bismillah

    Menurut Dr. Erwandi Tarmizi, para ulama berbeda pendapat mengenai keharusan mengucapkan bismillah saat penyembelihan. Namun, pendapat yang terkuat adalah pendapat mayoritas ulama yang terdiri dari ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, bahwa hewan yang disembelih oleh orang Islam yang sengaja tidak mengucapkan lafaz bismillah saat penyembelihan adalah bangkai.

    وَلَا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰٓ أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَٰدِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
    Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.

    Al-An’aam 121

    3. Hewan yang disembelih secara modern, tapi tidak memenuhi syarat di atas (1 dan 2)

    Dr. Erwandi Tarmizi1 dalam bukunya mengutip dari Muhammad Taqiyy dalam Qadhaya Fiqhiyyah Muashirah, satu contoh proses penjagalan ayam modern:
    Ayam digantung kakinya, dengan demikian kepalanya mengarah ke tanah, lalu gantungan tersebut bergerak menuju tempat berikutnya. Di tempat ini ayam disiram dengan air dingin, terkadang air tersebut dialiri muatan listrik. Proses ini bertujuan untuk membersihkan ayam dari kotoran dan membius ayam dengan muatan listrik, lalu ayam digerakkan ke tempat selanjutnya di mana tersedia besi tipis tajam berbentuk bundar sehingga puluhan ayam yang digantung berputar mengitari pisau otomatis tersebut dapat disembelih dalam sesaat. Kemudian, setelah disembelih, ayam digerakkan ke tempat berikutnya, yakni bak besar berisi air hangat yang suhu panasnya kurang dari 100 derajat celsius, lalu ayam direndam agar mudah untuk dicabut bulu-bulunya, lalu prosesnya dilanjutkan untuk siap dipasarkan

    Bisa jadi setiap tempat penyembelihan modern memiliki alur dan teknologi yang berbeda-beda, tetapi contoh di atas bisa menjadi bahan pembahasan. Ada beberapa kemungkinan masalah di sini:

    1. Saat air bermuatan listrik membius ayam, memang tidak bisa membuat ayam tersebut mati. Namun, jika ada ayam dalam kondisi sakit, bisa saja air bermuatan listrik itu langsung mematikan ayam.
    2. Pemotongan ayam dengan pisau otomatis, bisa jadi pisau tersebut tidak berhasil memotong urat saluran pernafasan dan makanannya karena ayam bergerak menjauhi pisau. Sehingga ayam mati karena terendam air panas pada proses selanjutnya.
    3. Saat penyembelihan, tidak diucapkan bismillah, karena yang menggerakkan alat pemotong adalah listrik, bukan manusia. Adapun, mengucapkan bismillah pada saat menyalakan kontak mesin pemotong tidak cukup.

    Bagaimana jika ragu?

    Dr. Erwandi Tarmizi dalam kitab beliau menerangkan bahwa dalam sebuah hadits shahih telah dijelaskan bahwa dalam keadaan ragu apakah hewan tersebut mati melalui proses yang dibenarkan syariat atau tidak, maka hewan tersebut dianggap bangkai (haram).

    “Apabila engkau memanah hewan buruan maka ucapkanlah “bismillah”, jika engkau dapati hewan tersebut mati, makanlah! Jika hewan tersebut engkau dapati jatuh ke dalam air dan mati maka janganlah engkau makan, karena engkau tidak tahu; apakah hewan tersebut mati akibat tenggelam di air atau mati akibat anak panahmu”.

    (HR. Abu Daud dan ini dishahihkan oleh Al-Albani)

    Kesimpulan

    Dari penjelasan di atas, kita pahami bahwa ayam mati sebelum disembelih, dan tidak terwujudnya pengucapan bismillah saat penyembelihan ayam-aya itu, dapat diambil kesimpulan bahwa ayam-ayam tersebut adalah bangkai dan najis, haram dimakan, dan haram dijual.

    Oleh karena itu, keuntungan penjualan ayam-ayam dan makanan olahannya, baik itu ayam goreng, nugget, sosis, burger dan lainnya menjadi harta haram. Wallahu a’lam.

    1. Dr. Erwandi Tarmizi, “Harta Haram Muamalat Kontemporer” Penjagalan Hewan dengan Cara Modern ↩︎
  • Harta Haram itu Berbahaya untuk Semua Orang

    Harta Haram itu Berbahaya untuk Semua Orang

    Harta Haram adalah setiap harta yang didapatkan dari jalan yang dilarang syariat. Bagi seseorang yang melakukan tindakan korupsi, transaksi riba, bisnis yang zalim, menipu, dan lainnya, yang didapatkan bukan hanya dosa, tetapi juga keharaman atas hartanya. Harta haram inilah yang membahayakan bagi pemiliknya dan bahkan masyarakat.

    Lalu, apa saja bahaya harta haram?

    Memakan Harta Haram itu Berarti Mendurhakai Allah

    Memakan harta haram merupakan perbuatan yang mendurhakai Allah dan mengikuti langkah-langkah setan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
    Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.

    Al Baqarah:168

    Harta Haram Membuat Kita Malas Beramal Shalih

    Dr. Erwandi Tarmizi dalam buku beliau menjelaskan bahwa sangat erat hubungan antara kehalalan makanan yang kita konsumsi dengan amal shalih.1 Tubuh kita tidak akan bergairah untuk beribadah, jika tubuh ini tumbuh dan berkembang dari makanan yan gharam. Diri kita pun tidak akan merasakan nikmatnya ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Pada akhirnya, jiwa kita menjadi gundah dan hampa.

    Allah berfirman dalam Al-Qur’an

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلرُّسُلُ كُلُوا۟ مِنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَٱعْمَلُوا۟ صَٰلِحًا ۖ إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
    Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

    Al-Mu’minuun:51

    Salah satu tafsir dari ayat ini adalah Allah menyandingkan antara perintah memakan makanan yang baik dan perintah beramal shalih.2 Makanan yang halal dan baik akan membantu seseorang dalam beramal shalih, sebagaimana makanan yang haram dan rusak akan memberatkan seorang hamba dalam beramal shalih.

    Memakan Harta Haram Berarti Meniru Kaum Yahudi

    Dalam Al-Qur’an, Allah menggambarkan masyarakat yang rusak dan hancur pada saat Al-Qur’an diturunkan, yakni masyarakat Yahudi. Salah satu ciri mereka ialah mayoritas anggota masyarakatnya sangat suka memakan harta haram, dalam bentuk sogok dan riba. Jika kerusakan ini dicontoh dan diikuti masyarakat muslim kita maka kerusakan tidak akan terelakkan.

    وَتَرَىٰ كَثِيرًا مِّنْهُمْ يُسَٰرِعُونَ فِى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ وَأَكْلِهِمُ ٱلسُّحْتَ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ
    Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu.

    Al Maidah 62

    Terancam Masuk Neraka

    Ada satu hadits yang sangat jelas mengancam kita apabila berani memakan sedikitpun harta haram. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

    يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
    “Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.”

    (HR. Tirmidzi, no. 614)

    Doa Tidak Kunjung Dikabulkan

    Orang yang mengonsumsi harta haram itu doa-doanya sulit terkabul. Dalam potongan hadits berikut ini, sangat jelas disebutkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

    وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌوَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَه
    …Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul.”

    (HR. Muslim, no. 1015)

    Bahkan, shalatnya pun bisa tidak diterima. Baca lebih lanjut di artikel: Shalat Tidak Diterima Karena Riba

    Harta Haram Menyebabkan Kehinaan dan Kemunduran Umat Islam

    Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita bahwa apabila kita banyak melakukan transaksi-transaksi yang haram seperti riba, itu Allah akan menimpakan kehinaan dan kemunduran. Sebaliknya, jika kita kembali menaati Allah, Allah akan memberikan kemuliaan dan kemajuan.

    إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ
    “Jika kalian berjual beli dengan cara ‘inah (salah satu transaksi riba), mengikuti ekor sapi (maksudnya: sibuk dengan peternakan), ridha dengan bercocok tanam (maksudnya: sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad (yang saat itu fardhu ‘ain), maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.”

    (HR. Abu Daud, no. 3462)

    Turunnya Azab yang Menghancurkan Masyarakat

    Harta haram yang merajalela di masyarakat akan menjadi pertanda bahwa azab telah dekat untuk menghancurkan kita.

    إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
    “Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.”

    (HR. Al-Hakim)

    Wallahu a’lam

    1. Dr. Erwandi Tarmizi, “Harta Haram Muamalat Kontemporer” : Dampak Harta Haram Terhadap Pribadi dan Umat ↩︎
    2. Li Yaddabbaru Ayatih (Markaz Tadabbur) di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil ↩︎
  • Apa Hukum Sukuk? Apakah Sukuk Halal?

    Sukuk sering disebut sebagai investasisyariah alternatif daripada obligasi konvensional. Sebagaimana kita tahu, bahwa obligasi hukumnya adalah haram karena mengandung unsur riba. Sedangkan, sukuk dijalankan dengan akad-akad syariah yang dapat menjadi solusi atas keharaman obligasi. Pertanyaannya, apakah hukum sukuk itu benar-benar sudah sesuai syariah?

    Definisi Sukuk

    Sukuk berasal dari bahasa Arab yang artinya adalah surat berharga.

    Menurut AAOIFI, Sukuk adalah beberapa lembar sertifikat dengan nilai sama yang mewakili bagian kepemilikan tak tertentu atas barang, manfaat suatu barang, jasa, atau kegiatan investasi tertentu.

    Dari definisi di atas, kita dapat mengerti bahwa sukuk adalah istilah yang umum. Intinya adalah pemegang sukuk berarti memiliki persentase kepemilikan atas barang, jasa, atau proyek yang menjadi sebuah kegiatan investasi.

    Contoh Ilustrasi Sukuk Sederhana

    Misalnya, sebuah perusahaan (PT Ahsan) memerlukan pabrik sementara di Kota Bogor untuk 10 tahun kedepan. Untuk PT Ahsan menjual saham, atau mengambil utang riba, perusahaan ini memilih untuk menerbitkan sukuk saja. Sukuk ini akan mewakili sebuah pabrik yang akan disewa oleh perusahaan selama 10 tahun.

    Investor yang membeli sukuk berarti pemilik atas pabrik yang akan disewa PT Ahsan. Uang pembelian sukuk dikumpulkan dan digunakan untuk membeli pabrik. Kemudian, PT Ahsan membayar sewa secara rutin kepada Investor pemegang sukuk.

    Dengan demikian, setiap sukuk itu pasti ada landasan aset yang menjadi proyek investasinya. Bukan sekadar perusahaan meminjam uang investor dan akan dapat kupon/bunga secara rutin layaknya obligasi.

    Apakah Sukuk sesuai Syariah?

    Apabila ditanyakan, apakah sukuk sesuai syariah maka jawabannya tergantung skema akad yang dijalankan dalam program sukuk tersebut. Sebab, sukuk hanyalah surat kepemilikan saja. Halal-haramnya tergantung bisnis atau proyek yang berjalan.

    Jika landasan sukuknya adalah proyek akad mudharabah, maka dilihat apakah mudharabahnya sesuai syariah atau tidak.

    Jika landasan sukuknya adalah proyek akad ijarah, maka dilihat apakah ijarahnya sesuai syariah atau tidak.

    Apakah Ada Contoh Sukuk yang Tidak Sesuai Syariah?

    Sukuk Ijarah adalah salah satu model sukuk yang berpotensi riba dan tidak syar’i. Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi dalam kitab beliau mengutip salah satu kasus Sukuk Ijarah yang riba karena skemanya banyak mengandung pelanggaran syariat.1

    Pemerintah Bahrain membutuhkan dana untuk anggaran belanja negara dan solusi yang dilakukan adalah menerbitkan sukuk Ijarah. Berikut tahapannya:

    1. Pemerintah menjual Bandara Internasional Bahrain senilai 40 juta dinar bahrain (tunai) yang dibagi menjadi lembaran-lembaran sukuk. Sukuk ini dijual melalui bank sentral Bahrain. Sampai di sini, Pemerintah mendapatkan uang dari penjualan sukuk bandara
    2. Kemudian, masih di majelis yang sama, para pemengang sukuk (diwakili bank sentral) menyewakan Bandara tadi kepada pemerintah Bahrain selama 10 tahun. Sehingga, pemerintah membayar sewa kepada pemegang sukuk secara rutin.
    3. Lalu, masih dalam majelis akad tersebut, pemerintah Bahrain berjanji secara mengikat untuk membeli kembali Bandara tadi setelah selesai masa sewanya. Akhirnya, pemerintah membayar harga Bandara tadi kepada pemegang sukuk, sehingga pemegang sukuk mendapat uangnya kembali. setelah 10 tahun.

    Hukum sukuk di atas terdapat perbedaan pendapat ulama. Namun, pendapat yang terkuat adalah haram dan sekadar pengelabuan riba. Pendapat ini didukung oleh mayoritas ulama kontemporer seperti Prof. Dr. As-Shiddiq Ad Dharir, Prof. Dr. Nazih Hammad, Syaikh Abdullah bin Mani’, Syaikh Muhammad Taqiyy Al Utsmani dan lainnya.

    Alasannya yaitu dalam skema sukuk ijarah di atas, mirip jual beli ‘inah yang diharamkan. Yakni merekayasa jual beli Bandara dua kali. Pertama pemerintah jual ke pemegang sukuk, lalu sepanjang itu disewakan, dan Pemerintah berjanji secara mengikat membeli lagi dari pemegang sukuk. Selain itu, nilai penjualan dan pembelian kembali tersebut (setelah 10 tahun) adalah sama dan sudah disepakati di awal, sehingga menggambarkan bahwa transaksinya adalah fiktif, dan bukan benar-benar jual beli. Apalagi, aset yang dijual merupakan aset vital negara yang tentu pemegang sukuk tidak bisa sembarangan mengatur atau menjualnya. Akhirnya, terkesan bahwa jual beli di sini tidak riil.

    Alasan kedua, jual beli ini seperti jual beli wafa’ yang juga mengandung riba. Jual beli wafa’ yakni seseorang menjual barang miliknya secara tunai dengan syarat: kapan pun penjual mengembalikan uang pembeli, pembeli wajib mengembalikan barang tersebut. Sepanjang barang itu “dibeli” pembeli, pembeli menyewakannya kepada penjual. Dengan demikian, sukuk ijarah pun serupa dengan jual beli wafa ini.

    Apakah Sukuk di Indonesia Halal?

    Untuk mengetahui apakah sukuk yang diterbitkan di Indonesia halal atau tidak, investor perlu mempelajari skemanya terlebih dahulu. Apakah benar-benar ada barangnya (underlying asset), apakah transaksi di dalamnya riil atau fiktif, dan apakah tidak ada riba di sana.

    1. Dr. Erwandi Tarmizi, “Harta Haram Muamalat Kontemporer”: Sukuk Ijarah ↩︎
  • Apa itu Akad Iz’an? Apakah Tidak Sah Karena Terpaksa?

    Akad Jual beli didasarkan pada keridhaan antara penjual dan pembeli. Sehingga, akad jual beli disyaratkan adanya kesepakatan harga dan barang, jika tidak maka tidak sah akadnya. Namun, ada kalanya pembeli hanya sebagai price taker, bahkan terpaksa, tapi tetap sah. Akad ini disebut dengan akad iz’an.

    Akad Jual Beli harus saling ridha

    Pada dasarnya antara penjual dan pembeli harus menyepakati dahulu barang yang dibeli dan harganya. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

    QS. An-Nisa:29

    Seseorang yang misalnya berada dalam ancaman fisik untuk menjual/menyerahkan barang miliknya kepada pembeli yang memaksa/mengancam, maka jual beli ini tidak sah.

    Akad Jual Beli Terpaksa yang Sah

    Berbeda dengan hukum asalnya, ada akad-akad jual beli yang sah meskipun pembeli/penjualnya tidak ridho.

    Contohnya adalah kasus pemaksaan jual oleh hakim atas orang yang bangkrut dan terlilit utang. Dr. Erwandi Tarmizi,1 mengutip Dr. Fahd Al Umary dalam bukunya menyebutkan bahwa seorang qadhi (hakim) yang menjual terpaksa sisa harta yang jatuh pailit untuk menutupi hutangnya atau ia menjual barang agunan untuk menutupi hutang pemilik barang yang telah jatuh tempo hukumnya adalah sah.

    Contoh lainnya ialah orang yang terpaksa menjual tanah dan rumahnya karena terkena proyek pembuatan jalan raya atau perluasan fasilitas umum. Maka jual belinya sah meskipun mereka dipaksa, dengan syarat pemerintah menggantinya dengan ganti rugi yan gadil (layak sesuai dengan harga pasar).

    Mengenal Akad Iz’an

    Masyarakat kita pasti sangat mengenali ada jual-beli yang terkesan terpaksa, dan tidak ada tawar menawar antara penjual dan pembeli. Contohnya seperti listrik (PLN) dan air (PDAM). Apakah akad jual belinya sah?

    Akad Iz’an adalah akad yang pihak satu kuat secara ekonomi memaksakan harga dan persyaratan-persyaratan yang menguntungkannya terhadap pihak yang lemah.

    Dalam akad ini para pelanggan sama sekali tidak dapat menawar harganya. Misalnya listrik, apabila kita tidak setuju harganya, maka warga tidak dapat layanan tersebut.

    Para ulama mengatakan akad ini tidak mengandung unsur paksaan, karena pelanggan saat ingin mengajukan permohonan tidak ada yang memaksa dia untuk melakukan akad tersebut. Sehingga, terlihat seperti terpaksa karena tidak ada tawar menawar, tapi pada kenyataannya tidak ada paksaan kepada warga untuk membeli atau tidak.

    Bagaimana jika Akad Iz’an Mengandung Kezaliman?

    Dr. Erwandi Tarmizi mengutip keputusan Majma’ al Fiqh al Islami pada keputusan No. 132 (6/4) tahun 2004, bahwa keputusan tersebut berbunyi:
    Akad Iz’an dalam pandangan fikih terbagi dua:

    1. Akad Iz’an, harga yang ditetapkan adil, tidak mengandung persyaratan yang menzalimi pihak yang lemah. Hukum akad ini sah menurut syariat dan wajib dipatuhi kedua belah pihak.
    2. Akad Iz’an mengandung kezaliman terhadap pihak yang lemah, karena harga yang ditawarkan sangat murah (ghaban fahisy) atau persyaratan yang ditetapkan sangat merugikan. Dalam akad ini pemerintah setempat wajib turut campur sebelum ditawarkan kepada khalayak ramai. Dengan cara menentukan harga yang adil, terbebas dari kezaliman, merugikan oarng banyak atau menghapus/mengubah persyaratan-persyaratan yang tidak adil.

    Wallahu a’lam

  • Apa itu Akad Iz’an? Apakah Tidak Sah Karena Terpaksa?

    Akad Jual beli didasarkan pada keridhaan antara penjual dan pembeli. Sehingga, akad jual beli disyaratkan adanya kesepakatan harga dan barang, jika tidak maka tidak sah akadnya. Namun, ada kalanya pembeli hanya sebagai price taker, bahkan terpaksa, tapi tetap sah. Akad ini disebut dengan akad iz’an.

    Akad Jual Beli harus saling ridha

    Pada dasarnya antara penjual dan pembeli harus menyepakati dahulu barang yang dibeli dan harganya. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

    QS. An-Nisa:29

    Seseorang yang misalnya berada dalam ancaman fisik untuk menjual/menyerahkan barang miliknya kepada pembeli yang memaksa/mengancam, maka jual beli ini tidak sah.

    Akad Jual Beli Terpaksa yang Sah

    Berbeda dengan hukum asalnya, ada akad-akad jual beli yang sah meskipun pembeli/penjualnya tidak ridho.

    Contohnya adalah kasus pemaksaan jual oleh hakim atas orang yang bangkrut dan terlilit utang. Dr. Erwandi Tarmizi,1 mengutip Dr. Fahd Al Umary dalam bukunya menyebutkan bahwa seorang qadhi (hakim) yang menjual terpaksa sisa harta yang jatuh pailit untuk menutupi hutangnya atau ia menjual barang agunan untuk menutupi hutang pemilik barang yang telah jatuh tempo hukumnya adalah sah.

    Contoh lainnya ialah orang yang terpaksa menjual tanah dan rumahnya karena terkena proyek pembuatan jalan raya atau perluasan fasilitas umum. Maka jual belinya sah meskipun mereka dipaksa, dengan syarat pemerintah menggantinya dengan ganti rugi yan gadil (layak sesuai dengan harga pasar).

    Mengenal Akad Iz’an

    Masyarakat kita pasti sangat mengenali ada jual-beli yang terkesan terpaksa, dan tidak ada tawar menawar antara penjual dan pembeli. Contohnya seperti listrik (PLN) dan air (PDAM). Apakah akad jual belinya sah?

    Akad Iz’an adalah akad yang pihak satu kuat secara ekonomi memaksakan harga dan persyaratan-persyaratan yang menguntungkannya terhadap pihak yang lemah.

    Dalam akad ini para pelanggan sama sekali tidak dapat menawar harganya. Misalnya listrik, apabila kita tidak setuju harganya, maka warga tidak dapat layanan tersebut.

    Para ulama mengatakan akad ini tidak mengandung unsur paksaan, karena pelanggan saat ingin mengajukan permohonan tidak ada yang memaksa dia untuk melakukan akad tersebut. Sehingga, terlihat seperti terpaksa karena tidak ada tawar menawar, tapi pada kenyataannya tidak ada paksaan kepada warga untuk membeli atau tidak.

    Bagaimana jika Akad Iz’an Mengandung Kezaliman?

    Dr. Erwandi Tarmizi mengutip keputusan Majma’ al Fiqh al Islami pada keputusan No. 132 (6/4) tahun 2004, bahwa keputusan tersebut berbunyi:
    Akad Iz’an dalam pandangan fikih terbagi dua:

    1. Akad Iz’an, harga yang ditetapkan adil, tidak mengandung persyaratan yang menzalimi pihak yang lemah. Hukum akad ini sah menurut syariat dan wajib dipatuhi kedua belah pihak.
    2. Akad Iz’an mengandung kezaliman terhadap pihak yang lemah, karena harga yang ditawarkan sangat murah (ghaban fahisy) atau persyaratan yang ditetapkan sangat merugikan. Dalam akad ini pemerintah setempat wajib turut campur sebelum ditawarkan kepada khalayak ramai. Dengan cara menentukan harga yang adil, terbebas dari kezaliman, merugikan oarng banyak atau menghapus/mengubah persyaratan-persyaratan yang tidak adil.

    Wallahu a’lam

    1. Dr. Erwandi Tarmizi, “Harta Haram Muamalat Kontemporer”: Akad Iz’an ↩︎
  • Shalat Tidak Diterima Karena Harta Riba

    Riba merupakan salah satu dosa yang sangat besar di sisi Allah. Namun, bukan hanya dosa yang berat, riba juga berdampak pada tidak sahnya shalat kita. Artikel ini akan menjelaskan mengapa riba dan harta haram lainnya menyebabkan shalat kita tidak diterima Allah Subhanahu wa Ta’ala.

    Riba Termasuk Harta Haram

    Seluruh Ulama Islam sepakat bahwa riba merupakan perbuatan dosa besar, berdasarkan al-Qur’an maupun As-Sunnah.

    Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang umatnya dari riba dan memberitakan bahwa riba termasuk tujuh perbuatan yang menghancurkan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
    Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau bersabda, “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasûlullâh! Apakah itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Syirik kepada Allâh, sihir, membunuh jiwa yang Allâh haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”.

    HR. al-Bukhâri, no. 3456; Muslim, no. 2669

    Lalu, bagaimana jika kita masih memiliki harta riba? Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
    Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

    QS. Al-Baqarah 278

    Karena Riba, Doa jadi Tidak Dikabulkan

    Riba dapat menghalangi doa kita dari dikabulkan oleh Allah Azza wa Jalla. Hal ini sangat jelas dengan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ ومشربه حرام وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.رَوَاهُ مُسْلِمٌ

    Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih.’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu.’ (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seseorang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul.

    HR. Muslim, no. 1015

    Dalam hadits-hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa seharusnya orang yang diceritakan tadi itu doanya mustajab untuk dikabulkan. Sebab, beberapa faktor berikut:

    1. Sedang melakukan perjalanan jauh yang sangat melelahkan.
    2. Berpenampilan dengan rambut kusut, berdebu, pakaian lusuh
    3. Berdoa mengangkat tangan ke langit
    4. Berulang kali menyebut nama Allah “Ya Rabb, Ya Rabb

    Tetapi doanya tidak terkabul karena makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram.

    Shalat juga Bisa Berisiko Tidak Diterima

    Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, dalam kitab beliau menerangkan bahwa ibadah shalat juga bisa tidak diterima berdasarkan hadits di atas.1 Sebab, doa adalah inti dari ibadah shalat. Maka, bila doa ditolak, dikhawatirkan shalatnya pemakan riba juga ditolak.

    Beliau mengutip perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
    “Allah tidak menerima shalat seorang yang di dalam perutnya ada makanan haram”

    Bahkan, hal ini dikuatkan dengan banyak hadits lain yang menerangkan kalau haji dan umrah dengan harta haram dikhawatirkan tidak diterima. Sebagaimana dalam potongan hadits nabi tentang orang yang berangkat untuk menunaikan :
    “Tidak diterima kedatanganmu, dan engkau tidak mendapatkan kebahagiaan, bekalmu berasal dari harta haram, biaya hajimu dari harta haram, dan hajimu tidak mabrur”

    Kesimpulan

    Dengan demikian, apabila di antara kita, keluarga kita, teman kita, yang penghasilannya masih riba segeralah kita berikan nasihat dan bantuan. Supaya mereka bisa hijrah meninggalkan riba.

    Wallahu a’lam

    1. Dr. Erwandi Tarmizi, “Harta Haram Muamalat Kontemporer” Dampak Harta Haram Terhadap Pribadi dan Umat ↩︎
  • Lalai Membayar Zakat Bisnis, Bagaimana Cara Taubatnya?

    Lalai Membayar Zakat Bisnis, Bagaimana Cara Taubatnya?

    Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Maka dari itu, sudah semestinya seorang muslim tidak boleh menyepelekan apalagi melalaikan kewajiban ini. Sayangnya, banyak orang yang melewatkan kewajiban zakat. Misalnya, menunaikan zakat hanya zakat fitrah menjelang lebaran. Padahal, ada zakat-zakat lainnya yang hukumnya juga wajib. Yang melalaikannnya bisa berdosa dan bahkan hartanya menjadi haram.

    Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi hafizhahullah menyebutkan bahwa di antara harta haram adalah harta yang bercampur dengan hak Allah yang tidak dibayarkan, misalnya kewajiban zakat yang tidak ditunaikan.1 Beliau menambahkan, bahwa melalaikan zakat adalah kezaliman terhadap hak Allah, dan harta tersebut terhitung menjadi harta haram yang harus secepatnya dikeluarkan.

    Apa zakat-zakat lainnya selain zakat fitrah?

    Selain zakat fitrah yang kita bayarkan dengan makanan pokok menjelang idul fitri, seorang muslim juga diwajibkan untuk menunaikan zakat lainnya, seperti:

    • Zakat mal (uang, emas, tabungan, dan sejenisnya)
    • Zakat niaga (harta bergerak/barang niaga dalam bisnis)
    • Zakat peternakan
    • Zakat pertanian, serta
    • Zakat hasil tambang.
      Yang semua itu ada aturannya masing-masing, berapa yang dikeluarkan, kapan mengeluarkannya, dan kapan kita menjadi wajib mengeluarkan zakat tersebut.

    Lalai membayar zakat tidak boleh disepelekan

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan pada setiap harta orang-orang muslim yang kaya (zakat) yang mencukupi kebutuhan orang-irang muslim yang fakir. Dan tidaklah mereka kelaparan dan tubuh mereka tidak berbalut pakaian melainkan karena orang-orang kaya tidak mengeluarkan zakat. Ketahuilah! Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka (orang kaya yang tidak berzakat) dan akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih”

    (HR. Thabarani, dishahihkan oleh Al Haitamy)

    Bahkan pelaksanaan penunaian zakat ini bukan sekadar sukarela bagi orang-orang kaya, atau orang miskin untuk mendatangi orang kaya, tetapi Allah perintahkan pemerintah untuk menarik zakat ini dengan keras.

    Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

    “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kami membersihkan dan mensucikan mereka”

    (QS. At-Taubah:103)

    Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

    “Barang siapa yang enggan menunaikannya, maka kami akan tarik zakatnya dan menyita setengah hartanya, hal ini merupakan ketetapan Rabb kami.”

    (HR. Abu Daud. Sanad hadits ini hasan)

    Bahkan, ulil amri penerus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, yakni khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq membuat kebijakan untuk memerangi orang-orang yang tidak membayar zakat pada masa itu.

    Harta yang tidak dikeluarkan zakatnya ibarat kotoran

    Zakat yang tidak ditunaikan merupakan harta haram, karena harta zakat itu telah ditentukan sebagai hak fakir miskin. Zakat merupakan kewajiban yang telah jelas aturan dan hitungannya, bukan sedekah yang bersifat sukarela.

    Harta haram tersebut akan mengotori dan bahkan memusnahkan harta yang bercampur dengan zakat yang tidak ditunaikan.

    Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

    “Barang siapa yang telah menunaikan zakatnya, niscaya hilang kotoran dari hartanya.”

    (HR. Thabarani, sanad hasan)

    Cara Bertaubat dari Melalaikan Zakat

    Taubat secara umum memiliki beberapa syarat, sebagaimana yang diajarkan para ulama, yaitu:2

    1. Bersegera meninggalkan dosa tersebut
    2. Menyesali atas apa yang telah dikerjakan
    3. Bertekad untuk tidak mengulanginya
    4. Jika dosanya berkaitan dengan hak manusia, maka ia harus segera mengembalikannya.

    Sebagaimana telah disebutkan bahwa zakat adalah hak Allah untuk diberikan kepada fakir miskin, maka syarat keempat itu tidak bisa dilewatkan.

    Menurut Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, hafizhahullah, seseorang yang bertaubat dan ingin membersihkan hartanya dari kewajiban zakat, caranya adalah menghitung jumlah zakatnya sesuai dengan jenis hartanya (berdasarkan ketentuan syariat tentang zakat tersebut).

    Jika harta tersebut masih dimilikinya, maka wajib dikeluarkan segera.

    Jika hartanya telah berkurang atau habis, harta haram ini tetap ada dalam tanggungannya dan wajib berniat untuk membayar zakatnya seandainya Allah berikan rezeki kepadanya. Jika dia wafat dalam keadaan ini, semoga Allah ampuni dosa-dosanya.

    Jika dia wafat dan hartanya menjadi warisan, tetapi belum membersihkan harta haramnya ini, maka jadi kewajiban bagi ahli warisnya untuk mengeluarkan zakat pada tahun-tahun yang telah terlewat sebelum dibagikan kepada ahli waris.

    “(Pembagian tersebut untuk ahli waris) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesuai dibayar utangnya.”

    (QS. An-Nisa:11)


    Sedangkan jelas bahwa zakat adalah utang mayyit kepada Allah yang wajib ditunaikan kepada fakir miskin dan penerima zakat lainnya.

    Wallahu a’lam.

    1. Dr. Erwandi Tarmizi, “Harta Haram Muamalat Kontemporer” 2.2.1 Harta Haram, Zakat yang tidak Ditunaikan ↩︎
    2. Muslim.or.id, “Penting! Inilah Cara Tobat Nasuha” ↩︎