Tag: zakat

  • Lalai Membayar Zakat Bisnis, Bagaimana Cara Taubatnya?

    Lalai Membayar Zakat Bisnis, Bagaimana Cara Taubatnya?

    Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Maka dari itu, sudah semestinya seorang muslim tidak boleh menyepelekan apalagi melalaikan kewajiban ini. Sayangnya, banyak orang yang melewatkan kewajiban zakat. Misalnya, menunaikan zakat hanya zakat fitrah menjelang lebaran. Padahal, ada zakat-zakat lainnya yang hukumnya juga wajib. Yang melalaikannnya bisa berdosa dan bahkan hartanya menjadi haram.

    Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi hafizhahullah menyebutkan bahwa di antara harta haram adalah harta yang bercampur dengan hak Allah yang tidak dibayarkan, misalnya kewajiban zakat yang tidak ditunaikan.1 Beliau menambahkan, bahwa melalaikan zakat adalah kezaliman terhadap hak Allah, dan harta tersebut terhitung menjadi harta haram yang harus secepatnya dikeluarkan.

    Apa zakat-zakat lainnya selain zakat fitrah?

    Selain zakat fitrah yang kita bayarkan dengan makanan pokok menjelang idul fitri, seorang muslim juga diwajibkan untuk menunaikan zakat lainnya, seperti:

    • Zakat mal (uang, emas, tabungan, dan sejenisnya)
    • Zakat niaga (harta bergerak/barang niaga dalam bisnis)
    • Zakat peternakan
    • Zakat pertanian, serta
    • Zakat hasil tambang.
      Yang semua itu ada aturannya masing-masing, berapa yang dikeluarkan, kapan mengeluarkannya, dan kapan kita menjadi wajib mengeluarkan zakat tersebut.

    Lalai membayar zakat tidak boleh disepelekan

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan pada setiap harta orang-orang muslim yang kaya (zakat) yang mencukupi kebutuhan orang-irang muslim yang fakir. Dan tidaklah mereka kelaparan dan tubuh mereka tidak berbalut pakaian melainkan karena orang-orang kaya tidak mengeluarkan zakat. Ketahuilah! Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka (orang kaya yang tidak berzakat) dan akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih”

    (HR. Thabarani, dishahihkan oleh Al Haitamy)

    Bahkan pelaksanaan penunaian zakat ini bukan sekadar sukarela bagi orang-orang kaya, atau orang miskin untuk mendatangi orang kaya, tetapi Allah perintahkan pemerintah untuk menarik zakat ini dengan keras.

    Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

    “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kami membersihkan dan mensucikan mereka”

    (QS. At-Taubah:103)

    Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

    “Barang siapa yang enggan menunaikannya, maka kami akan tarik zakatnya dan menyita setengah hartanya, hal ini merupakan ketetapan Rabb kami.”

    (HR. Abu Daud. Sanad hadits ini hasan)

    Bahkan, ulil amri penerus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, yakni khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq membuat kebijakan untuk memerangi orang-orang yang tidak membayar zakat pada masa itu.

    Harta yang tidak dikeluarkan zakatnya ibarat kotoran

    Zakat yang tidak ditunaikan merupakan harta haram, karena harta zakat itu telah ditentukan sebagai hak fakir miskin. Zakat merupakan kewajiban yang telah jelas aturan dan hitungannya, bukan sedekah yang bersifat sukarela.

    Harta haram tersebut akan mengotori dan bahkan memusnahkan harta yang bercampur dengan zakat yang tidak ditunaikan.

    Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

    “Barang siapa yang telah menunaikan zakatnya, niscaya hilang kotoran dari hartanya.”

    (HR. Thabarani, sanad hasan)

    Cara Bertaubat dari Melalaikan Zakat

    Taubat secara umum memiliki beberapa syarat, sebagaimana yang diajarkan para ulama, yaitu:2

    1. Bersegera meninggalkan dosa tersebut
    2. Menyesali atas apa yang telah dikerjakan
    3. Bertekad untuk tidak mengulanginya
    4. Jika dosanya berkaitan dengan hak manusia, maka ia harus segera mengembalikannya.

    Sebagaimana telah disebutkan bahwa zakat adalah hak Allah untuk diberikan kepada fakir miskin, maka syarat keempat itu tidak bisa dilewatkan.

    Menurut Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, hafizhahullah, seseorang yang bertaubat dan ingin membersihkan hartanya dari kewajiban zakat, caranya adalah menghitung jumlah zakatnya sesuai dengan jenis hartanya (berdasarkan ketentuan syariat tentang zakat tersebut).

    Jika harta tersebut masih dimilikinya, maka wajib dikeluarkan segera.

    Jika hartanya telah berkurang atau habis, harta haram ini tetap ada dalam tanggungannya dan wajib berniat untuk membayar zakatnya seandainya Allah berikan rezeki kepadanya. Jika dia wafat dalam keadaan ini, semoga Allah ampuni dosa-dosanya.

    Jika dia wafat dan hartanya menjadi warisan, tetapi belum membersihkan harta haramnya ini, maka jadi kewajiban bagi ahli warisnya untuk mengeluarkan zakat pada tahun-tahun yang telah terlewat sebelum dibagikan kepada ahli waris.

    “(Pembagian tersebut untuk ahli waris) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesuai dibayar utangnya.”

    (QS. An-Nisa:11)


    Sedangkan jelas bahwa zakat adalah utang mayyit kepada Allah yang wajib ditunaikan kepada fakir miskin dan penerima zakat lainnya.

    Wallahu a’lam.

    1. Dr. Erwandi Tarmizi, “Harta Haram Muamalat Kontemporer” 2.2.1 Harta Haram, Zakat yang tidak Ditunaikan ↩︎
    2. Muslim.or.id, “Penting! Inilah Cara Tobat Nasuha” ↩︎
  • Cara Menghitung Zakat Hewan Ternak (Sapi dan Kambing)

    Cara Menghitung Zakat Hewan Ternak (Sapi dan Kambing)

    Kriteria Hewan Ternak yang Harus Dizakati

    Menurut Shariah Standards AAOIFI No. 35 (Zakat), hewan ternak (livestock) yang jumlahnya mencapai nishab wajib dikeluarkan zakatnya. Bagi para peternak tradisional, modern, atau yang sekadar bisnis mendekati idul adha, harus paham tentang zakat hewan ternak. Nisab zakat hewan ternak secara rinci akan disebutkan pada tabel di bawah ini.

    Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa zakat hewan ternak ini ada ketentuannya. Tidak semua hewan ternak ada kewajiban zakatnya. Hewan ternak yang wajib dizakati menurut ketentuan zakat hewan ternak adalah sebagai berikut:

    1. Hewan ternaknya berupa unta, sapi, atau kambing. Ayam tidak termasuk hewan ternak ada zakat hewan ternaknya. Namun, ayam bisa ada kewajiban zakat lainnya (seperti zakat niaga).
    2. Hewan ternak sering dibiarkan bebas merumput. Dalam setahun, hewan ternaknya lebih sering merumput bebas dibandingkan diberi makan sendiri oleh pemiliknya.
    3. Hewan ternak tidak untuk diperjualbelikan. Jika hewan ternak yang dimiliki itu diniatkan untuk diperjualbelikan, maka zakatnya adalah zakat niaga, bukan zakat hewan ternak.
    4. Hewan ternaknya tidak dipekerjakan untuk bajak sawah, irigasi, atau mengangkut barang. Jika hewan ternak yang dimiliki itu dimanfaatkan untuk bajak sawah, irigasi, dan pengangkutan tidak termasuk aset yang wajib dizakati.

    Sebagai contoh ada seorang peternak sapi yang sapinya digembala di daerah padang rumput luas. Peternak ini tidak menjual sapinya, melainkan hanya mengambil susunya saja. Setiap tahunnya, peternak sapi ini harus mengeluarkan zakat hewan ternak. Besaran zakatnya tergantung dari jumlah sapi yang ia miliki.

    Tabel Nishab Zakat Hewan Ternak (Sapi dan Kambing)

    Pada pasal 11 dalam Shariah Standards No. 35, disebutkan nishab zakat untuk masing-masing hewan ternak berupa unta, sapi, dan kambing. Berikut ini cukup tabel nishab zakat untuk sapi dan kambing saja.

    Nishab Zakat Sapi

    DariHinggaKewajiban Zakat
    129Belum ada
    3039Tabi’ / Tabi’ah (usia >1 tahun)
    4059Musinnah (usia >2 tahun)
    60692 Tabi’ / Tabi’ah
    7079Musinnah + Tabi’/Tabi’ah
    80892 Musinnah
    90993 Tabi’ / Tabi’ah
    100109Musinnah + 2 Tabi’ / Tabi’ah
    1101192 Musinnah + Tabi’ / Tabi’ah
    1201293 Musinnah + 4 Tabi’ / Tabi’ah

    Taabi’ (sapi jantan) dan Taabi’ah (sapi betina) adalah sapi yang usianya sudah 1 tahun dan memasuki tahun kedua.
    Sedangkan Musinnah adalah sapi betina yang usianya sudah 2 tahun dan memasuki tahun ketiga.

    Nishab Zakat Kambing

    DariHinggaKewajiban Zakat
    139Belum ada
    401201 Kambing
    1212002 Kambing
    2013993 Kambing
    4004994 Kambing
    499seterusnya+1 Kambing setiap 100 kambing

    Dalil Kewajiban Zakat Hewan Ternak

    Terdapat hadits-hadits yang menjadi rujukan para ulama sebagai dalil zakat hewan ternak ini, di antaranya:

    Hadits dari sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

    Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam mengutusku ke Yaman dan menyuruhku untuk mengambil zakat dari setiap tiga puluh ekor sapi zakatnya satu ekor Tabi’ atau Tabi’ah, dan setiap empat puluh ekor sapi zakatnya satu ekor Musinnah. Serta mengambil jizyah dari setiap yang baligh satu dinar atau seharga satu dinar seperti baju ma’afir (baju yang dibuat di Ma’afir salah satu daerah di Yaman). Abu ‘Isa berkata, ini adalah hadits hasan. Sebagian ahlul hadits meriwayatkannya dari Sufyan dari A’amasy dari Abu Wail dari Masruq bahwasannya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam mengutus Mu’adz ke Yaman dan menyuruhnya untuk mengambil…..dst, riwayat ini lebih shahih Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Muhammad Ja’far, telah menceritakan kepada kemi Syubah dari Amru bin Murrah dia berkata, saya bertanya kepada Abu ‘Ubaidah bin Abdullah, apakah dia mengingat sesuatu dari Abdullah? Dia menjawab, tidak. (HR. Tirmidzi no. 566)

    Hadits dari Anas, bahwa Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu menulis surat kepadanya ketika ia mengutusnya ke negeri Bahrain:

    “Bismillahirrahmaanirrahiim. Inilah kewajiban zakat yang telah diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap kaum Muslimin dan seperti yang diperintahklan oleh Allah dan rasul-Nya tentangnya, maka barangsiapa dari kaum Muslimin diminta tentang zakat sesuai ketentuan maka berikanlah dan bila diminta melebihi ketentuan maka jangan memberinya, yaitu (dalam ketentuan zakat unta) pada setiap dua puluh empat ekor unta dan yang kurang dari itu zakatnya dengan kambing. Setiap lima ekor unta zakatnya adalah seekor kambing. Bila mencapai dua puluh lima hingga tiga puluh lima ekor unta maka zakatnya satu ekor bintu makhadh betina. Bila mencapai tiga puluh enam hingga empat puluh lima ekor unta maka zakatnya 1 ekor bintu labun betina, jika mencapai empat puluh enam hingga enam puluh ekor unta maka zakatnya satu ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi oleh unta pejantan. Jika telah mencapai enam puluh satu hingga tujuh puluh lima ekor unta maka zakatnya satu ekor jadza’ah. Jika telah mencapai tujuh puluh enam hingga sembilan puluh ekor unta maka zakatnya dua ekor bintu labun. Jika telah mencapai sembilan puluh satu hingga seratus dua puluh ekor unta maka zakatnya dua ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi unta jantan. Bila sudah lebih dari seratus dua puluh maka ketentuannya adalah pada setiap kelipatan empat puluh ekornya, zakatnya satu ekor bintu labun dan setiap kelipatan lima puluh ekornya zakatnya satu ekor hiqqah. Dan barangsiapa yang tidak memiliki unta kecuali hanya empat ekor saja maka tidak ada kewajiban zakat baginya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkan zakatnya karena hanya pada setiap lima ekor unta baru ada zakatnya yaitu seekor kambing. Dan untuk zakat kambing yang digembalakan di ea radliallahu ‘anhu bukan dipelihara di kandang, ketentuannya adalah bila telah mencapai jumlah empat puluh hingga seratus dua puluh ekor maka zakatnya adalah satu ekor kambing, bila lebih dari seratus dua puluh hingga dua ratus ekor maka zakatnya dua ekor kambing, bila lebih dari dua ratus hingga tiga ratus ekor maka zakatnya tiga ekor kambing, bila lebih dari tiga ratus ekor, maka pada setiap kelipatan seratus ekor zakatnya satu ekor kambing. Dan bila seorang pengembala memiliki kurang satu ekor saja dari empat puluh ekor kambing maka tidak ada kewajiban zakat baginya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya. Dan untuk zakat uang perak (dirham) maka ketentuannya seperempat puluh bila (telah mencapai dua ratus dirham) dan bila tidak mencapai jumlah itu namun hanya seratus sembilan puluh maka tidak ada kewajiban zakatnya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya”. (HR. Bukhari: 1362)


    Konsultasi Zakat

    Era peternakan modern umumnya memiliki kondisi yang berbeda. Sebagimana telah disinggung di atas, tidak semua peternak itu terkena kewajiban zakat hewan ternak (seperti pada tabel). Peternakan lainnya bisa terkena kewajiban zakat niaga. Apalagi peternakan zaman sekarang lebih maju dan terindustrialisasi. Sehingga, hewan ternak atau hasilnya teranggap sebagai aset perniagaan.

    Pembahasan mengenai zakat niaga, telah dibahas pada artikel sebelumnya.

    Syariah Wealth Management sebagai konsultan zakat bisnis siap membantu Anda untuk mengkaji kondisi bisnis peternakan Anda serta menganalisa laporan keuangan untuk mendapatkan besaran zakat yang sesuai syariat.

  • Cara Menghitung Zakat Niaga Perusahaan

    Cara Menghitung Zakat Niaga Perusahaan

    Apakah Perusahaan Harus Dizakati? Mengenal Zakat Mal dari Harta Niaga

    Banyak investor atau pemilik usaha mengeluarkan zakat perusahaannya dengan cara 2.5% x Laba Bersih tahunan. Ini merupakan cara yang salah dalam menghitung zakat. Awas! salah dalam menghitung zakat bisa menghilangkan keberkahan perusahaan, karena ada hak-hak fakir miskin yang tertahan dalam perusahaan kita terus menerus.

    Yuk kita pelajari bagaimana cara menghitung zakat perusahaan dengan benar dan syar’i berikut ini.

    Zakat Perusahaan merupakan bagian dari zakat mal, yakni zakat atas harta yang objeknya berupa aset komersial (niaga). Sebagaimana yang kita ketahui tentang zakat mal, seseorang yang mempunyai harta berupa emas, perak (termasuk juga mata uang), dan harta perniagaan yang telah mencapai nishab (berjumlah setara 85 gram emas) dan haul (stabil di atas 85 gram emas selama 1 tahun hijriyah) maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2.5%. Detailnya akan dibahas lebih lanjut insyaa Allah.

    Kita mengetahui bahwa kekayaan seseorang tidak hanya berbentuk uang dan tabungan yang dimiliki saja, melainkan juga investasi-investasinya seperti saham perusahaan. Oleh karena itu, ada ketentuan zakatnya. Namun, perlu diketahui di awal bahwa tidak semua aset yang dimiliki seseorang itu ada zakatnya. Semua tergantung dari bentuk aset dan niat kepemilikan aset tersebut.

    Rumus menghitung zakat perusahaan adalah sama seperti zakat mal, yakni 2.5% dari harta yang wajib dizakati. Oleh karenanya, kita harus mengetahui dahulu harta apa sih yang wajib dizakati? Jawabannya, harta-harta yang diniatkan untuk perniagaan.

    Zakat atas Harta yang Diniatkan untuk Perniagaan (Bisnis)

    Apakah rumah wajib dizakati? Rumah tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Namun, bagi pengusaha properti, rumah bisa jadi termasuk yang wajib dizakati.

    Misal, ada dua orang yang memiliki banyak rumah sebagai penyimpan kekayaannya. Bapak Asrul dan Bapak Budiono. Pak Asrul memiliki 9 rumah, 1 rumah ia tempati, 2 rumah untuk orang tua (dan mertuanya), serta 6 rumah untuk anaknya kelak (meskipun saat ini jumlah anaknya masih 4 orang). Pak Budiono, memiliki 7 rumah, 1 rumah ia tempat, 1 rumah ia sewakan, dan 5 rumah ia jual belikan. Pak Budiono gemar membeli rumah, diperbaiki, lalu dijual kembali dengan keuntungan.

    Berdasarkan kasus ini, Pak Asrul tidaklah wajib menghitung nilai rumah sebagai aset yang harus dikeluarkan zakatnya. Sebab, tidak ada niat untuk meniagakan rumah miliknya, meskipun 9 rumah itu “tabungan” kekayaan Pak Asrul.

    Sedangkan, Pak Budiono, wajib mengeluarkan zakat dari 5 rumah yang ia jual belikan. Sebab, ada niat perniagaan di sana.

    Dalam Shariah Standards AAOIFI No. 35 Zakah yang disusun oleh para ulama dunia disebutkan

    وتشملالموجوداتالزكوية:النقدومافيحكمه،والذممالمدينةمحسومة

    منها الديون المشــكوك في تحصيلها )غير مرجوة الســداد(، كما تشمل

    الموجودات َّ المعــدةللمتاجرة)مثلالبضاعة،والأوراقالمالية،والعقار(

    وموجودات التمويل )مضاربة، مشاركة، سلم، استصناع…(.

    2/1/1 … Zakatable assets include: cash and the like, receivables (minus) doubtful debts, assets prepared for trading (such as goods, financial papers and real estate), and financing assets (Mudarabah, Musharakah, Salam, Istisna’a…..).

    Dengan demikian, apabila Pak Asrul memang tidak berniat untuk memperjualbelikan rumahnya, maka tidak ada zakatnya. Sedangkan Pak Budiono, jelas harus menghitung zakat dari 5 rumah yang ia perjualbelikan.

    Bagaimana dengan 1 rumah Pak Budiono yang ia sewakan? Zakatnya bukanlah dari rumah sewanya, melainkan hasil/keuntungan usaha sewa rumahnya. Digabungkan bersama uang dan tabungannya yang lain.

    لا زكاة في أعيان الموجودات الثابتة الدارة للدخل، مثل المســتغلات

    (الأعيان المؤجرة (ما دامت ليســت معدة للتجارة،

    4/2 There is no Zakah on fixed assets which generate income like Mustghallat (leased assets), if such assets are not acquired for trade.

    Aset Perusahaan yang Wajib Dizakati

    Setelah mengetahui kasus Pak Asrul dan Budiono, serta standar syariah No. 35 poin 2/1/1 di atas setidaknya kita sekarang lebih paham dengan harta apa yang terkena zakat. Kita sederhanakan menjadi sebagai berikut:

    1. Kas
    2. Piutang
    3. Aset yang dimiliki untuk diperjualbelikan. Hal ini termasuk:
      1. Stok Inventori
      2. Bahan baku, bahan dalam proses, dan barang jadi

    Bagaimana dengan aset tetap, seperti mobil, mesin, dan gedung? Ketiga hal itu tidak wajib dikeluarkan zakatnya oleh pemilik perusahaan.

    Sekarang, kita bahas contoh menghitung zakat perusahaan sederhana. Pak Candra memiliki usaha berupa sebuah pabrik dengan nilai hari ini Rp1 miliar. Diasumsikan sejak tahun lalu hingga hari ini kondisi perusahaannya stabil (asetnya). Bagaimana cara menghitungnya? tentu jawabannya bukanlah 2.5% dari Rp1 miliar, karena tidak semua aset Rp1 miliar itu wajib dizakati. Semisal dari Rp1 miliar itu, Rp600 jutanya berupa kendaraan dan mesin, maka mungkin yang ia wajib zakati adalah dari Rp400 juta saja.

    Aset Kena Zakat Rp400 juta x 2.5% = Rp10 juta untuk zakat mal perusahaan tahun ini.

    Perhitungan Zakat Lebih Rinci

    Perhitungan zakat perusahaan secara garis besar dilakukan dengan cara menghitung aset kena zakat perusahaan dikali 2.5%. Namun, ada banyak faktor yang mengharuskan pengkajian lebih lanjut untuk menghitung zakat perusahaan secara syar’i. Di antaranya:

    1. Laporan keuangan sering tidak mencerminkan kondisi aktual perusahaan pada saat haul zakat dan diperlukan appraisal terlebih dahulu.
    2. Ada utang piutang yang memengaruhi perhitungan aset sehingga mengurangi nilai aset kena zakat.
    3. Ada bahan pendukung yang termasuk aset kena zakat dan ada pula yang tidak termasuk.
    4. Ada inventori yang dead stock (tidak laku-laku), dan ada piutang tak tertagih.
    5. Perusahaan dimiliki oleh beberapa investor yang sebagiannya adalah investor jangka panjang, dan sebagiannya lagi trader saham.
    6. Perusahaan sedang mengalami kerugian atau defisit kas sehingga dibutuhkan solusi pembayaran zakat yang tepat.
    7. Perusahaan ingin membayar zakatnya kepada karyawannya sendiri.

    dan lain sebagainya. Oleh karena itu, perhitungan zakat memerlukan analisis dan konsultasi intensif lebih lanjut agar bisa mengeluarkan kewajiban zakat yang akurat.

    Hubungi tim kami untuk konsultasi mengenai zakat perusahaan Anda.