Tag: bisnis

  • Cara mengatasi Bisnis yang Sering “Cash Out”

    Cara mengatasi Bisnis yang Sering “Cash Out”

    Cash Out adalah situasi di mana perusahaan terus menerus mengalami defisit kas sehingga sering mengalami kesulitan keuangan untuk membayar biaya operasional maupun melunasi utang. Oleh karena itu, bisa dipahami bahwa Cash Out berbeda dengan Rugi.

    Misal, Bisnis Anda tidak ada masalah dari sisi penjualan. Penjualan terus meningkat, bahkan pertumbuhannya berkali-kali lipat dalam waktu singkat. Dari sisi keuntungan, gross margin (selisih harga modal dan harga jual) juga masih lumayan. Biaya operasional pun sudah dilakukan penghematan. Namun, untuk belanja lagi, untuk produksi lagi, untuk memenuhi PO, untuk perpanjang sewa lagi, untuk gajian lagi, uangnya tidak cukup dan harus tambah modal lagi. Ini yang dinamakan cash out.

    Cash Out dapat dikatakan penyakit yang sering menyebabkan bisnis bangkrut. Wajar apabila banyak yang bilang, cash is king.

    Bahaya Cash Out

    Berhentinya bisnis dari beroperasi karena kekurangan uang adalah mimpi buruk. Namun, dampak dari bangkrutnya usaha adalah hanya ke pribadi owner. Sedangkan, ada banyak masalah lain yang muncul karena cash out:

    1. Perusahaan zalim kepada customer karena gagal memberikan produk yang sudah diakadkan (PO). Seperti perusahaan properti yang mangkrak di tengah jalan, akibat kehabisan dana.
    2. Perusahaan zalim kepada karyawan karena pengelolaan keuangan yang buruk menjadikan gaji sering telat dibayar, bahkan dipotong secara sepihak.
    3. Perusahaan dituntut ke jalur hukum akibat wanprestasi dalam pemenuhan kewajiban-kewajiban lainnya oleh pemangku kepentingan (stakeholders).

    Cara Mengatasi Cash Out

    Begitu banyak pengusaha yang ketika cash out, mereka hanya berpikir bagaimana cara menambah modal lagi. Padahal, cash out hanyalah ‘gejala’ dari masalah manajemen keuangan yang lebih besar. Tambahan Modal bisa meringankan gejalanya sesaat, tapi tidak serta merta menyembuhkan bisnis yang cash out.

    Lalu, bagaimana cara memperbaiki perusahaan agar aman dari cash out?

    1. Pelajari Struktur Biaya Perusahaan Sejenis sebagai Patokan

    Untuk menilai apakah perusahaan kita telah efisien atau belum, apakah tingkat biayanya wajar atau tidak adalah dengan membandingkannya dengan perusahaan lain.

    Salah satu perusahaan yang didampingi oleh Syariah Wealth Management, pernah awalnya mengalami cash out dan ternyata hal ini karena tidak memiliki patokan kewajaran struktur biaya. Misalnya, untuk usaha developer, umumnya developer memiliki biaya operasional hanya 8%. Jika biaya operasional kita jauh melampaui angka itu, misalnya 20%, bisa jadi perusahaan kita boncos karena banyak pemborosan.

    2. Buat Perencanaan Anggaran

    Dari struktur biaya di perusahaan sejenis dan riwayat pengeluaran perusahaan kita, buat anggaran yang realistis dan ketat. Anggaran ini minimal dilakukan dengan cara membuat daftar estimasi pengeluaran untuk 6 bulan – 1 tahun, beserta proyeksi pendapatan/kas yang diperkirakan untuk memenuhi pengeluaran tersebut.

    Selain untuk mengontrol pengeluaran dan meminimalisir pengeluaran yang tidak perlu, kita juga bisa mengontrol kewajaran pengeluaran, serta mengantisipasi kekurangan dana yang mungkin terjadi di bulan-bulan berikutnya.

    Kami pernah mendapati perusahaan yang bisnisnya melesat, dagangannya laku, tetapi kehabisan uang karena gagal merencanakan anggaran.

    3. Pastikan Sistem Akuntansi & Kontrol Keuangan Berjalan dengan Baik

    Bagi usaha kecil dan menengah, akuntansi mungkin terlihat sebagai sistem yang rumit dan merepotkan. Namun, dibalik itu semua, kita tidak mungkin bisa mengatasi masalah-masalah keuangan tanpa disiplin dengan sistem akuntansi di perusahaan kita.

    Kenyataannya, banyak pengusaha yang tidak disiplin menjalankan akuntansi dan kontrol keuangan karena merasa semua itu membatasi dirinya dari uang (perusahaan) miliknya. Padahal pemborosan oleh owner pun tidak jarang menjadi penyebab bisnis menjadi cash out.

    3. Analisa Laporan Keuangan secara Rutin

    Setelah sistem akuntansi berjalan dengan baik, laporan keuangan pun siap sedia untuk memberi tahu kita kondisi kesehatan perusahaan. Informasi minimal yang bisa kita ambil yakni:

    • Posisi aset, utang, dan modal
    • Keamanan likuiditas perusahaan
    • Tingkat efisiensi biaya dan profitabilitas
    • Arus Kas, Keseimbangan masuk dan keluarnya kas dari setiap pos operasional, pembiayaan, dan investasi

    4. Mengatur Timing Stok (Persediaan), Pembayaran Supplier, dan Penagihan Customer

    Seringkali owner dihadapi pilihan tentang pembayaran, dan sayangnya gagal dalam memilih sehingga perusahaan menjadi cash out.

    • Pembelian dalam jumlah besar sekaligus, harga per unit lebih hemat. Akhirnya dibeli sekaligus banyak, tanpa mempertimbangkan turnover.
    • Pembayaran customer dibolehkan tempo panjang supaya lebih banyak pembelian dan harga lebih menguntungkan, tetapi mengorbankan ketersediaan kas untuk operasional.
    • Akhirnya, pembayaran supplier dimundur-mundurkan supaya merasa punya uang, hingga akhirnya perusahaan kehabisan uang pada saat jatuh tempo.

    5. Perbaikan Menyeluruh untuk Kesehatan Keuangan

    Tidak semua owner bisnis memiliki keahlian mendalam dan detail tentang keuangan. Hal ini pun wajar, mengingat karakter seorang pebisnis biasanya berpikir besar dan jauh tentang bisnisnya, bagaimana membuat produk baru yang laku, bagaimana produk ini masuk ke segmen pasar baru, dan seterusnya. Tentu akan merasa kerepotan dan seolah menjadi lambat jika harus melihat detil-detil akuntansi dan keuangan dan teknik-teknik penyehatan keuangan perusahaan secara menyeluruh.

    Maka dari itu, banyak pengusaha yang mengandalkan Syariah Wealth Management untuk bisa didampingi agar perusahaannya disehatkan kembali sisi keuangannya. Melalui program Perbaikan dan Restrukturisasi Finansial Bisnis, SWM dapat mendampingi Anda memperbaiki kesehatan perusahaan secara menyeluruh.

  • Karyawan Tidak Betah dan Sering Resign? Ini 6 Tips untuk Perbaiki Turnover Karyawan

    Karyawan Tidak Betah dan Sering Resign? Ini 6 Tips untuk Perbaiki Turnover Karyawan

    Karyawan di perusahaan Anda sering keluar masuk? Baru 3 bulan kerja, resign. Baru 6 bulan kerja, mundur. Bahkan baru 1 tahun, keluar. Karyawan yang tidak betah di perusahaan tentu membawa masalah besar bagi perusahaan. Di antara masalah yang mungkin Anda juga alami:

    1. Harus membuka rekrutmen kembali, mewawancara puluhan calon pegawai.
    2. Melimpahkan pekerjaan ke karyawan lain sambil menunggu pengganti yang resign, sehingga beban kerja karyawan tinggi dan tidak optimal.
    3. Harus menjalankan training lagi.
    4. SDM di perusahaan yang profesional dan berpengalaman di perusahaan menjadi langka.
    5. Perusahaan jadi sulit mempercayakan amanah dan berbagi rahasia internal karena karyawan baru tidak bisa langsung dipercaya.

    Masalah-masalah di atas tentu menghambat perkembangan perusahaan. Maka dari itu, Syariah Wealth Management, dengan pengalaman kami mendampingi bisnis, akan berbagi tips untuk membuat karyawan betah di perusahaan kita, loyal, dan tidak mudah ‘latah’ resign.

    1. Meminta Kepada Allah untuk Dipertemukan Karyawan yang Amanah dan Profesional

    Mencari karyawan bukanlah hal yang mudah. Seberapa bisa kita percaya selembar CV, Ijazah, dan Wawancara 30 menit akan menentukan apakah karyawan ini dapat bekerja sama dengan baik di perusahaan kita dengan sifat amanah dan standar profesionalisme yang tinggi?

    Tentu banyak calon pekerja untuk menampakkan yang bagus-bagus saja pada saat rekrutmen, tetapi mengecewakan saat sudah diangkat sebagai pegawai.

    Di sinilah kita harus bertawakkal dan mengembalikan urusan ini kepada Allah, sebab ini soal rezeki. Dan rezeki itu diatur oleh Allah.

    Rezeki bagi karyawan adlaah penghasilan/gaji. Sedangkan rezeki bagi perusahaan, adalah kinerja karyawan yang amanah dan produktif.

    Oleh karena itu, sebagaimana kita bertawakkal kepada Allah dalam berbisnis, berjualan, launching produk baru, dan lainnya, kita juga bertawakkal dalam mencari karyawan baru.

    2. Siapkan Akad Kerja Karyawan yang Syar’i

    Sebagaimana kita berharap karyawan dapat berkomitmen secara profesional, perusahaan pun harus menunjukkan komitmen profesional tersebut sejak awal, yaitu dengan adanya akad/kontrak kerja yang terstandar.

    Sangat banyak perusahaan yang ikatan antara karyawan dengan perusahaan hanya dengan lisan saja. Bahkan, tidak jarang pula perusahaan yang mengaku ‘syar’i’, tetapi urusan karyawannya tidak syar’i.

    Tidak ada tanda tangan kontrak yang jelas. Tidak ada peraturan kerja yang disampaikan. Tidak ada kejelasan bobot kerja dan job description. Tidak ada negosiasi gaji.

    Bahkan, kami pun pernah menjumpai karyawan yang baru masuk dan baru tahu berapa gajinya pada saat dikirimkan bukti transfer di akhir bulan.

    Allah Azza wa Jalla berfirman

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”

    QS. An-Nisaa 4:29

    Bagaimana bisa dikatakan perniagaan yang suka sama suka, kalau salah satu pihak tidak tahu pasti apa yang ia bayar (tugas dan kewajiban) dan apa yang ia terima (haknya)?

    Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang pengusaha merekrut karyawannya dengan akad yang tidak jelas seperti ini, sebagaimana dalam hadits:

    Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar

    HR Muslim

    Gharar adalah ketidakjelasan dalam akad. Pelajari lebih lanjut tentang apa itu gharar di sini.

    Maka dari itu, kalau owner atau HRD sudah cocok dengan salah satu kandidat, diskusikan semua hal, mulai dari:

    • Beban dan cakupan kerja
    • Jam kerja, aturan kerja
    • Gaji dan benefit

    Hingga mencapai keridhoan yang jelas dari kedua pihak.

    Kemudian, bakukan kesepakatan tersebut adalah Akad Kerja Karyawan yang Syar’i, misalnya dengan Akad Ijarah.

    Adapun, jika Anda belum memiliki akad kerja karyawan (ijarah) yang syar’i, kami bisa menyediakan template Akad yang dapat Anda gunakan. Hubungi tim kami di sini.

    3. Berikan Bimbingan Spiritual

    Di dalam perusahaan, jangan hanya berikan karyawan tugas dan target. Berikan juga pengembangan SDM yang berkaitan dengan produktivitas dan komitmen terhadap perusahaan.
    Salah satu training atau edukasi yang biasa diberikan oleh perusahaan-perusahaan yang didampingi oleh SWM adalah Edukasi Muamalah untuk Karyawan.
    Dalam program tersebut, karyawan dibimbing untuk memiliki ketauhidan yang kuat, sehingga:

    • Kita harus memiliki zero tolerance terhadap harta haram dan harta yang bukan hak kita.
    • Kita harus menjaga komitmennya terhadap akad-akad (termasuk antara karyawan dan perusahaan)
    • Gaji antar karyawan mungkin sama, tapi keberkahannya berbeda. Tergantung dari seberapa amanah kita dalam bekerja.
    • Kita terlarang menggunakan waktu kerja untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan pekerjaan
    • Semangat kita bekerja adalah untuk mencari rezeki dari Allah, bukan berarti bergantung kepada perusahaan.
    • ‘Supervisor mungkin tidak mengetahui kelalaian dan kecurangan kita, tetapi Allah pasti mengetahui”

    Semua itu dilakukan oleh trainer dari SWM dengan mendorong sisi spiritual dan keimanan karyawan, bagaimana mindset yang harus dimiliki seorang pekerja agar menjadi karyawan yang amanah dan profesional. Hasilnya, peningkatan produktivitas karyawan karena dorongan spiritual, bukan karena ancaman atau eksploitasi dari perusahaan.

    Hasilnya, karyawan memiliki pola pikir yang lebih luas, komitmen yang lebih kuat, dan menjaga amanah pekerjaan dengan baik.

    Mau tahu lebih lanjut tentang Pendampingan Spiritual Bisnis SWM? Klik di sini

    4. Disiplinkan Karyawan Tentang Shalat

    Membiasakan karyawan untuk shalat tepat waktu semestinya menjadi tips nomor wahid untuk membentuk karyawan menjadi super team yang kita harapkan.

    Dari perspektif syariat, dengan mendisiplinkan karyawan tentang shalat menjadikan kita tidak mengganggu hak Allah untuk diibadahi oleh karyawan. Kita pun berharap Allah ridho dengan kesibukan bisnis kita.

    Bukan justru kita berorientasi pada keberlimpahan bisnis, berlimpahnya penjualan, tetapi justru karyawan kita hanya sibuk memikirkan pekerjaan dan melupakan Allah. Tentu tidak ada keberkahan dari perusahaan yang seperti ini.

    Dengan karyawan yang kita dorong untuk shalat tepat waktu, kita memberikan jeda untuk karyawan sehingga dapat melepaskan beban-beban duniawi dan meminta pertolongan Allah dalam amanah pekerjaannya. Hal ini pun secara psikologis dapat menurunkan stres dan otomatis bekerja menjadi lebih nyaman.

    5. Bayar gaji tepat waktu.

    Tentu hal ini tidak dapat dipungkiri lagi, betapa pentingnya pembayaran upah tepat waktu.
    Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda

    أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
    “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.”

    HR. Ibnu Majah, shahih

    Dengan kebiasaan di kita menggaji karyawan per bulan, maka maksud keringatnya kering di sini maksudnya adalah jatuh tempo tanggal gajiannya.

    مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
    “Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezholiman”

    HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564

    Menunda pembayaran utang kepada karyawan tidak boleh disepelekan. Bukan hanya hal ini dapat membuat karyawan kecewa, hal ini pun dilarang tegas oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui hadits-hadits nabi.

    Agar bisa membayar upah karyawan tepat waktu, pastikan Anda telah menganalisa arus kas perusahaan Anda. Apakah kas sudah terkontrol dengan baik, yakni alokasi untuk pembelian, pembayaran iuran, hingga pembayaran gaji.

    Kemudian, apabila perusahaan Anda banyak melakukan transaksi secara kredit (menjual produk dengan tempo), pastikan ada jeda yang cukup antara jatuh tempo pembayaran customer dengan tanggal kewajiban Anda membayar gaji.

    Kedua hal ini kelihatan sederhana, tetapi banyak pelaku usaha yang masih lalai dalam perkara ini.

    6. Perbarui Akad

    Seiring berjalannya waktu, tidak jarang pada karyawan yang potensial itu terlihat skill-skill mereka miliki dan dapat bermanfaat bagi perusahaan. Misalnya, staf keuangan yang awalnya sekadar mencatat pembayaran customer (collection), kemudian mampu dan berkontribusi dalam penyusunan laporan keuangan.

    Jika penyusunan laporan keuangan itu bukan bagian dari job description dia, sedangkan kita ingin mendapatkan manfaat skill yang ia miliki, lakukan pembicaraan tentang pembaruan akad yang bisa ia lakukan.

    Pembaruan akad dapat berupa penambahan job desc (jika masih memungkinkan), perubahan posisi dan tanggung jawab, dan tentunya penyesuaian gaji.

    Demikian 6 Tips Syar’i untuk Membuat Karyawan Betah dan Loyal terhadap Perusahaan, semoga bermanfaat.


    Anda seorang pengusaha yang ingin mengubah bisnis menjadi berkah dan berlimpah? Klik di sini:

  • Cara Menghitung Zakat Hewan Ternak (Sapi dan Kambing)

    Cara Menghitung Zakat Hewan Ternak (Sapi dan Kambing)

    Kriteria Hewan Ternak yang Harus Dizakati

    Menurut Shariah Standards AAOIFI No. 35 (Zakat), hewan ternak (livestock) yang jumlahnya mencapai nishab wajib dikeluarkan zakatnya. Bagi para peternak tradisional, modern, atau yang sekadar bisnis mendekati idul adha, harus paham tentang zakat hewan ternak. Nisab zakat hewan ternak secara rinci akan disebutkan pada tabel di bawah ini.

    Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa zakat hewan ternak ini ada ketentuannya. Tidak semua hewan ternak ada kewajiban zakatnya. Hewan ternak yang wajib dizakati menurut ketentuan zakat hewan ternak adalah sebagai berikut:

    1. Hewan ternaknya berupa unta, sapi, atau kambing. Ayam tidak termasuk hewan ternak ada zakat hewan ternaknya. Namun, ayam bisa ada kewajiban zakat lainnya (seperti zakat niaga).
    2. Hewan ternak sering dibiarkan bebas merumput. Dalam setahun, hewan ternaknya lebih sering merumput bebas dibandingkan diberi makan sendiri oleh pemiliknya.
    3. Hewan ternak tidak untuk diperjualbelikan. Jika hewan ternak yang dimiliki itu diniatkan untuk diperjualbelikan, maka zakatnya adalah zakat niaga, bukan zakat hewan ternak.
    4. Hewan ternaknya tidak dipekerjakan untuk bajak sawah, irigasi, atau mengangkut barang. Jika hewan ternak yang dimiliki itu dimanfaatkan untuk bajak sawah, irigasi, dan pengangkutan tidak termasuk aset yang wajib dizakati.

    Sebagai contoh ada seorang peternak sapi yang sapinya digembala di daerah padang rumput luas. Peternak ini tidak menjual sapinya, melainkan hanya mengambil susunya saja. Setiap tahunnya, peternak sapi ini harus mengeluarkan zakat hewan ternak. Besaran zakatnya tergantung dari jumlah sapi yang ia miliki.

    Tabel Nishab Zakat Hewan Ternak (Sapi dan Kambing)

    Pada pasal 11 dalam Shariah Standards No. 35, disebutkan nishab zakat untuk masing-masing hewan ternak berupa unta, sapi, dan kambing. Berikut ini cukup tabel nishab zakat untuk sapi dan kambing saja.

    Nishab Zakat Sapi

    DariHinggaKewajiban Zakat
    129Belum ada
    3039Tabi’ / Tabi’ah (usia >1 tahun)
    4059Musinnah (usia >2 tahun)
    60692 Tabi’ / Tabi’ah
    7079Musinnah + Tabi’/Tabi’ah
    80892 Musinnah
    90993 Tabi’ / Tabi’ah
    100109Musinnah + 2 Tabi’ / Tabi’ah
    1101192 Musinnah + Tabi’ / Tabi’ah
    1201293 Musinnah + 4 Tabi’ / Tabi’ah

    Taabi’ (sapi jantan) dan Taabi’ah (sapi betina) adalah sapi yang usianya sudah 1 tahun dan memasuki tahun kedua.
    Sedangkan Musinnah adalah sapi betina yang usianya sudah 2 tahun dan memasuki tahun ketiga.

    Nishab Zakat Kambing

    DariHinggaKewajiban Zakat
    139Belum ada
    401201 Kambing
    1212002 Kambing
    2013993 Kambing
    4004994 Kambing
    499seterusnya+1 Kambing setiap 100 kambing

    Dalil Kewajiban Zakat Hewan Ternak

    Terdapat hadits-hadits yang menjadi rujukan para ulama sebagai dalil zakat hewan ternak ini, di antaranya:

    Hadits dari sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

    Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam mengutusku ke Yaman dan menyuruhku untuk mengambil zakat dari setiap tiga puluh ekor sapi zakatnya satu ekor Tabi’ atau Tabi’ah, dan setiap empat puluh ekor sapi zakatnya satu ekor Musinnah. Serta mengambil jizyah dari setiap yang baligh satu dinar atau seharga satu dinar seperti baju ma’afir (baju yang dibuat di Ma’afir salah satu daerah di Yaman). Abu ‘Isa berkata, ini adalah hadits hasan. Sebagian ahlul hadits meriwayatkannya dari Sufyan dari A’amasy dari Abu Wail dari Masruq bahwasannya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam mengutus Mu’adz ke Yaman dan menyuruhnya untuk mengambil…..dst, riwayat ini lebih shahih Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Muhammad Ja’far, telah menceritakan kepada kemi Syubah dari Amru bin Murrah dia berkata, saya bertanya kepada Abu ‘Ubaidah bin Abdullah, apakah dia mengingat sesuatu dari Abdullah? Dia menjawab, tidak. (HR. Tirmidzi no. 566)

    Hadits dari Anas, bahwa Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu menulis surat kepadanya ketika ia mengutusnya ke negeri Bahrain:

    “Bismillahirrahmaanirrahiim. Inilah kewajiban zakat yang telah diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap kaum Muslimin dan seperti yang diperintahklan oleh Allah dan rasul-Nya tentangnya, maka barangsiapa dari kaum Muslimin diminta tentang zakat sesuai ketentuan maka berikanlah dan bila diminta melebihi ketentuan maka jangan memberinya, yaitu (dalam ketentuan zakat unta) pada setiap dua puluh empat ekor unta dan yang kurang dari itu zakatnya dengan kambing. Setiap lima ekor unta zakatnya adalah seekor kambing. Bila mencapai dua puluh lima hingga tiga puluh lima ekor unta maka zakatnya satu ekor bintu makhadh betina. Bila mencapai tiga puluh enam hingga empat puluh lima ekor unta maka zakatnya 1 ekor bintu labun betina, jika mencapai empat puluh enam hingga enam puluh ekor unta maka zakatnya satu ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi oleh unta pejantan. Jika telah mencapai enam puluh satu hingga tujuh puluh lima ekor unta maka zakatnya satu ekor jadza’ah. Jika telah mencapai tujuh puluh enam hingga sembilan puluh ekor unta maka zakatnya dua ekor bintu labun. Jika telah mencapai sembilan puluh satu hingga seratus dua puluh ekor unta maka zakatnya dua ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi unta jantan. Bila sudah lebih dari seratus dua puluh maka ketentuannya adalah pada setiap kelipatan empat puluh ekornya, zakatnya satu ekor bintu labun dan setiap kelipatan lima puluh ekornya zakatnya satu ekor hiqqah. Dan barangsiapa yang tidak memiliki unta kecuali hanya empat ekor saja maka tidak ada kewajiban zakat baginya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkan zakatnya karena hanya pada setiap lima ekor unta baru ada zakatnya yaitu seekor kambing. Dan untuk zakat kambing yang digembalakan di ea radliallahu ‘anhu bukan dipelihara di kandang, ketentuannya adalah bila telah mencapai jumlah empat puluh hingga seratus dua puluh ekor maka zakatnya adalah satu ekor kambing, bila lebih dari seratus dua puluh hingga dua ratus ekor maka zakatnya dua ekor kambing, bila lebih dari dua ratus hingga tiga ratus ekor maka zakatnya tiga ekor kambing, bila lebih dari tiga ratus ekor, maka pada setiap kelipatan seratus ekor zakatnya satu ekor kambing. Dan bila seorang pengembala memiliki kurang satu ekor saja dari empat puluh ekor kambing maka tidak ada kewajiban zakat baginya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya. Dan untuk zakat uang perak (dirham) maka ketentuannya seperempat puluh bila (telah mencapai dua ratus dirham) dan bila tidak mencapai jumlah itu namun hanya seratus sembilan puluh maka tidak ada kewajiban zakatnya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya”. (HR. Bukhari: 1362)


    Konsultasi Zakat

    Era peternakan modern umumnya memiliki kondisi yang berbeda. Sebagimana telah disinggung di atas, tidak semua peternak itu terkena kewajiban zakat hewan ternak (seperti pada tabel). Peternakan lainnya bisa terkena kewajiban zakat niaga. Apalagi peternakan zaman sekarang lebih maju dan terindustrialisasi. Sehingga, hewan ternak atau hasilnya teranggap sebagai aset perniagaan.

    Pembahasan mengenai zakat niaga, telah dibahas pada artikel sebelumnya.

    Syariah Wealth Management sebagai konsultan zakat bisnis siap membantu Anda untuk mengkaji kondisi bisnis peternakan Anda serta menganalisa laporan keuangan untuk mendapatkan besaran zakat yang sesuai syariat.

  • Cara Menghitung Zakat Niaga Perusahaan

    Cara Menghitung Zakat Niaga Perusahaan

    Apakah Perusahaan Harus Dizakati? Mengenal Zakat Mal dari Harta Niaga

    Banyak investor atau pemilik usaha mengeluarkan zakat perusahaannya dengan cara 2.5% x Laba Bersih tahunan. Ini merupakan cara yang salah dalam menghitung zakat. Awas! salah dalam menghitung zakat bisa menghilangkan keberkahan perusahaan, karena ada hak-hak fakir miskin yang tertahan dalam perusahaan kita terus menerus.

    Yuk kita pelajari bagaimana cara menghitung zakat perusahaan dengan benar dan syar’i berikut ini.

    Zakat Perusahaan merupakan bagian dari zakat mal, yakni zakat atas harta yang objeknya berupa aset komersial (niaga). Sebagaimana yang kita ketahui tentang zakat mal, seseorang yang mempunyai harta berupa emas, perak (termasuk juga mata uang), dan harta perniagaan yang telah mencapai nishab (berjumlah setara 85 gram emas) dan haul (stabil di atas 85 gram emas selama 1 tahun hijriyah) maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2.5%. Detailnya akan dibahas lebih lanjut insyaa Allah.

    Kita mengetahui bahwa kekayaan seseorang tidak hanya berbentuk uang dan tabungan yang dimiliki saja, melainkan juga investasi-investasinya seperti saham perusahaan. Oleh karena itu, ada ketentuan zakatnya. Namun, perlu diketahui di awal bahwa tidak semua aset yang dimiliki seseorang itu ada zakatnya. Semua tergantung dari bentuk aset dan niat kepemilikan aset tersebut.

    Rumus menghitung zakat perusahaan adalah sama seperti zakat mal, yakni 2.5% dari harta yang wajib dizakati. Oleh karenanya, kita harus mengetahui dahulu harta apa sih yang wajib dizakati? Jawabannya, harta-harta yang diniatkan untuk perniagaan.

    Zakat atas Harta yang Diniatkan untuk Perniagaan (Bisnis)

    Apakah rumah wajib dizakati? Rumah tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Namun, bagi pengusaha properti, rumah bisa jadi termasuk yang wajib dizakati.

    Misal, ada dua orang yang memiliki banyak rumah sebagai penyimpan kekayaannya. Bapak Asrul dan Bapak Budiono. Pak Asrul memiliki 9 rumah, 1 rumah ia tempati, 2 rumah untuk orang tua (dan mertuanya), serta 6 rumah untuk anaknya kelak (meskipun saat ini jumlah anaknya masih 4 orang). Pak Budiono, memiliki 7 rumah, 1 rumah ia tempat, 1 rumah ia sewakan, dan 5 rumah ia jual belikan. Pak Budiono gemar membeli rumah, diperbaiki, lalu dijual kembali dengan keuntungan.

    Berdasarkan kasus ini, Pak Asrul tidaklah wajib menghitung nilai rumah sebagai aset yang harus dikeluarkan zakatnya. Sebab, tidak ada niat untuk meniagakan rumah miliknya, meskipun 9 rumah itu “tabungan” kekayaan Pak Asrul.

    Sedangkan, Pak Budiono, wajib mengeluarkan zakat dari 5 rumah yang ia jual belikan. Sebab, ada niat perniagaan di sana.

    Dalam Shariah Standards AAOIFI No. 35 Zakah yang disusun oleh para ulama dunia disebutkan

    وتشملالموجوداتالزكوية:النقدومافيحكمه،والذممالمدينةمحسومة

    منها الديون المشــكوك في تحصيلها )غير مرجوة الســداد(، كما تشمل

    الموجودات َّ المعــدةللمتاجرة)مثلالبضاعة،والأوراقالمالية،والعقار(

    وموجودات التمويل )مضاربة، مشاركة، سلم، استصناع…(.

    2/1/1 … Zakatable assets include: cash and the like, receivables (minus) doubtful debts, assets prepared for trading (such as goods, financial papers and real estate), and financing assets (Mudarabah, Musharakah, Salam, Istisna’a…..).

    Dengan demikian, apabila Pak Asrul memang tidak berniat untuk memperjualbelikan rumahnya, maka tidak ada zakatnya. Sedangkan Pak Budiono, jelas harus menghitung zakat dari 5 rumah yang ia perjualbelikan.

    Bagaimana dengan 1 rumah Pak Budiono yang ia sewakan? Zakatnya bukanlah dari rumah sewanya, melainkan hasil/keuntungan usaha sewa rumahnya. Digabungkan bersama uang dan tabungannya yang lain.

    لا زكاة في أعيان الموجودات الثابتة الدارة للدخل، مثل المســتغلات

    (الأعيان المؤجرة (ما دامت ليســت معدة للتجارة،

    4/2 There is no Zakah on fixed assets which generate income like Mustghallat (leased assets), if such assets are not acquired for trade.

    Aset Perusahaan yang Wajib Dizakati

    Setelah mengetahui kasus Pak Asrul dan Budiono, serta standar syariah No. 35 poin 2/1/1 di atas setidaknya kita sekarang lebih paham dengan harta apa yang terkena zakat. Kita sederhanakan menjadi sebagai berikut:

    1. Kas
    2. Piutang
    3. Aset yang dimiliki untuk diperjualbelikan. Hal ini termasuk:
      1. Stok Inventori
      2. Bahan baku, bahan dalam proses, dan barang jadi

    Bagaimana dengan aset tetap, seperti mobil, mesin, dan gedung? Ketiga hal itu tidak wajib dikeluarkan zakatnya oleh pemilik perusahaan.

    Sekarang, kita bahas contoh menghitung zakat perusahaan sederhana. Pak Candra memiliki usaha berupa sebuah pabrik dengan nilai hari ini Rp1 miliar. Diasumsikan sejak tahun lalu hingga hari ini kondisi perusahaannya stabil (asetnya). Bagaimana cara menghitungnya? tentu jawabannya bukanlah 2.5% dari Rp1 miliar, karena tidak semua aset Rp1 miliar itu wajib dizakati. Semisal dari Rp1 miliar itu, Rp600 jutanya berupa kendaraan dan mesin, maka mungkin yang ia wajib zakati adalah dari Rp400 juta saja.

    Aset Kena Zakat Rp400 juta x 2.5% = Rp10 juta untuk zakat mal perusahaan tahun ini.

    Perhitungan Zakat Lebih Rinci

    Perhitungan zakat perusahaan secara garis besar dilakukan dengan cara menghitung aset kena zakat perusahaan dikali 2.5%. Namun, ada banyak faktor yang mengharuskan pengkajian lebih lanjut untuk menghitung zakat perusahaan secara syar’i. Di antaranya:

    1. Laporan keuangan sering tidak mencerminkan kondisi aktual perusahaan pada saat haul zakat dan diperlukan appraisal terlebih dahulu.
    2. Ada utang piutang yang memengaruhi perhitungan aset sehingga mengurangi nilai aset kena zakat.
    3. Ada bahan pendukung yang termasuk aset kena zakat dan ada pula yang tidak termasuk.
    4. Ada inventori yang dead stock (tidak laku-laku), dan ada piutang tak tertagih.
    5. Perusahaan dimiliki oleh beberapa investor yang sebagiannya adalah investor jangka panjang, dan sebagiannya lagi trader saham.
    6. Perusahaan sedang mengalami kerugian atau defisit kas sehingga dibutuhkan solusi pembayaran zakat yang tepat.
    7. Perusahaan ingin membayar zakatnya kepada karyawannya sendiri.

    dan lain sebagainya. Oleh karena itu, perhitungan zakat memerlukan analisis dan konsultasi intensif lebih lanjut agar bisa mengeluarkan kewajiban zakat yang akurat.

    Hubungi tim kami untuk konsultasi mengenai zakat perusahaan Anda.

  • Hukum Orang Tua Mewariskan Perusahaan Kepada Anak

    Hukum Orang Tua Mewariskan Perusahaan Kepada Anak

    Siapa orang tua adalah memberikan yang tidak mau memberikan yang terbaik untuk anaknya? Orang tua bukan hanya rela memberikan waktu dan usianya untuk menafkahi anak, bahkan rela mewariskan perusahaan hasil jerih payahnya untuk anak.

    Perusahaan yang diberikan dari orang tua kepada anak bukan hanya membantu anak untuk meringankan usahanya mencari nafkah, melainkan juga memantapkan orang tua karena sudah ada yang bisa meneruskan bisnisnya.

    Namun, terdapat beberapa catatan apabila orang tua ingin memberikan perusahaannya kepada anak. Catatan ini menyangkut hal-hal yang harus diperhatikan orang tua agar pemberian perusahaan tersebut tidak menjadi masalah di kemudian hari.

    Pertama, pemberian orang tua harus berlandaskan akad yang jelas.

    Kejelasan akad merupakan hal yang sangat penting. Umumnya, orang tua yang mewariskan perusahaannya kepada anak tidak dilakukan dengan akad yang jelas, melainkan hanya sebatas ucapan “Nak, bapak memutuskan agar kamu yang melanjutkan usaha bapak ya.”. Ucapan ini tidak mengandung kejelasan akad.

    Setidaknya ada tiga akad yang bisa terjadi pada saat orang tua mengucapkan “lanjutkan usaha bapak”.

    1. Akad Hibah. Pada akad hibah, itu artinya orang tua benar-benar mengalihkan 100% kepemilikannya kepada anak. Orang tua tidak lagi dianggap pemilik, dan tidak punya kontrol apapun atas perusahaan tersebut.
    2. Wasiat. Pada wasiat, itu artinya orang tua menyampaikan keinginannya agar kelak jika bapak sudah tidak ada, maka anak yang ditunjuklah yang menguasai perusahaan tersebut. Masalahnya, wasiat semacam ini tidak sah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “tidak ada wasiat untuk ahli waris”.
    3. Akad Mudharabah. Pada akad mudharabah, itu artinya orang tua meminta agar anak menggantikan posisi orang tua sebagai pengelola bisnis. Yang terjadi apda akad mudharabah adalah pengalihan pengelolaan, bukan kepemilikan. Jadi, anak yang ditunjuk dengan kata lain “bekerja sama bagi hasil” dengan harta (perusahaan) milik orang tuanya. Sedangkan saham perusahaan tersebut masih milik orang tua.
    4. Akad Ijarah. Pada akad ijarah, orang tua menunjuk anak menggantikan posisi orang tua sebagai pengelola bisnis, tetapi tanpa bagi hasil, melainkan gaji tetap. Misalnya, ketika ia menduduki posisi sebagai direktur, ia digaji oleh perusahaan Rp15 juta per bulan. Perusahaan ini masih milik orang tua, dan laba bersih perusahaan pun dimiliki orang tua. Anak yang ditunjuk hanyalah “karyawan” bagi perusahaan orang tuanya.

    Ketidakjelasan akad berdampak sekali pada saat orang tua wafat dan perusahaan harus dibagi waris. Anak yang diminta untuk “meneruskan usaha orang tua” akan menganggap perusahaan itu sudah menjadi miliknya. Sedangkan, ahli waris yang lain, tidak memandangnya demikian. Masalah warisan orang tua ini disebabkan karena ketidakjelasan akad orang tua kepada anak.

    Kedua, pemberian orang tua kepada anak dilakukan secara adil kepada anak-anak yang lain.

    Pemberian orang tua kepada anak yang tidak adil menjadi sumber perpecahan antar anak. Pada waktu kecil, perbedaan kasih sayang orang tua kepada anak sering menyebabkan konflik antar anak. Pada saat dewasa, perbedaan pemberian harta orang tua kepada anaklah yang menjadi sumber konflik yang lebih besar lagi yang dapat merusak hubungan silaturahmi keluarga.

    نْ النُّعْمَانِ قَالَ: سَأَلَتْ أُمِّي أَبِي بَعْضَ الْمَوْهِبَةِ فَوَهَبَهَا لِي، فَقَالَتْ: لاَ أَرْضَى حَتَّى أُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: فَأَخَذَ أَبِي بِيَدِي وَأَنَا غُلاَمٌ، فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أُمَّ هَذَا ابْنَةَ رَوَاحَةَ طَلَبَتْ مِنِّي بَعْضَ الْمَوْهِبَةِ، وَقَدْ أَعْجَبَهَا أَنْ أُشْهِدَكَ عَلَى ذَلِكَ، قَالَ: يَا بَشِيرُ، أَلَكَ ابْنٌ غَيْرُ هَذَا؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَوَهَبْتَ لَهُ مِثْلَ مَا وَهَبْتَ لِهَذَا؟ قَالَ: لَا، قَالَ: فَلاَ تُشْهِدْنِي إِذًا، فَإِنِّي لاَ أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ

    Dari an-Nu’man (bin Basyir), beliau Radhiyallahu anhu berkata, “Ibu saya meminta hibah kepada ayah, lalu memberikannya kepada saya. Ibu berkata, ‘Saya tidak rela sampai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi saksi atas hibah ini.’ Maka ayah membawa saya –saat saya masih kecil- kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasûlullâh, ibunda anak ini, ‘Amrah binti Rawahah memintakan hibah untuk si anak dan ingin engkau menjadi saksi atas hibah.’ Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Wahai Basyir, apakah engkau punya anak selain dia?’ ‘Ya.’, jawab ayah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, ‘Engkau juga memberikan hibah yang sama kepada anak yang lain?’ Ayah menjawab tidak. Maka Rasûlullâh berkata, ‘Kalau begitu, jangan jadikan saya sebagai saksi, karena saya tidak bersaksi atas kezhaliman.’ ” (HR. al-Bukhâri)

    Oleh karenanya, pemberian orang tua, dalam hal ini perusahaan, harus dilakukan secara adil kepada seluruh anaknya.

    Artikel ini disusun oleh Syariah Wealth Management, mengingat begitu banyaknya kasus-kasus waris yang disebabkan oleh ketidakadilan orang tua dalam memberikan perusahaan secara tidak adil kepada anaknya. Hingga akhirnya, diperlukan sesi mediasi khusus untuk mewujudkan keadilan dan keridhoan antar anak.

    Jika Anda memiliki masalah yang serupa, tim kami siap membantu Anda dengan solusi yang insyaa Allah sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah.

  • Kumpulan Ayat Al-Quran tentang Muamalah dan Penjelasan

    Kumpulan Ayat Al-Quran tentang Muamalah dan Penjelasan

    Fikih Muamalah adalah Syariat Allah yang mengatur hubungan sesama manusia. Secara umum, muamalah mencakup semua transaksi dan kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia seperti jual beli, sewa menyewa, investasi, pinjaman, pernikahan, warisan, dan sebagainya.

    Untuk muamalah yang berkaitan khusus seputar harta, para ulama mengkhususkannya dengan istilah muamalah maaliyah.

    FIkih muamalah disusun dengan kaidah-kaidah fikih dengan berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas.

    Berikut ini ayat-ayat Al-Qur’an seputar muamalah:

    Ayat tentang larangan memakan harta secara batil

    Al-Baqarah 2:188

    وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ

    Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

    Ayat tentang kewajiban jujur dan tidak menipu dalam bertransaksi

    Al-An’am 6:152

    وَاَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيْزَانَ بِالْقِسْطِۚ

    Sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.

    Ayat tentang kewajiban memenuhi akad (kesepakatan)

    Al-Maidah 5:1

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ

    Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji (akad-akad kalian)

    Ayat tentang larangan mencuri harta orang lain

    Al-Maidah 5:38

    وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

    Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

    Ayat tentang larangan riba (utang berbunga)

    Al-Baqarah 2:278

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ

    Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang beriman.

    Ayat tentang anjuran berbisnis dan larangan riba

    Al Baqarah 2:275

    ذٰ لِكَ بِاَنَّهُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَيۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ؕ

    Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

    Ayat tentang larangan bertransaksi dengan orang yang kurang akal (gila atau anak kecil)

    An-Nisa 4:5

    وَلَا تُؤۡتُوا السُّفَهَآءَ اَمۡوَالَـكُمُ

    Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya,

    Ayat tentang larangan berbisnis yang bertujuan untuk menolong pihak tersebut dalam bermaksiat

    Al-Maidah 5:2

    وَتَعَاوَنُوۡا عَلَى الۡبِرِّ وَالتَّقۡوٰى وَلَا تَعَاوَنُوۡا عَلَى الۡاِثۡمِ وَالۡعُدۡوَانِ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ؕ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيۡدُ الۡعِقَابِ‏

    Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya.

    Ayat tentang barang jaminan dalam transaksi kredit atau utang piutang

    Al-Baqarah 2:283

    وَاِنۡ كُنۡتُمۡ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمۡ تَجِدُوۡا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقۡبُوۡضَةٌ  ؕ

    Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapat seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang.

    Ayat tentang shulh (perdamaian) dalam sengketa transaksi bisnis

    Al Hujurat 49:9

    وَاِنۡ طَآٮِٕفَتٰنِ مِنَ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ اقۡتَتَلُوۡا فَاَصۡلِحُوۡا بَيۡنَهُمَاۚ فَاِنۡۢ بَغَتۡ اِحۡدٰٮهُمَا عَلَى الۡاُخۡرٰى فَقَاتِلُوا الَّتِىۡ تَبۡغِىۡ حَتّٰى تَفِىۡٓءَ اِلٰٓى اَمۡرِ اللّٰهِ ۚ فَاِنۡ فَآءَتۡ فَاَصۡلِحُوۡا بَيۡنَهُمَا بِالۡعَدۡلِ وَاَقۡسِطُوۡا ؕ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الۡمُقۡسِطِيۡنَ‏

    Dan apabila ada dua golongan orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.

    Ayat tentang ju’alah (sayembara)

    Yusuf : 72

    قَالُوۡا نَفۡقِدُ صُوَاعَ الۡمَلِكِ وَلِمَنۡ جَآءَ بِهٖ حِمۡلُ بَعِيۡرٍ وَّاَنَا بِهٖ زَعِيۡمٌ‏

    Mereka menjawab, “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu.”

    Ayat tentang agen/broker (perwakilan)

    Al-Kahfi 18:19

    لَبِثۡتُمۡ ؕ فَابۡعَثُوۡۤا اَحَدَكُمۡ بِوَرِقِكُمۡ هٰذِهٖۤ اِلَى الۡمَدِيۡنَةِ فَلۡيَنۡظُرۡ اَيُّهَاۤ اَزۡكٰى طَعَامًا فَلۡيَاۡتِكُمۡ بِرِزۡقٍ مِّنۡهُ

    Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, dan bawalah sebagian makanan itu untukmu,

    Ayat tentang ijarah (sewa/jasa)

    Al-Kahfi 18:77

    فَانْطَلَقَا حَتّٰۤى اِذَاۤ اَتَيَاۤ اَهۡلَ قَرۡيَةِ ۨ اسۡتَطۡعَمَاۤ اَهۡلَهَا فَاَبَوۡا اَنۡ يُّضَيِّفُوۡهُمَا فَوَجَدَا فِيۡهَا جِدَارًا يُّرِيۡدُ اَنۡ يَّـنۡقَضَّ فَاَقَامَهٗ ؕ قَالَ لَوۡ شِئۡتَ لَـتَّخَذۡتَ عَلَيۡهِ اَجۡرًا‏

    Maka keduanya berjalan; hingga ketika keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka berdua meminta dijamu oleh penduduknya, tetapi mereka (penduduk negeri itu) tidak mau menjamu mereka, kemudian keduanya mendapatkan dinding rumah yang hampir roboh (di negeri itu), lalu dia menegakkannya. Dia (Musa) berkata, “Jika engkau mau, niscaya engkau dapat meminta imbalan untuk itu.”

    Ayat tentang kewajiban zakat bisnis

    Adz-Dzariyat 51:19

    وَفِىۡۤ اَمۡوَالِهِمۡ حَقٌّ لِّلسَّآٮِٕلِ وَالۡمَحۡرُوۡمِ‏

    Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta.

    Demikian ayat-ayat Al-Qur’an tentang muamalah. Alhamdulillah, Allah telah berikan petunjuk yang sempurna untuk kita dalam Al-Qur’an, bukan hanya petunjuk untuk beribadah kepada Allah, tetapi juga berhubungan dan berbisnis dengan sesama manusia. Sehingga, tercipta tatanan sosial ekonomi yang adil dan berkah.