Tag: keluarga

  • Perusahaan Keluarga tetapi Malah Dikuasai Menantu? Kisah Bisnis Warisan Pak Erwin

    Perusahaan Keluarga tetapi Malah Dikuasai Menantu? Kisah Bisnis Warisan Pak Erwin

    “Bapak kami seorang pengusaha. Sebelum bapak wafat, bapak sempat menyerahkan kepada anak laki-laki pertamanya agar usaha itu diteruskan.” Kata Ibu Sukma kepada kami, “Namun, saudara laki-laki kami ini sudah meninggal. Saat ini kami berhadapan dengan istrinya.”

    “Berat hati kami apabila semua jerih payah bisnis bapak pada akhirnya dikuasai oleh ipar kami.” Kami samarkan, ini adalah satu kisah dari keluarga Ibu Sukma yang berhasil mendapatkan kembali haknya setelah mengetahui hukum syar’i tentang waris & bisnis yang syar’i.

    Sebenarnya, masalah warisan alm. Bapak Erwin (bapak dari Ibu Sukma) sudah ada ketok palu pengadilan mengenai penetapan ahli warisnya. Namun, masalah kewarisan mereka tidak selesai sampai di situ.

    Maka dari itu, Ibu Sukma menghubungi tim kami melalui WhatsApp (082-12345-9661) dan diadakan konsultasi langsung di Graha SWM Bogor.

    Sebab, untuk masing-masing harta waris, ada masalahnya sendiri.

    Ahli Waris yang Ditetapkan Pengadilan

    Menurut Ibu Sukma, Pak Erwin telah wafat lebih dari 10 tahun yang lalu, tetapi keluarga baru mau membicarakan pembagiannya akhir-akhir ini. Anak laki-laki Pak Erwin yang pertama -alm. Roni, qaddarullah, meninggal tahun kemarin karena kecelakaan.

    Menurut putusan pengadilan, ahli waris dari Pak Erwin adalah:

    • Ibu Sukma dan Ibu Yani, – dua orang anak perempuan Pak Erwin
    • Ibu Hanum – istri dari alm. Roni, ipar Ibu Sukma
    • Pak Firdaus, anak laki-laki bungsu Pak Erwin.

    Sekali lagi, semua nama di atas bukanlah nama asli. Kisah ini dikisahkan dengan harapan pembaca dapat mengambil pembelajaran.

    Hanya sebatas itu saja hasil putusan pengadilan pada saat itu.

    Keluarga Pak Erwin masih membendung begitu banyak pertanyaan.

    1. Untuk masing-masing orang berapa bagiannya?
    2. Ada harta yang sudah dibagikan, ada harta yang dipinjam (diutang) ke salah satu ahli waris
    3. Ada harta yang diklaim sudah dikuasai salah satu anak
    4. Bagaimana sebenarnya maksud keputusan: Ibu Hanum (ipar kami) menjadi ahli waris? Apakah benar ada warisan untuk menantu?

    Di antara harta-harta peninggalan Pak Erwin (mobil, rumah, tanah, dan aset lainnya), yang paling terasa menggantung bagi Ibu Sukma adalah bisnis peninggalan bapak Erwin.

    “Bapak kami membangun PT Roni Jaya Makmur (samaran) dari nol. Bapak pakai nama Roni saat pendirian bisnis. Memang sih, saat kami dewasa, yang Bapak tunjuk untuk melanjutkan bisnis ini ya kak Roni.” Kata Ibu Sukma.

    “Wajar sih, toh di antara kami cuma kak Roni yang bisa melanjutkan. Saya berdua perempuan. Laki-laki satu lagi, Firdaus, masih SMA. Tapi, sekarang Bapak sudah wafat, kemudian kak Roni wafat, rasanya kami belum bisa terima kalau Roni Sukses Makmur jadi dikuasai Ibu Hanum. Itu kan punya bapak.”

    Di sisi lain, Ibu Hanum merasa itu punya alm. Roni. Karena, Roni lah yang dipilih bapak untuk meneruskan PT Roni Sukses Makmur. Apalagi, Roni yang fokus 24/7 menjalankan bisnis ini. Sedangkan anak-anak Pak Erwin yang lain punya karirnya masing-masing.

    Bukan Hanya Waris, tetapi Dibutuhkan Juga Pengkajian Aspek Bisnis

    Berdasarkan data survei dari PwC pada 2014, 95% bisnis yang ada di Indonesia adalah bisnis keluarga. Dengan pengalaman SWM mendampingi banyak perusahaan, sengketa kepemilikan bisnis pun erat keterkaitannya dengan hukum waris.

    Di SWM, pengetahuan dan pengalaman seputar bisnis syariah pun menjadi requirement dalam penyelesaian masalah waris. Jadi, bukan sekadar hukum fikih waris saja.

    Kembali kepada masalah PT Roni Jaya Makmur, memang “orang tua mewariskan bisnisnya ke anak” itu biasanya tidak menunggu orang tua meninggal. Lebih sering orang tua memberikan kendali perusahaannya ke anak, dan orang tuanya pensiun.

    Yang menjadi masalah adalah ketidakjelasan akad pada saat pemberian. Kami sudah pernah bahas di artikel sebelumnya:

    Baca Juga: Hukum Orang Tua Mewariskan Perusahaan Kepada Anak

    Berdasarkan hasil analisis kami terhadap masalah bisnis keluarga Pak Erwin, indikasi kuatnya adalah bahwa PT Roni tidaklah diserahkan kepemilikannya kepada alm. Roni. Pak Erwin meminta Roni untuk melanjutkan mengurus usaha bapak, tetapi sahamnya masih milik keluarga.

    Dengan demikian, SWM memberikan jawaban untuk keluarga Pak Erwin, bahwa saham PT Roni dibagi berdasarkan hitungan waris Pak Erwin dan kemudian Pak Roni, yang hasilnya mengejutkan.

    Seluruh anak pak Erwin yang masih hidup, Ibu Hanum (istri pak Roni), dan anak-anak pak Roni secara bersama-sama adalah pemegang saham PT Roni.

    Dengan pemegang saham terbesar (39%) adalah Pak Firdaus, anak laki-laki kedua Pak Erwin. Ibu Hanum (istri Roni) memiliki 4%, dan anaknya Pak Roni mendapat 16%. Ibu Sukma sendiri mendapat 19%. Persentase ini didapatkan dari hasil munasakhat.

    Anak-anak pak Erwin yang merasakan bagaimana bapaknya berjuang membesarkan usaha ini, mendapatkan saham. Demikian pula istri dan anak pak Roni yang meneruskan perjuangan usaha ini, juga mendapatkan saham

    Alhamdulillah, sebuah masalah waris yang sebelumnya merasa saling terzalimi, dapat diluruskan secara adil dengan petunjuk Al-Qur’an dan As-Sunnah.

    Punya masalah waris bisnis keluarga? Tim kami insyaa Allah siap membantu Anda.

  • Ibu Asti & Penyelesaian Waris yang Diributkan Para Cucu & Istri

    Ibu Asti & Penyelesaian Waris yang Diributkan Para Cucu & Istri

    “Assalamu’alaikum, ustadz saya mau tanya tentang pembagian waris menurut syariat. Kronologinya sebagai berikut.” Kami kira masalah waris sederhana, ternyata butuh analisis ekstra.

    Ini Ibu Asti (samaran) dari Jawa Tengah. Di tengah keributan waris keluarga suaminya -sebagian tidak mau pakai hukum islam, maunya hukum adat, sebagian lainnya bingung.

    Ibu Asti menceritakan masalah warisnya via chat dan telepon (ke nomor SWM, ). Mengingat posisi beliau sangat jauh dari kantor SWM di Bogor, semua proses konsultasi dilakukan secara online.

    Beliau khawatir sekali kalau sampai ada ketidakadilan dan menghilangkan keberkahan waris. Ibu Asti berusaha agar pembagian waris ini sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah.

    Yang mau dibagikan adalah harta pusaka milik Mbah Parmin (kakek suaminya).

    Ibu Asti menggambarkan silsilah keluarga beserta urutan kematian. Untuk menjaga kerahasiaan keluarga, beliau tidak mencantumkan nama asli.

    Bagi kami, kerahasiaan data klien merupakan hal penting. Selama data silsilah keluarga (kerabat dekat dan urutan wafat) dan data harta waris (status kepemilikan) tersedia, analisa waris tetap bisa dilakukan.

    Harta Pusaka Mau Dibagi ketika 7 dari 8 Ahli Waris telah Wafat

    Secara berurutan, Anak pertama wafat. Anak kedua wafat. Bapak wafat. Ibu wafat. Lalu diikuti dengan dua anak, kemudian dua cucu wafat. Kemana harta waris ini dibagikan?

    Keributan waris ini, ternyata, terjadi di kalangan cucu, istrinya cucu, dan bahkan cicit dari Mbah Parmin.

    Perhitungan warisnya bukan lagi soal “Istri 1/8, Suami 1/4, Ibu 1/6 dan seterusnya”. Melainkan harus dilakukan munasakhat dan dirunut dari awal.

    Siapa yang pertama wafat? meninggalkan harta apa saja? siapa ahli warisnya?

    Siapa yang kedua wafat? meninggalkan harta apa saja? Siapa ahli warisnya? Apakah dia punya hak waris dari yang pertama? Berapa waris yang mengalir ke dia tapi belum dia terima?

    Siapa yang ketiga wafat? meninggalkan harta apa saja? Siapa ahli warisnya? Apakah dia punya hak waris dari yang pertama dan kedua? Berapa waris pertama dan kedua yang mengalir ke dia tapi belum dia terima?

    dan seterusnya hingga silsilah keluarga selesai.

    Hasil Pembagian yang Jelas

    Alhamdulillah, melalui SWM, Ibu Asti mendapatkan jawaban yang detail berapa hak waris masing-masing ahli waris dari setiap harta. Karena, seperti yang diceritakan tadi, setiap yang wafat memiliki harta sendiri yang juga harus dibagikan.

    Begini contoh hasilnya:

    Harta PusakaSdri. ASdri. BSdr. C
    Rumah 111,979%0,521%1,215%
    Tanah 210,156%2,344%5,469%
    Rumah 38,33%4,167%9,722%
    Aset 425%0%0%
    Tabel Pembagian Waris

    Bagaimana Kalau Mereka Tidak Setuju?

    Setelah mendapatkan hasil, beliau semakin percaya diri dengan ilmu yang dimiliki untuk menyelesaikan masalah waris keluarganya.

    Namun, tidak sampai di situ, Ibu Asti menanyakan hal-hal lain, seperti “Bagaimana jika ada ahli waris yang tidak setuju?”

    Tim SWM memberikan arahan dan bekal nasehat untuk keluarga Mbah Parmin. Mulai dari hukum waris itu datang dari Allah, bagian dari keimanan, dan kesempurnaan dan keadilan hukum waris Islam.

    Selain itu, SWM memberikan mitigasi risiko bagaimana jika ada aset yang ditahan oleh salah satu ahli waris dan tidak mau dibagi secara syar’i.

    Masalah waris yang dialami setiap orang berbeda-beda. Ada masalah waris yang selesai dalam 1 menit, ada pula masalah waris yang selesai dalam 1 bulan. Ceritakan masalah Anda kepada tim kami, insyaa Allah kami jadwalkan waktu kami untuk menyelesaikan waris Anda.


    Disclaimer

    SWM berkomitmen penuh dalam menjaga kerahasiaan klien dari pihak luar. Setiap nama dan data asli klien yang kami kisahkan dalam artikel SWM selalu kami samarkan.

  • Kisah Ibu Maharani Memperjuangkan Warisan Kakeknya yang Wafat 60 Tahun Lalu

    Kisah Ibu Maharani Memperjuangkan Warisan Kakeknya yang Wafat 60 Tahun Lalu

    Flashback ke masa pandemi tahun 2020 yang lalu, ada seorang Ibu datang ke Syariah Wealth Management dengan setumpuk dokumen. Siapa sangka, ternyata isinya adalah daftar kronologi harta waris yang belum dibagikan sejak tahun 1960. Setengah abad lebih!

    Syariah Wealth Management selaku pendamping dan konsultan di bidang waris syar’i, turut merasakan sibuknya di masa-masa pandemi. Bukan hanya nakes atau rumah sakit, ya. Sebab, tingginya angka kematian pada masa pandemi Covid-19, membuka pintu masalah berikutnya: keributan perkara waris.

    Tim kami melalui WhatsApp di nomor stand by untuk menjawab masalah-masalah seputar waris, dan membuatkan jadwal konsultasi.

    Ibu Maharani (samaran), usianya sekitar 40 tahun, menghubungi SWM untuk menanyakan soal waris kakeknya.

    Bukan suaminya, bukan bapaknya, tapi kakeknya. Sebut saja alm. Pak Herman, wafat pada tahun 1960-an.

    Silsilah Keluarga 4 Generasi yang Rumit

    Kakeknya (alm. Pak Herman) memiliki 10 orang anak. Salah satunya ialah Pak Sugeng, ayahnya Ibu Maharani. Pak Sugeng dan beberapa saudaranya pun (sebagai ahli waris sang kakek) kala itu telah wafat.

    Secara hukum waris, anak-anak Pak Herman yang masih hidup saat Pak Herman wafat ia berhak atas warisan. Sehingga, bagian waris Pak Herman yang belum dibagi hingga ahli warisnya itu sendiri wafat, akan diwariskan kembali ke bawah, yakni anak-cucu Pak Sugeng dan anak-cucu saudara lainnya yang juga sudah wafat.

    Tim SWM meneliti satu per satu silsilah keluarga, urutan kematian, dan aliran hak waris dari ahli waris ke ahli waris berikutnya. Kami tidak bisa membayangkan kalau saja setelah ini (di masa pandemi) akan ada dari keluarga besar Ibu Maharani yang meninggal dunia, perhitungan waris akan semakin rumit.

    Aset Waris berupa Bisnis Turun-Temurun

    Di antara harta waris yang tercatat oleh Ibu Maharani dalam dokumennya, tidak ada yang lebih membutuhkan ketelitian selain sebuah rumah besar yang difungsikan sebagai kos-kosan.

    Mengapa demikian?

    Harta waris umumnya ditempati bersama ahli waris, atau dijual dan hasilnya akan dibagi. Sedangkan, harta waris yang dibisniskan menjadi bisnis bersama yang keuntungan usahanya menjadi hak ahli waris.

    Permasalahannya, sudah berapa tahun bisnis itu berjalan tanpa mengetahui siapa saja ahli warisnya, dan berapa persen bagian setiap ahli warisnya?

    Peran Penting Arahan Profesional

    Dengan begitu kompleks masalah waris ini, Ibu Maharani kesulitan untuk memutuskan pembagian waris (dan hasil keuntungan usaha dari harta waris). Sebagai seorang cucu perempuan di antara belasan cucu Pak Herman, mengungkit masalah waris sendirian tentu tidak mudah.

    Alhamdulillah, dengan bantuan profesional (SWM), Keluarga Besar Pak Herman sudah memiliki pedoman, mulai dari siapa saja ahli warisnya, mana harta waris yang mengalir ke ahli waris berikutnya, serta rekomendasi perlakuan aset-aset waris.

    Jawaban-jawaban dari masalah waris disampaikan pada sesi konsultasi waris dan dituangkan dalam dokumen Risalah Waris yang diserahkan ke keluarga Pak Herman.

    Anda memiliki masalah waris yang rumit? Hubungi tim kami untuk segera dibereskan sesuai Al-Qur’an dan Sunnah. Jangan tunda hak ahli waris hingga ahli waris tersebut wafat dan tidak menikmati haknya.

    Hubungi tim kami melalui WhatsApp untuk langsung tanya jawab dan membuat jadwal konsultasi.


    Disclaimer

    SWM berkomitmen penuh dalam menjaga kerahasiaan klien dari pihak luar. Setiap nama dan data asli klien yang kami kisahkan dalam artikel SWM selalu kami samarkan.

  • Cara Membagi Waris Suami Poligami (Istri Lebih dari Satu)

    Cara Membagi Waris Suami Poligami (Istri Lebih dari Satu)

    Kewajiban Adil Suami kepada para Istri (termasuk dalam hal Waris)

    Seorang suami yang berpoligami memiliki kewajiban untuk berlaku adil, sebagaimana firman Allah Ta’ala

    وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

    Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 129).

    Perlakuan “adil” seorang suami kepada para istri tentunya membutuhkan pebahasan yang sangat luas. Yang jelas, termasuk dalam hal adil adalah adil dalam urusan pemberian (materi). Sebagaimana yang dikutip Rumaysho mengenai Syaikh As-Sa’di dalam tafsir beliau: Syaikh As Sa’di melanjutkan, “Untuk masalah nafkah, pakaian, pembagian malam dan semacamnya, hendaklah suami berbuat adil…”.

    Apabila suami dituntut untuk berlaku adil dalam masalah harta semasa hidupnnya, bagaimana keadilan tersebut diberlakukan setelah kepergian suami? Mengenai keadilan pembagian harta suami telah ditetapkan oleh Allah Azza wa Jalla.

    Allah yang membuat ketentuan kepada suami agar berlaku adil semasa hidup, dan Allah pula yang membuat ketentuan bagaimana pembagian harta waris suami setelah wafat.

    Hak Waris untuk Istri (Memiliki Anak atau Tidak)

    Bagian waris untuk istri telah Allah tetapkan dalam Al-Quran:

    وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ 

    …Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. … (QS. An-Nisa 4:12)

    Ada dua kondisi tentang pembagian waris istri:

    1. Jika suami mempunyai anak kandung, maka istri mendapatkan 1/8 (12.5%)
    2. Jika suami tidak mempunyai anak kandung, maka istri mendapatkan 1/4 (25%)

    Penting diperhatikan di sini bahwa yang dilihat adalah dari sudut pandang suami, apakah suami punya anak atau tidak. Sebagai contoh, Pak Arifin memiliki 3 orang istri:

    1. Amizah, istri pertama, dinikahi sejak gadis. Dikaruniai 1 anak kandung bersama Arifin.
    2. Asti, istri kedua, dinikahi sejak janda. Membawa 2 anak (dari suami pertama). Dikaruniai 1 anak kandung bersama Arifin.
    3. Aurel, istri ketiga, dinikahi sejak janda. Tidak memiliki anak sama sekali.

    Dari sudut pandang masing-masing istri, Amizah dan Asti memiliki anak. Sedangkan Aurel, tidak punya anak. Kondisi ketiganya berbeda, tetapi penentuan berapa warisnya dilihat dari kondisi pak Arifin. Pak Arifin memiliki 2 orang anak kandung. Sehingga jatah untuk istri adalah 1/8.

    Pembagian Jatah Waris Istri 1/8

    Perhitungan jatah istri sebanyak 1/8 adalah untuk seluruh istri, bukan untuk masing-masing istri. Hal ini ditunjukkan dalam potongan ayat di atas, “Para istri memperoleh seperempat harta…”, sehingga 1/4 itulah yang dibagi sesuai jumlah istri. Misalkan harta waris suami adalah Rp1 miliar, maka untuk 3 orang istri adalah Rp125 juta.

    Dengan demikian, Rp125 juta ini yang dibagi untuk Amizah, Asti, dan Aurel. Bukan masing-masing Rp125 juta.

    Jatah Waris Istri Muda dan Istri Tua

    Pertanyaan berikutnya, apakah ada perbedaan jatah waris istri muda dan istri tua? Dalam ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membeda-bedakan mana istri muda dan istri tua. Dengan demikian, pembagiannya adalah secara merata.

    Bagaimana jika semasa hidupnya suami berlaku tidak adil kepada sebagian istrinya? Misal, lebih memanjakan salah satu istri, lebih banyak memberikan harta, uang, rumah kepada salah satu istri, atau bahkan harta istri tua dipakai untuk diberikan kepada istri muda?

    Hal ini sangat mungkin dan sering terjadi. Apalagi ketika istri pertama lebih banyak membersamai suami, membangun usaha (bisnis) bersama dan sebagainya. Hal ini kerap kali menjadi sumber sengketa dalam pembagian waris istri.

    Pembahasan masalah tersebut tentunya kompleks dan memerlukan pengkajian khusus. Hubungi tim kami untuk mengadakan sesi konsultasi untuk waris keluarga Anda.

  • Hukum Orang Tua Mewariskan Perusahaan Kepada Anak

    Hukum Orang Tua Mewariskan Perusahaan Kepada Anak

    Siapa orang tua adalah memberikan yang tidak mau memberikan yang terbaik untuk anaknya? Orang tua bukan hanya rela memberikan waktu dan usianya untuk menafkahi anak, bahkan rela mewariskan perusahaan hasil jerih payahnya untuk anak.

    Perusahaan yang diberikan dari orang tua kepada anak bukan hanya membantu anak untuk meringankan usahanya mencari nafkah, melainkan juga memantapkan orang tua karena sudah ada yang bisa meneruskan bisnisnya.

    Namun, terdapat beberapa catatan apabila orang tua ingin memberikan perusahaannya kepada anak. Catatan ini menyangkut hal-hal yang harus diperhatikan orang tua agar pemberian perusahaan tersebut tidak menjadi masalah di kemudian hari.

    Pertama, pemberian orang tua harus berlandaskan akad yang jelas.

    Kejelasan akad merupakan hal yang sangat penting. Umumnya, orang tua yang mewariskan perusahaannya kepada anak tidak dilakukan dengan akad yang jelas, melainkan hanya sebatas ucapan “Nak, bapak memutuskan agar kamu yang melanjutkan usaha bapak ya.”. Ucapan ini tidak mengandung kejelasan akad.

    Setidaknya ada tiga akad yang bisa terjadi pada saat orang tua mengucapkan “lanjutkan usaha bapak”.

    1. Akad Hibah. Pada akad hibah, itu artinya orang tua benar-benar mengalihkan 100% kepemilikannya kepada anak. Orang tua tidak lagi dianggap pemilik, dan tidak punya kontrol apapun atas perusahaan tersebut.
    2. Wasiat. Pada wasiat, itu artinya orang tua menyampaikan keinginannya agar kelak jika bapak sudah tidak ada, maka anak yang ditunjuklah yang menguasai perusahaan tersebut. Masalahnya, wasiat semacam ini tidak sah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “tidak ada wasiat untuk ahli waris”.
    3. Akad Mudharabah. Pada akad mudharabah, itu artinya orang tua meminta agar anak menggantikan posisi orang tua sebagai pengelola bisnis. Yang terjadi apda akad mudharabah adalah pengalihan pengelolaan, bukan kepemilikan. Jadi, anak yang ditunjuk dengan kata lain “bekerja sama bagi hasil” dengan harta (perusahaan) milik orang tuanya. Sedangkan saham perusahaan tersebut masih milik orang tua.
    4. Akad Ijarah. Pada akad ijarah, orang tua menunjuk anak menggantikan posisi orang tua sebagai pengelola bisnis, tetapi tanpa bagi hasil, melainkan gaji tetap. Misalnya, ketika ia menduduki posisi sebagai direktur, ia digaji oleh perusahaan Rp15 juta per bulan. Perusahaan ini masih milik orang tua, dan laba bersih perusahaan pun dimiliki orang tua. Anak yang ditunjuk hanyalah “karyawan” bagi perusahaan orang tuanya.

    Ketidakjelasan akad berdampak sekali pada saat orang tua wafat dan perusahaan harus dibagi waris. Anak yang diminta untuk “meneruskan usaha orang tua” akan menganggap perusahaan itu sudah menjadi miliknya. Sedangkan, ahli waris yang lain, tidak memandangnya demikian. Masalah warisan orang tua ini disebabkan karena ketidakjelasan akad orang tua kepada anak.

    Kedua, pemberian orang tua kepada anak dilakukan secara adil kepada anak-anak yang lain.

    Pemberian orang tua kepada anak yang tidak adil menjadi sumber perpecahan antar anak. Pada waktu kecil, perbedaan kasih sayang orang tua kepada anak sering menyebabkan konflik antar anak. Pada saat dewasa, perbedaan pemberian harta orang tua kepada anaklah yang menjadi sumber konflik yang lebih besar lagi yang dapat merusak hubungan silaturahmi keluarga.

    نْ النُّعْمَانِ قَالَ: سَأَلَتْ أُمِّي أَبِي بَعْضَ الْمَوْهِبَةِ فَوَهَبَهَا لِي، فَقَالَتْ: لاَ أَرْضَى حَتَّى أُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: فَأَخَذَ أَبِي بِيَدِي وَأَنَا غُلاَمٌ، فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أُمَّ هَذَا ابْنَةَ رَوَاحَةَ طَلَبَتْ مِنِّي بَعْضَ الْمَوْهِبَةِ، وَقَدْ أَعْجَبَهَا أَنْ أُشْهِدَكَ عَلَى ذَلِكَ، قَالَ: يَا بَشِيرُ، أَلَكَ ابْنٌ غَيْرُ هَذَا؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَوَهَبْتَ لَهُ مِثْلَ مَا وَهَبْتَ لِهَذَا؟ قَالَ: لَا، قَالَ: فَلاَ تُشْهِدْنِي إِذًا، فَإِنِّي لاَ أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ

    Dari an-Nu’man (bin Basyir), beliau Radhiyallahu anhu berkata, “Ibu saya meminta hibah kepada ayah, lalu memberikannya kepada saya. Ibu berkata, ‘Saya tidak rela sampai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi saksi atas hibah ini.’ Maka ayah membawa saya –saat saya masih kecil- kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasûlullâh, ibunda anak ini, ‘Amrah binti Rawahah memintakan hibah untuk si anak dan ingin engkau menjadi saksi atas hibah.’ Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Wahai Basyir, apakah engkau punya anak selain dia?’ ‘Ya.’, jawab ayah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, ‘Engkau juga memberikan hibah yang sama kepada anak yang lain?’ Ayah menjawab tidak. Maka Rasûlullâh berkata, ‘Kalau begitu, jangan jadikan saya sebagai saksi, karena saya tidak bersaksi atas kezhaliman.’ ” (HR. al-Bukhâri)

    Oleh karenanya, pemberian orang tua, dalam hal ini perusahaan, harus dilakukan secara adil kepada seluruh anaknya.

    Artikel ini disusun oleh Syariah Wealth Management, mengingat begitu banyaknya kasus-kasus waris yang disebabkan oleh ketidakadilan orang tua dalam memberikan perusahaan secara tidak adil kepada anaknya. Hingga akhirnya, diperlukan sesi mediasi khusus untuk mewujudkan keadilan dan keridhoan antar anak.

    Jika Anda memiliki masalah yang serupa, tim kami siap membantu Anda dengan solusi yang insyaa Allah sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah.

  • Bagaimana Menghitung Waris Islam Anak Laki-laki Perempuan 2:1?

    Bagaimana Menghitung Waris Islam Anak Laki-laki Perempuan 2:1?

    Menghitung Warisan Anak dalam Islam

    Syariat waris dalam Al-Qur’an merupakan perintah Allah kepada hamba-Nya dalam membagi harta orang yang sudah meninggal. Baik itu orang tua, anak, saudara yang dekat maupun yang jauh. Sebagian orang salah sangka, mengira pembagian waris adalah “anjuran” yang boleh ya dan boleh tidak. Padahal aturan waris merupakan kewajiban.

    Allah Azza wa Jalla berfirman:

    يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ

    Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.

    (QS. An-Nisa:11)

    Jadi, bagian untuk anak laki-laki dan perempuan itu dilakukan dengan cara menjadikan hitungan anak laki-laki seperti 2 anak perempuan.

    Jika ada 1 anak laki dan 1 anak perempuan, berarti jatah waris anak dibagi 3 bagian (atau secara matematis 3X) maka 2X untuk anak laki-laki dan 1X untuk anak perempuan.

    Jika ada 3 anak laki dan 2 anak perempuan, berarti jatah waris untuk anak dibagi 8 bagian. Mengapa? Karena 3 anak laki-laki = 3 x 2X = 6X. 2 anak perempuan = 2 x 2X = 4 X. Dijumlah 6X + 2X = 8X, alias 8 bagian.

    Contoh Perhitungan Waris Anak

    Jika yang meninggal adalah Bapak, apakah seluruh harta orang tua dibagi 8? (jumlah anak 3 laki-laki dan 2 perempuan). Jawabannya tidak.

    Ketika bapak meninggal, dilihat dahulu siapa saja kerabat dekat yang masih hidup, lalu diidentifikasi siapa saja dari kerabat tersebut yang berhak mendapat warisan.

    Misalnya, yang masih hidup saat Bapak kita wafat adalah Ibu kita, nenek kita, dan kita (sebagai anak berjumlah 3 laki dan 2 perempuan). Berarti Ibu sebagai Istrinya bapak berhak atas warisan sebanyak 1/8, nenek sebagai ibunya bapak berhak atas warisan sebanyak 1/6. Jika Ibu dan nenek sudah dibagi, maka sisanya adalah untuk anak (sebagai ashabah).

    cek di sini untuk lihat ayat alquran tentang persentase bagian ahli waris

    Dengan demikian, jatah warisan anak adalah: 1 – 1/8 – 1/6 = 17/24.

    17/24 inilah yang dibagi menjadi 8 bagian anak. 17/24 dibagi 8 = 17/192. 17/192 alias 8.854% ini menjadi 1 bagian untuk anak.

    Masing-masing anak perempuan mendapat 17/192 atau 8.854%.

    Masing-masing anak laki-laki mendapat 17/96 atau 17.708%

    Jatah-jatah waris tersebut adalah “hak” yang secara otomatis didapatkan pada saat Bapak wafat, di detik itu juga. Hak waris merupakan pemberian dari Allah, bukan ditentukan dari kesepakatan keluarga.

    Dampak Buruk Pembagian Waris yang Salah

    Pembagian waris anak yang tidak sesuai dapat menyebabkan dosa dan menghilangkan keberkahan harta. Seorang anak yang ditinggal bapaknya statusnya dapat berubah menjadi anak yatim. Sedangkan, Allah mengecam orang-orang yang memakan harta anak yatim secara batil.

    اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا ࣖ

    Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

    Solusi Mengatasi Masalah Pembagian Waris Anak

    1. Berikan nasihat terbaik untuk anggota keluarga yang ditinggalkan, bahwa Allah yang selama ini memberikan rezeki untuk Bapak, Allah yang mewafatkan Bapak, Allah pula yang mengalihkan hak waris Bapak.
    2. Jaga baik-baik harta waris selama harta waris belum dibagikan agar tidak termakan, berkurang, atau hilang secara sepihak.
    3. Adakan pertemuan keluarga dengan kepala dingin dan niat silaturahmi. Jangan sampai pembagian waris memutus hubungan keluarga karena adanya firasat atau tuduhan yang terpendam kepada ahli waris lain.
    4. Adakan pertemuan keluarga dengan konsultan waris yang menguasai fikih dan berpengalaman menengahi keluarga yang berseteru akibat waris.

    Terkadang, penyelesaian masalah waris tidak cukup dengan membawa ayat dan hadits warisan ke tengah perbincangan keluarga. Dibutuhkan skill fikih yang mendalam (seputar waris, hibah, dan wasiat), wawasan seputar legal dan hukum positif, wawasan tentang aliran harta dan pengelolaan aset, serta negosiasi dan mediasi pihak yang bertengkar.

    Syariah Wealth Management merupakan lembaga konsultasi dan pendampingan waris dengan pengalaman bertahun-tahun, kerumitan waris multi-generasi, dan dengan skala nilai harta sengketa waris hingga ratusan miliar rupiah.

    Klik di sini untuk konsultasi, tarif konsultasi mulai dari Rp0,-

  • Solusi Agar Anak Angkat Dapat Warisan

    Solusi Agar Anak Angkat Dapat Warisan

    Aturan Waris Anak Angkat dalam Islam

    Pada dasarnya, anak angkat tidak dapat harta orang tua angkatnya melalui waris dalam Islam. Bahkan, hal itu pun selaras dengan hukum perdata yang ada. Namun, ada solusi untuk anak angkat agar mendapatkan harta warisan.

    Dalam Islam, pembagian warisan ini memiliki aturan tersendiri yang bahkan pemilik hartanya (pewaris) tidak bisa menentukan secara bebas. Hal ini disebut dengan prinsip ijbari.

    Menurut syariat waris Islam, hanya ada tiga kemungkinan seseorang mendapatkan harta waris:

    1. Memiliki hubungan darah/nasab
    2. Memiliki hubungan pernikahan
    3. Memiliki hubungan wala (majikan yang memerdekakan budak)

    Sedangkan anak angkat, tidak memiliki hubungan darah, sehingga dalam syariat Islam, tidak mendapatkan hak waris pada saat orang tua angkatnya wafat. Ia mendapatkan warisan dari orang tua kandungnya, bukan orang tua angkatnya.

    Solusi Warisan untuk Anak Angkat

    Karena anak angkat bukan ahli waris, ia menjadi boleh untuk diberikan wasiat harta. Hukum ini berbeda dengan anak kandung, karena ia adalah ahli waris maka tidak boleh diberikan wasiat harta (akan dibahas di sini).

    Oleh karenanya, orang tua yang memiliki anak angkat, jika ingin memberikan “waris”, selama masih hidup, dipersiapkan dahulu surat wasiatnya selama masih hidup yang menyatakan bahwa ada harta ABC untuk anak angkatnya. Agar ABC diberikan pada saat wafat, dan tidak digugat oleh ahli warisnya.

    Pengalaman Syariah Wealth Management dalam menangani kasus waris – wasiat ini, masalah justru muncul akibat ketidakjelasan pemberian orang tua kepada anak angkatnya ini. Wasiatnya ini sudah sah atau belum, ditengah perseteruan ahli waris yang (biasanya) punya kepentingan sendiri.

    Bahkan, kami pun menemukan kasus anak angkat yang memiliki akta kelahiran orang tua angkatnya (dianggap sebagai kandung menurut catatan negara). Hal ini menimbulkan konflik dan kezaliman dalam pembagian harta waris yang dapat menghilangkan keberkahan.

    Anda memiliki masalah seputar waris/wasiat anak angkat? Konsultasikan lebih lanjut ke SWM agar bisa ditinjau lebih dalam dengan penyelesaian yang sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah.

    Syariah Wealth Management merupakan lembaga konsultasi dan pendampingan waris dengan pengalaman bertahun-tahun, kerumitan waris multi-generasi, dan dengan skala nilai harta sengketa waris hingga ratusan miliar rupiah.

    Klik di sini untuk konsultasi, tarif konsultasi mulai dari Rp0,-